/
Selasa, 17 Januari 2023 | 12:07 WIB
Polisi wanita (Polwan) mengamankan fans Ferdy Sambo, Syarifah setelah sempat menerobos ruang sidang. (Suara.com/Rakha)

Syarifah, penggemar Ferdy Sambo lagi-lagi berulah. Kali ini, wanita berhijab itu nekat mendekati Ferdy Sambo saat hendak menjalani sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua di PN Jakarta Selatan. 

Berdasar pantauan Suara.com, Syarifah tampak berjalan dari kursi pengunjung untuk mendekati Sambo. Wanita itu terlihat ingin mencium tangan eks Kadiv Propam Polri saat masuk ke ruang sidang.

Aksi nekat Syarifah itu menjadi sorotan orang-orang di ruang sidang. Walhasil, petugas Pamdal PN Jaksel langsung menghalau Syarifah. 

Tak sampai di situ, gegara ulahnya yang bikin geger, Syarifah akhirnya diusir ke luar ruan sidang. Namun, saaat hendak digiring seorang Polwan, Syarifah menolah sembari berteriak. 

"Aku mau ketemu Pak Sambo, Pak Sambo, Pak Sambo," ujar Syarifah seperti dikutip dari Suara.com.

Gegara teriakan itu, Polwan yang bertugas mengamankan sidang akhhirnya memeluk Syarifah. 

Beberapa anggota Polwan lainnya tampak menanyai Syarifah terkait aksi nekatnya di ruang sidang. 

Ketika ditanyain anggota Polwan, Syarifah tampak memasang raut wajah sedih. 

Selepas itu, Wakapolsek Pasar Minggu AKP Srimulat mendatangi Syarifah dan membawanya ke ruangan belakang PN Jaksel.

Baca Juga: Ironi Vietnam, Tim dengan Pertahanan Terbaik yang Gagal Juara Piala AFF

"Kamu kan sudah bikin perjanjian sebelumnya," kata Srimulat.

"Saya sayang sama Pak Sambo Bu," ucap Syarifah.

Di ruang belakang itu, Syarifah terlihat diperiksa lebih lanjut oleh Srimulat. Belum diketahui sampai saat ini bagaimana nasib Syarifah kemudian.

Kolase potret Syarifah Imamsahab dan Ferdy Sambo. (Instagram/ terang_media & Dokumentasi Suara.com) (sumber:)

Bikin Heboh di Sidang Sambo

Syarifah sebelumnya juga sempat menghampiri Ferdy Sambo pada sidang sebelumnya.

Pantauan Suara.com, kala itu Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pukul 14.00.

Load More