/
Selasa, 22 November 2022 | 14:51 WIB
Ferdy Sambo Ungkap Penyebab Putri Candrawathi Kena Covid-19 di Penjara Gegara Bandel.

Ferdy Sambo akhirnya mengungkap penyebab istrinya, Putri Candrawathi terpapar Covid-19 di penjara. Putri rupanya tak patuhi aturan alias nakal dalam menjaga jarak sehingga terkena Covid-19. 

Ferdy Sambo mengklaim selama ini keluarganya sangat mematuhi protokol kesehatan (prokes). Namun, istrinya itu selama ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) malah tidak mematuhi prokes.

"Keluarga saya mematuhi prosedur penanganan Covid-19. Istri saya tidak mematuhi (aturan) di Rutan Kejaksaan. Makanya positif sekarang," kata Ferdy Sambo seperti dikutip dari Suara.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Ferdy Sambo pun mengklaim jika istrinya itu baru pertama kali terpapar Covid-19. 

"Selama ini (Putri) belum pernah positif," imbuhnya.

Jalani Sidang Daring

Diketahui, Putri Candrawathi dikonfirmasi tidak dapat menghadiri persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. Alasannya, Putri terpapar Covid-19.

Info sementara PC kena Covid-19," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.

Djuyamto menyebut Putri direncanakan akan mengahadiri sidang secara daring atau online dari Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: PUPR Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur, Bangun Lagi 2.272 Rumah yang Rusak

"Kemungkinan begitu (lewat daring)," jelas Djuyamto.

Diberi Akses Khusus

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi mendapat akses untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu terpapar Covid-19 dan harus menjalani sidang secara online.

"Sepanjang persidangan, karena saudara sedang dinyatakan Covid, maka kami akan memberikan akses yang besar kepada penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara untuk berkomunikasi via telepon," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

"Terima kasih," ucap Putri.

Hakim lantas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan akses komunikasi kepada tim kuasa hukum.

Load More