Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kasubnit I Subdit III Bareskrim Dittpidum Irfan Widyanto terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat batal digelar hari ini.
Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung menyusun berkas tuntutan Irfan. Jaksa pun mengajukan penundaan pada Jumat (27/1/2023).
"Bahwa sedianya hari ini agenda dari kami adalah pembacaan tuntutan. Tetapi analisa yuridis yang masih kami susun bahwa saat ini belum selesai," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Hakim menegur jaksa atas hal tersebut. Hakim meminta jaksa dan tim penasihat hukum untuk mempercepat proses persidangan.
"Ya saya ingatkan ya, karena kita sudah dihukum waktu ya. Ini baik terdakwa, baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa mohon efisiensi waktu tersebut," ujar hakim.
Kemudian, hakim pun memutuskan sidang tuntutan terhadap Irfan digelar pada Hari Jumat pekan ini. Setelahnya, dilanjutkan dengan agenda pledoi pada Senin (31/1/2023).
"Jadi penasihat hukum mestinya pada tanggal 31 (Januari) akan pembelaan, maka menjadi diperpanjang setelah itu, menjadi pada tanggal 3 Februari," ucap hakim.
Nantinya, pada tanggal 3 Februari 2023 akan dilanjutkan dengan agenda replik oleh jaksa penuntut umum.
"Untuk replik nanti saya kasih waktu satu hari, jadi hari Senin saudara harus siapkan replik dan duplik. Saya kira gitu, kita sepakati ya. Karena waktu sudah tak memungkinkan lagi," jelas hakim.
Sedianya, sidang pembacaan tuntutan terhadap Irfan digelar hari ini. Dalam perkara ini, Irfan didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir Yosua. Selain Irfan, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahmah Arifin dan Ferdy Sambo juga ikut jadi terdakwa.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Cerita Kebaikan Almarhum Yosua, Kuat Maruf Bersumpah dan Kutip Ayat Alquran: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis!
-
Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara
-
Blak-blakan Tanggapi Isu jadi Pria Selingkuhan Istri Sambo, Kuat Maruf Ngaku Bodoh
-
Kutip Surat Ar-Rahman, Kuat Ma'ruf: Demi Allah, Saya Bukan Orang Sadis
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi