Setelah Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal juga membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua, hari ini. Tak seperti Kuat Maruf, Ricky Rizal berlinangan air mata saat membacakan pleidoi di depan majelis hakim.
Sembari menangis, Ricky Rizal mengaku tidak mengira posisinya sebagai ajudan Ferdy Sambo turut menyeret nya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian malam hari di rumah Magelang tanggal 7 Juli 2022 yang membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum," ucap Ricky di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Di muka persidangan, Ricky Rizal mengaku tidak mengetahui skenario pembunuhan terhadap Brigadir J yang sudah dirancang oleh Ferdy Sambo.
"Pengamanan senjata api yang dianggap oleh penuntut umum sebagai bagian dari rencana pembunuhan terhadap Almarhum Noriansyah Yosua hutabarat. Dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," ujarnya sembari terisak.
Selain itu, Ricky juga sempat mengungkit soal insiden cekcok mulut yang melibatkan Brigadir J dan Kuat Maruf saat berada di rumah Sambo di kawasan Magelang, Jawa Tengah. Saat keributan itu, Kuat Maruf disebut sempat mengejar Yosua sembari menentang sebilah pisau.
"Pada saat itu terjadi keributan antara Almarhum Yosua dengan Om Kuat Maruf. Yang berdasarkan cerita Om Kuat Maruf sempat menggunakan pisau untuk mengejar Alamarhum Yosua Nopriansyah Hutabarat," katanya.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Coba Kabur, Dor...Pelaku Begal Opang Meringis Kesakitan Ditembak Polisi
Jaksa menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Dalam perkara ini, Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Bantah Awasi Gerak-gerik Yosua Sebelum Eksekusi, Bripka Ricky: Saya Tak Punya Penglihatan Super
-
Menangis Saat Bacakan Pledoi, Bripka Ricky: Saya Tidak Pernah Tahu Ada Rencana Pembunuhan Yosua!
-
Misteri 'Gerakan Bawah Tanah' Jelang Vonis Ferdy Sambo, Berusaha Pengaruhi Putusan Hakim?
-
Sidang Tuntutan Irfan Widyanto Eks Anak Buah Sambo Batal Digelar usai Jaksa Disemprot Hakim
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Etos Kerja Lionel Messi Dibawa ke Persija Jakarta
-
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN
-
Promo MyPertamina April 2026, Ada Cashback hingga Voucher Rp800 Ribu
-
KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?
-
BGN Klarifikasi Konten Viral Susu "Makan Bergizi Gratis" Dijual di Minimarket
-
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
-
Diklaim Ramah Lingkungan, Ekowisata Justru Berisiko Gagal Redam Emisi Karbon Global: Mengapa?
-
Review Mardaani 3: Penampilan Memukau Rani Mukerji sebagai Polisi, Baru Tayang di Netflix
-
Khofifah Optimistis Jatim Pertahankan WTP saat Hadiri Entry Meeting LKPD 2025 BPK RI
-
GFC Series 2 Siap Guncang Bali! Duel Aziz vs KKajhe Jadi Sajian Utama