/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:23 WIB
Direkam Temannya Pakai HP, David Disuruh Sikap Tobat ke Mario Dandy. (Twitter/@unrllls)

Polisi resmi menetapkan S (19), rekan Mario Dandy Satriyo sebagia tersangka baru atas kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor, Jonathan Lutumahina di kawasan Pesanggrahan, Jaksel, beberapa waktu lalu. 

Dalam kasus itu, S berperan sebagai orang yang memvideokan aksi keji Mario Dandy saat menganiaya David hingga koma. Proses perekam video ini dilakukan S dengan memggunakan handphone atau HP milik Mario.

"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS. Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Ade Ary seperti dikutip Jumat (24/2). 

Tak hanya memvideokan peristiwa penganiayaan itu, S juga sempat memprovokasi agar Mario Dandy menghajar David. 

Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David terjadi di perumahan mewah, Grand Pemata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu

"Tersangka S ini juga memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja," katanya.

Saat di lokasi, S juga sempat memeragakan sikap tobat agar ditiru oleh David. Hal ini juga dilakukan S atas perintah Mario.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ade Ary.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap S merujuk sejumlah fakta dan barang bukti yang telah ditemukan oleh penyidik.

Baca Juga: Divonis 10 Bulan Bui di Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto: Risiko Tugas Saya

Sementara persangkaan pasal yang diterapkan meliputi Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," katanya. 


(Sumber: Suara.com)

Load More