Sebentar lagi nasib Ferdy Sambo dan Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua bakal ditentukan oleh majelis hakim. Keduanya bakal menjalani sidang vonis yang akan di PN Jakarta Selatan. Namun, jadwal sidang vonis Ferdy Sambo lebih dulu satu hari ketimbang Kuat Maruf.
Dikutip dari Suara.com, Sambo bakal menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023 mendatang.
"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata hakim di ruang sidang seperti dikutip Suara.com, Selasa (31/1/2023).
Sehari kemudian, giliran Kuat Maruf yang dijadwalkan menjalani sidang vonis dalam kasus serupa.
Hari ini, keduanya sudah menjalani sidang pembacaan duplik atas replik yang sempat dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Kuat Maruf yang lebih dulu menjalani sidang duplik sebelum Ferdy Sambo. Sebelum menutup sidang, majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang putusan terhadap mantan sopir keluarga Ferdy Sambo itu.
"Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa, pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf," kata hakim.
Sidang vonis Sambo dan Kuat Maruf itu bakal dinanti-nanti oleh publik. Sebab, diketahui, banyak drama yang terjadi di balik kasus pembunuhan Brigadir J. Selain melibatkan istrinya, Putri Candrawathi, skenario licik yang didalangi Ferdy Sambo turut menyeret sejumlah perwira polisi yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo saat dirinya masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Akibat kasus ini, karier Sambo di kepolisian yang dilakoninya berpuluh-puluh tahun berakhir tamat dengan pangkat terakhir bintang dua alias Inspektur Jenderal.
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak ada satupun alasan pembenar maupun pemaaf bagi Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Video Ariel NOAH Nyanyi Sambil Nenteng Gelas Bikin Hati Warganet Aur-auran: Sopan Banget Gantengnya
Sedangkan, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara atas kasus serupa. Tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Tolak Replik Jaksa, Pengacara Bripka Ricky Rizal: Tak Ada Fakta Hukum dan Hanya Asumsi
-
Siapa Itu Khadijah dan Maria? Jadi Balasan JPU 'Tampar' Pleidoi Putri Candrawathi
-
Tak Ingin Ferdy Sambo Divonis Seumur Hidup, Eks Pegawai KPK: Lebih Ringanlah!
-
Pengacara Ferdy Sambo Semprot Pedas JPU: Serampangan, Halusinasi dan Tak Profesional!
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Usai Terima SK Plt Pasca Edison Jadi Tersangka, Bisakah Sumarni Jadi Bupati Muara Enim?
-
Harga Pertamax Naik, Waspada Potensi Antrean Panjang di SPBU
-
IHSG Terus Gaspol Dekati Level Rp 6.000, BBCA Masih Gacor
-
Kenaikan Harga Pertamax Hantam Pengemudi Ojol, Pendapatan Terancam Tergerus
-
Indef: Pemerintah Rasional Naikkan Harga Pertamax
-
BBM Non-Subsidi Naik, Harga Pertamax Kini Tembus Rp16.250 per Liter
-
Baru Tugas dari Timnas Indonesia Senior, Mathew Baker Langsung Gas untuk Piala AFF U-19 2026
-
Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan
-
Menkeu Pubaya Bongkar Alasan Nilai Tukar Rupiah Anjlok Parah
-
175 Platform Digital Sudah Diperiksa Komdigi, Netflix, Shopee dan PUBG Termasuk