Setelah Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal juga membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua, hari ini. Tak seperti Kuat Maruf, Ricky Rizal berlinangan air mata saat membacakan pleidoi di depan majelis hakim.
Sembari menangis, Ricky Rizal mengaku tidak mengira posisinya sebagai ajudan Ferdy Sambo turut menyeret nya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian malam hari di rumah Magelang tanggal 7 Juli 2022 yang membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum," ucap Ricky di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Di muka persidangan, Ricky Rizal mengaku tidak mengetahui skenario pembunuhan terhadap Brigadir J yang sudah dirancang oleh Ferdy Sambo.
"Pengamanan senjata api yang dianggap oleh penuntut umum sebagai bagian dari rencana pembunuhan terhadap Almarhum Noriansyah Yosua hutabarat. Dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," ujarnya sembari terisak.
Selain itu, Ricky juga sempat mengungkit soal insiden cekcok mulut yang melibatkan Brigadir J dan Kuat Maruf saat berada di rumah Sambo di kawasan Magelang, Jawa Tengah. Saat keributan itu, Kuat Maruf disebut sempat mengejar Yosua sembari menentang sebilah pisau.
"Pada saat itu terjadi keributan antara Almarhum Yosua dengan Om Kuat Maruf. Yang berdasarkan cerita Om Kuat Maruf sempat menggunakan pisau untuk mengejar Alamarhum Yosua Nopriansyah Hutabarat," katanya.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Coba Kabur, Dor...Pelaku Begal Opang Meringis Kesakitan Ditembak Polisi
Jaksa menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Dalam perkara ini, Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Bantah Awasi Gerak-gerik Yosua Sebelum Eksekusi, Bripka Ricky: Saya Tak Punya Penglihatan Super
-
Menangis Saat Bacakan Pledoi, Bripka Ricky: Saya Tidak Pernah Tahu Ada Rencana Pembunuhan Yosua!
-
Misteri 'Gerakan Bawah Tanah' Jelang Vonis Ferdy Sambo, Berusaha Pengaruhi Putusan Hakim?
-
Sidang Tuntutan Irfan Widyanto Eks Anak Buah Sambo Batal Digelar usai Jaksa Disemprot Hakim
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Maju Dengan Berani atau Tidak Sama Sekali! Meminang Asa di Zero to Hero
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Wall Street Rontok Setelah Pertemuan Donald Trump dengan Xi Jinping
-
DPR Sebut Hanya Orang Kaya yang 'Pakai Dolar', Data BPS Justru Berkata Lain
-
Klasemen Super League Terbaru, Persib Bandung Menjauh dari Borneo FC Berkat Gol Julio Cesar
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
Harga dan Spesifikasi nubia Neo 5 Series di Indonesia, HP Gaming 144Hz dengan Cooling Fan
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib UMKM: Susah Bersaing dengan Produk Impor
-
Skenario Juara Persib Bandung Mengunci Trofi Super League di Pekan Pamungkas
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kuansing Berangsur Surut