/
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 19:08 WIB
Warga gugat water tank 10 juta liter milik PDAM Tirta Asasta Depok. (Depok.suara.com)

Depok.suara.com - Sidang gugatan warga soal keberadaan water tank 10 juta liter milik PDAM Tirta Asasta Depok yang dibangun di tengah pemukiman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung masih bergulir. 

Bahkan kekinian, pihak Majelis hakim PTUN Bandung melakukan sidang lapangan dengan meninjau langsung keberadaan water tank 10 juta liter milik PDAM tersebut. 

"Agenda hari ini pemeriksaan setempat atas permintaan dari pihak penggugat jadi kita tinjau lokasi," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung, Ardoyo Wardana usai sidang lapangan di water tank PDAM Depok, Jumat (18/8).

Namun demikian, ketua majelis Hakim PTUN Bandung belum memberikan keterangan secara detail soal hasil dari sidang lapangan tersebut dengan alasan proses masih berjalan dan keterangan resmi akan diberikan pihak kehumasan PTUN Bandung.

"Jadi majelis dalam kapasitas ini tidak dapat memberikan keterangan karena perjalanan masih berjalan," katanya. 

"Nanti silahkan dengan humas PTUN Bandung yang akan memberikan keterangan. Itu semua nanti akan dalam berita acara,"sambungnya.

Seperti diketahui, gugatan tersebut dilakukan karena warga keberatan dengan adanya water tank 10 juta liter yang dianggap membahayakan keselamatan. 

Dalam sidang lapangan tersebut majelis hakim meninjau langsung water tank ditemani pihak dari Pemerintah Kota Depok dan penggugat.

Majelis juga mendengarkan keluhan warga terkait kekhawatiran jika water tank tersebut bocor dan mengancam keselamatan. Sidang lapangan ini dilakukan untuk melakukan pembuktian. 

Baca Juga: Nongkrong Berujung Maut, Remaja Tewas Bersimbah Darah di Cinere Depok

Agenda berikutnya adalah tambahan bukti dan saksi. Agenda lanjutan diagendakan pada Selasa (22/8).

"Pemeriksaan di tempat ini sudah masuk ke pembuktian. Agenda berikutnya adalah tambahan bukti dan saksi. Agenda selanjutnya tanggal 22 Agustus," pungkasnya.

Load More