Setelah Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal juga membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua, hari ini. Tak seperti Kuat Maruf, Ricky Rizal berlinangan air mata saat membacakan pleidoi di depan majelis hakim.
Sembari menangis, Ricky Rizal mengaku tidak mengira posisinya sebagai ajudan Ferdy Sambo turut menyeret nya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian malam hari di rumah Magelang tanggal 7 Juli 2022 yang membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum," ucap Ricky di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Di muka persidangan, Ricky Rizal mengaku tidak mengetahui skenario pembunuhan terhadap Brigadir J yang sudah dirancang oleh Ferdy Sambo.
"Pengamanan senjata api yang dianggap oleh penuntut umum sebagai bagian dari rencana pembunuhan terhadap Almarhum Noriansyah Yosua hutabarat. Dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," ujarnya sembari terisak.
Selain itu, Ricky juga sempat mengungkit soal insiden cekcok mulut yang melibatkan Brigadir J dan Kuat Maruf saat berada di rumah Sambo di kawasan Magelang, Jawa Tengah. Saat keributan itu, Kuat Maruf disebut sempat mengejar Yosua sembari menentang sebilah pisau.
"Pada saat itu terjadi keributan antara Almarhum Yosua dengan Om Kuat Maruf. Yang berdasarkan cerita Om Kuat Maruf sempat menggunakan pisau untuk mengejar Alamarhum Yosua Nopriansyah Hutabarat," katanya.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Coba Kabur, Dor...Pelaku Begal Opang Meringis Kesakitan Ditembak Polisi
Jaksa menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Dalam perkara ini, Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Bantah Awasi Gerak-gerik Yosua Sebelum Eksekusi, Bripka Ricky: Saya Tak Punya Penglihatan Super
-
Menangis Saat Bacakan Pledoi, Bripka Ricky: Saya Tidak Pernah Tahu Ada Rencana Pembunuhan Yosua!
-
Misteri 'Gerakan Bawah Tanah' Jelang Vonis Ferdy Sambo, Berusaha Pengaruhi Putusan Hakim?
-
Sidang Tuntutan Irfan Widyanto Eks Anak Buah Sambo Batal Digelar usai Jaksa Disemprot Hakim
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Jelang Lawan Ratchaburi FC, Bojan Hodak Perbaiki Penyelesaian Akhir
-
No Way Back oleh Enhypen Feat. So!YoON!: Jalani Takdir Hidup Tanpa Ragu
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Apa Saja Mobil Bekas yang Nggak Bikin Penumpang Mabuk Darat? Ini 7 Rekomendasi 100 Jutaan
-
Pulihkan Ekonomi Pascabencana, Pemerintah Kucurkan Ratusan Miliar Bantuan Rumah di Aceh
-
Banjir Grobogan Lumpuhkan Jalur Kereta Api Utara Jawa, Ribuan Penumpang Terdampak
-
Bak Roller Coaster, Atletico Madrid Kini Giliran Kalah Telak dari Rayo Vallecano
-
Domino Bukan Sekadar Permainan: Intip Transformasinya Jadi Olahraga Pikiran Profesional di Makassar
-
Bandung Darurat Kualitas Udara dan Air! Ini Solusi Cerdas Jaga Kesehatan Keluarga di Rumah
-
Lebih dari Sekadar Es Krim, Halocoko Torehkan Rekor MURI Lewat Gerakan Sosial