Seorang jemaah umrah asal Indonesia bernama Muhammad Said (26) kini dijebloskan ke dalam penjara lantaran diduga memeluk hingga memegang dada wanita saat melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Dalam kasus ini, Said dihukum penjara selama 2 tahun dan denda 50 ribu real atau Rp200 Juta.
Perihal penahanan terhadap Muhammad Said itu diungkapkan oleh Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad.
"Saya sudah dapat info. (Said) dihukum dua tahun, denda 50 ribu real dan hukuman ini akan diberitakan dalam surat kabar lokal. Biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa," kata Ajad seperti dikutip dari SuaraSulsel.id, Jumat (20/1).
Diketahui, terdakwa kasus pencabulan itu merupakan warga Pulau Podang-podang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Sedangkan korban adalah jemaah wanita asal Lebanon. Kasus pelecehan yang terjadi di Tanah Suci itu terjadi terjadi pada November 2022 lalu. Pelecehan itu terjadi saat saat pelaku melakukan tawaf atau kegiatan mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali. Saat itu, Said tepergok oleh oleh dua orang petugas keamanan Arab Saudi melakukan pelecehan seksual dengan cara memeluk korban dari belakang dan menempelkan tangannya di dada korban.
"Ada dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang," jelas Ajad.
Meski sempat membantah saat menjalani sidang vonis. Hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Said terkait perbuatannya itu. Dasar hukum hakim memberikan vonis itu karena dua petugas mengaku melihat Said melakukan perbuatan tercela saat tawaf.
Menurutnya, jemaah itu sempat menjerit saat mengalami pelecehan yang dilakukan oleh Said.
"Kemudian meletakkan tangannya di dada. Korban menjerit lalu ditangkaplah," katanya.
Dalam kasus ini, Said dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap wanita dan telah mencemari kesucian Masjidil Haram.
Baca Juga: Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib Didenda Ratusan Juta, Asisten Pelatih Persija Disanksi Satu Tahun
"Itu yang memperberat karena dua kesalahan. Jadi masih saya pelajari nota putusan hukumnya," kata Ajad.
Terkait vonis itu, hakim memberikan kesempatan kepada Said untuk mengajukan banding.
"Diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim," katanya.
(Sumber: SuaraSulsel.id)
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Terhadap Jemaah Umroh, Total Kerugian Korban Capai Rp2,2 Miliar
-
Menag Yaqut Masih Konfirmasi Soal Wajibnya Vaksinasi Meningitis untuk Jemaah Umrah Indonesia
-
Informasi Simpang Siur, Kemenag Tunggu Konfirmasi Arab Saudi Soal Aturan Vaksin Meningitis
-
Bus yang Bawa Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Makkah, Sopir dan Muthawif Meninggal
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan