Suara.com - Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang berharap vonis hukuman kliennya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
"Vonis tentunya lebih ringanlah dari yang sidah disampaikan tuntutan jaksa," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Eks pegawai KPK itu pun berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil terkait vonis Sambo dengan mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti-bukti di persidangan.
"Sekali lagi harapannya hakim melihat berdasarkan fakta di persidangan berdasarkan bukti dan memutus secara adil untuk semua, korban, masyakat dan terdakwa," jelas dia.
Sambo Divonis 14 Februari
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkair kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada 13 Februari 2023.
"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Keputusan sidang vonis itu digelar usai kubu Sambo mengajukan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU). Selepas itu, hakim memerintahkan Sambo untuk kembali ke sel tahanan.
Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Semprot Pedas JPU: Serampangan, Halusinasi dan Tak Profesional!
Untuk diketahui, Sambo dituntut hukuman seumur hidup di kasus ini. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak ada satupun alasan pembenar maupun pemaaf bagi Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist