/
Rabu, 15 Februari 2023 | 10:43 WIB
Sidang Richard Eliezer atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)

Richard Eliezer atau Bharada E siap menjalanis sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua yang digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini. Jelang sidang vonis itu, Richard menyerahkan nasibnya kepada majelis hakim. 

Ronny Talapessy, pengacara Richard mengatakan kliennya telah mendapatkan dukungan moril dari keluarga menjelang sidang vonis kasus Brigadir J.

"Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat," kata Ronny seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (15/2). 

Richard katanya hanya bisa berdoa agar bisa mengikhlaskan apa pun vonis yang bakal dijatuhkan oleh majelis hakim. 

"Tapi dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi RE. Jadi kami berdoa. Kami yakin bahwa Tuhan akan menjawab doa kita," ucap Ronny.

Banjir Dukungan Penggemar

Jelang persidangan vonis digelar, area di luar PN Jakarta Selatan dibanjiri karangan bungan dukungan untuk Richard. 

Salah satu karangan bunga yang terpajang di depan gedung PN Jaksel itu berisi: "We Love You Icad, Di Palu Pak Hakim Mulya Masa Depan Richard Ditentukan, Kiranya Ada Keadilan Untuk Orang Kecil Seperti Richard" #SaveBharadaEliezerRichard."

Selain itu, para pendukung Richard pun sudah ramai mendatangi ruang persidangan. 

Baca Juga: Menanti Kapan Vonis Mati Ferdy Sambo

Mereka sengaja hadir untuk menyaksikan langsung mejelis hakim saat membacakan vonis terhadap Richard.

Dari pantauan Suara.com, sebagian besar penggemar Richard merupakan perempuan. Mulai dari ibu-ibu hingga anak muda. Mereka di antaranya nampak mengenakan kaos bersablon wajah Richard dengan tulisan #TorangDengIcad.

Salah satu ibu-ibu penggemar Richard mengklaim hadir bersama ratusan penggemar lainnya. 

"Teman-teman ada seratus lebih relawan Richard, tanpa pamrih kita datang kesini. Setiap Richard sidang kita selalu hadir," katanya saat ditemui di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More