Suara.com - Para pendukung Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat ini memadati ruang tunggu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka hendak memberikan dukungan kepada Bharada E yang akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023) hari ini.
Pantauan Suara.com di lokasi, para pendukung Bharada E atau yang kerap disapa Eliezer Angles itu mayoritas terdiri dari kalangan wanita. Mereka tampak ada yang mengenakan kaos berwarna hitam bertuliskan 'Eliezer Angles'.
Para Eliezer Angles itu dibatasi oleh barikade kepolisian agar tidak mendekat ke area ruang sidang utama. Hanya para awak media saat ini yang boleh mendekat dan memasuki ruang sidang utama PN Jaksel.
Mereka tampak berdesak-desakan di belakang barikade polisi. Ketika pengacara Bharada E, Ronny Talapessy melintas, para Eliezer Angles kompak bersorak.
"Hidup Bang Ronny! Semangat Bang Ronny," ujar para Eliezer Angles.
Beberapa dari mereka juga ada yang protes karena tidak diperbolehkan masuk ataupun mendekat ke ruang sidang.
Tak hanya itu, para Eliezer Angles ini juga sudah mangantre untuk masuk PN Jaksel mulai dari area pintu depan. Hingga kini persidangan belum berlangsung.
Seperti diketahui, Bharada E akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dilansir dari situs SIPP PN Jaksel, sidang rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.
"Rabu, 15 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP PN Jaksel dikutip Suara.com, Rabu (15/2/2023).
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang adil dalam perkara ini. Pihaknya menyerahkan segala putusan hukuman kepada Majelis Hakim.
"Kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ucap Ronny.
Adapun Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Pesan Mendalam Ibu Bharada E di Detik-detik Vonis : Tuhan Pasti Menolongmu
-
Jika Hakim Vonis Richard Eliezer 2 Tahun Penjara, Masih Bisa Kembali ke Brimob
-
Sidang Vonis Richard Eliezer Digelar Hari Ini, Akankah Vonisnya Lebih Berat Dibandung Tuntutan
-
Jelang Bacaan Vonis Bharada Richard Eliezer, Orangtua Almarhum Brigadir J Beri Harapan dari Justice Collaburator
-
Link Nonton Sidang Vonis Bharada E, Hukuman Apa yang Akan Diterima?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana