Richard Eliezer atau Bharada E siap menjalanis sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua yang digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini. Jelang sidang vonis itu, Richard menyerahkan nasibnya kepada majelis hakim.
Ronny Talapessy, pengacara Richard mengatakan kliennya telah mendapatkan dukungan moril dari keluarga menjelang sidang vonis kasus Brigadir J.
"Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat," kata Ronny seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (15/2).
Richard katanya hanya bisa berdoa agar bisa mengikhlaskan apa pun vonis yang bakal dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Tapi dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi RE. Jadi kami berdoa. Kami yakin bahwa Tuhan akan menjawab doa kita," ucap Ronny.
Banjir Dukungan Penggemar
Jelang persidangan vonis digelar, area di luar PN Jakarta Selatan dibanjiri karangan bungan dukungan untuk Richard.
Salah satu karangan bunga yang terpajang di depan gedung PN Jaksel itu berisi: "We Love You Icad, Di Palu Pak Hakim Mulya Masa Depan Richard Ditentukan, Kiranya Ada Keadilan Untuk Orang Kecil Seperti Richard" #SaveBharadaEliezerRichard."
Selain itu, para pendukung Richard pun sudah ramai mendatangi ruang persidangan.
Baca Juga: Menanti Kapan Vonis Mati Ferdy Sambo
Mereka sengaja hadir untuk menyaksikan langsung mejelis hakim saat membacakan vonis terhadap Richard.
Dari pantauan Suara.com, sebagian besar penggemar Richard merupakan perempuan. Mulai dari ibu-ibu hingga anak muda. Mereka di antaranya nampak mengenakan kaos bersablon wajah Richard dengan tulisan #TorangDengIcad.
Salah satu ibu-ibu penggemar Richard mengklaim hadir bersama ratusan penggemar lainnya.
"Teman-teman ada seratus lebih relawan Richard, tanpa pamrih kita datang kesini. Setiap Richard sidang kita selalu hadir," katanya saat ditemui di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bharada E Banjir Dukungan, Karangan Bunga hingga Fans Membludak Jelang Sidang Vonis di PN Jaksel
-
Ikhlas Terima Apa Pun Hukumannya, Bharada E Pasrahkan Nasib ke Hakim
-
Jika Hakim Vonis Richard Eliezer 2 Tahun atau 5 Tahun Penjara, Ini Yang Terjadi
-
Jelang Sidang Vonis Bharada E, Eliezer Angels Padati PN Jaksel: Hidup Bang Ronny!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?