Dokumen kependudukan yang dimaksud adalah biodata penduduk ,kartu keluarga ,kartu identitas ,kaertu tanda penduduk elektronik ,surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil,peraturan terbaru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang di tekan Menteri Dalam Negri Tito Karnavian 11 april 22.
Aturan tersebut dikeluarkan karena pencatatn nama dan dokumen kependudukan diperlukan setiap pendudk sebagai identitas diri supaya mendapat perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi .pencatatan nama pada dokumen yang harus memenuhi syarat diantaranya :
1.tidak bermakna negatif,mudah dibaca dan tidak multitafsir
2.jumlah huruf paling banyak yaitu 60 termasuk spasi dan jumlah paling sedikit 2 kata
Sementara tata cara pencatatan nama dokumen meliputi yaitu:
1.Menggunakan hurup latin sesuai kaidah bahasa indonesia
2.Nama marga ,famili atau nama lain dapat dicantumkan pada dokumen ke pendudukan
3.Gelar pendidikan ,adat dan agama dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elekktronik dengan penulisanya dapat disingkat
Dan dalam perturan ini juga melarang beberapa ketentuan tata cara pencatatan nama dokumen kependudukan yaitu :
1.Menggunakan angka dan tanda baca
2.Mencabtumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
3.Disingkat kecuali tidak diartikan dalam hal lain
Adapun aturan ini ditetapkan pada 11 april 2022 dan diundangkan 21 april 2022
Tag
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!
-
Detik-detik Penumpang Transjakarta Kejang dan Muntah di Bus, Evakuasi Berlangsung Dramatis
-
Harga Xpander Cross Juni 2026 Naik Rp3 Juta, Cek Spesifikasi Lengkapnya
-
Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029
-
Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK
-
Siapa Giorgia Andriani? Mantan Kekasih Adik Salman Khan yang Kini Jadi Sorotan Dunia Maya
-
Ratusan Guru di DIY Dilatih AI untuk Pangkas Beban Administrasi
-
Tim Jibom Masih Temukan 8 Bom Sisa Perang Dunia II di Biak
-
5 Moisturizer Pria dengan Rating Sempurna di Shopee, Atasi Kulit Kusam dan Berjerawat
-
Dianggap Sepele, Food Waste Ternyata Jadi Penyumbang Sampah Terbesar