Sebentar lagi nasib Ferdy Sambo dan Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua bakal ditentukan oleh majelis hakim. Keduanya bakal menjalani sidang vonis yang akan di PN Jakarta Selatan. Namun, jadwal sidang vonis Ferdy Sambo lebih dulu satu hari ketimbang Kuat Maruf.
Dikutip dari Suara.com, Sambo bakal menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023 mendatang.
"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata hakim di ruang sidang seperti dikutip Suara.com, Selasa (31/1/2023).
Sehari kemudian, giliran Kuat Maruf yang dijadwalkan menjalani sidang vonis dalam kasus serupa.
Hari ini, keduanya sudah menjalani sidang pembacaan duplik atas replik yang sempat dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Kuat Maruf yang lebih dulu menjalani sidang duplik sebelum Ferdy Sambo. Sebelum menutup sidang, majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang putusan terhadap mantan sopir keluarga Ferdy Sambo itu.
"Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa, pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf," kata hakim.
Sidang vonis Sambo dan Kuat Maruf itu bakal dinanti-nanti oleh publik. Sebab, diketahui, banyak drama yang terjadi di balik kasus pembunuhan Brigadir J. Selain melibatkan istrinya, Putri Candrawathi, skenario licik yang didalangi Ferdy Sambo turut menyeret sejumlah perwira polisi yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo saat dirinya masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Akibat kasus ini, karier Sambo di kepolisian yang dilakoninya berpuluh-puluh tahun berakhir tamat dengan pangkat terakhir bintang dua alias Inspektur Jenderal.
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak ada satupun alasan pembenar maupun pemaaf bagi Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Video Ariel NOAH Nyanyi Sambil Nenteng Gelas Bikin Hati Warganet Aur-auran: Sopan Banget Gantengnya
Sedangkan, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara atas kasus serupa. Tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Tolak Replik Jaksa, Pengacara Bripka Ricky Rizal: Tak Ada Fakta Hukum dan Hanya Asumsi
-
Siapa Itu Khadijah dan Maria? Jadi Balasan JPU 'Tampar' Pleidoi Putri Candrawathi
-
Tak Ingin Ferdy Sambo Divonis Seumur Hidup, Eks Pegawai KPK: Lebih Ringanlah!
-
Pengacara Ferdy Sambo Semprot Pedas JPU: Serampangan, Halusinasi dan Tak Profesional!
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar
-
Revisi UU Pemilu Mendesak, Ada 5 Isu Krusial yang Mengancam Demokrasi dan Kesejahteraan Negara
-
Kronologi Balita 2 Tahun di Pasuruan Meninggal di Sungai Petung, Sempat Hilang dari Rumah
-
Abu Janda Kicep Ditanya Referensi soal Palestina: Kalau Cuma Nyerocos, Anak SD Juga Bisa!
-
Drama Klarifikasi Dela Shifa: Bongkar Dugaan Korupsi di SPPG Lembursitu, Kini Minta Maaf
-
Peringatan dari Iran: Harga Minyak Dunia Akan Tembus 200 dolar AS per Barel
-
Kapolri Ungkap Pesan Prabowo: TNI-Polri Harus Bersatu, Jangan Sampai Terpecah
-
Impor Mobil India Dinilai Sebagai Otokritik Atas Kartel Mobil di Indonesia
-
Mahalini Tanggapi Namanya Dicatut Aldi Taher untuk Promosi Burger: Stop!
-
Antisipasi Macet di Gerbang Tol Purwomartani, Polda DIY Siagakan Tim Urai dan Pos Pantau