Dokumen kependudukan yang dimaksud adalah biodata penduduk ,kartu keluarga ,kartu identitas ,kaertu tanda penduduk elektronik ,surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil,peraturan terbaru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang di tekan Menteri Dalam Negri Tito Karnavian 11 april 22.
Aturan tersebut dikeluarkan karena pencatatn nama dan dokumen kependudukan diperlukan setiap pendudk sebagai identitas diri supaya mendapat perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi .pencatatan nama pada dokumen yang harus memenuhi syarat diantaranya :
1.tidak bermakna negatif,mudah dibaca dan tidak multitafsir
2.jumlah huruf paling banyak yaitu 60 termasuk spasi dan jumlah paling sedikit 2 kata
Sementara tata cara pencatatan nama dokumen meliputi yaitu:
1.Menggunakan hurup latin sesuai kaidah bahasa indonesia
2.Nama marga ,famili atau nama lain dapat dicantumkan pada dokumen ke pendudukan
3.Gelar pendidikan ,adat dan agama dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elekktronik dengan penulisanya dapat disingkat
Dan dalam perturan ini juga melarang beberapa ketentuan tata cara pencatatan nama dokumen kependudukan yaitu :
1.Menggunakan angka dan tanda baca
2.Mencabtumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
3.Disingkat kecuali tidak diartikan dalam hal lain
Adapun aturan ini ditetapkan pada 11 april 2022 dan diundangkan 21 april 2022
Tag
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Mengenal Whoop Band, Alat Canggih yang Dipakai Deddy Corbuzier Pantau Kesehatan Vidi Aldiano
-
Bukan Nuklir, Senjata Paling Mematikan Perang AS-Iran Ini Bisa Bikin Dunia Hancur
-
Gerak Cepat Jenderal Maruli, TNI AD Bangun 40 Jembatan di Aceh, Ini Lokasi Lengkapnya
-
Trump Klaim Perang AS-Israel vs Iran Segera Usai, Sebut Militer Iran Nyaris Lumpuh
-
Deretan Ayat Alquran yang Pernah Dikutip Vladimir Putin
-
Cara Klaim Asuransi Mobil Jika Kecelakaan Saat Mudik Lebaran 2026
-
Gebrakan Sahroni Usai Aktif Lagi di DPR, Tak Akan Terima Gaji dan Akan Didonasikan ke...
-
Apakah Lebaran 2026 Muhammadiyah Berbeda dengan Pemerintah? Ini Penjelasannya
-
Hari Bebas Bau Badan 2026: Momentum untuk Lebih Percaya Diri Seharian
-
11 Ucapan Sungkeman Lebaran dari Anak ke Orang Tua, Kata-Kata Tulus Penuh Doa