Polisi resmi menetapkan S (19), rekan Mario Dandy Satriyo sebagia tersangka baru atas kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor, Jonathan Lutumahina di kawasan Pesanggrahan, Jaksel, beberapa waktu lalu.
Dalam kasus itu, S berperan sebagai orang yang memvideokan aksi keji Mario Dandy saat menganiaya David hingga koma. Proses perekam video ini dilakukan S dengan memggunakan handphone atau HP milik Mario.
"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS. Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Ade Ary seperti dikutip Jumat (24/2).
Tak hanya memvideokan peristiwa penganiayaan itu, S juga sempat memprovokasi agar Mario Dandy menghajar David.
Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David terjadi di perumahan mewah, Grand Pemata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu
"Tersangka S ini juga memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja," katanya.
Saat di lokasi, S juga sempat memeragakan sikap tobat agar ditiru oleh David. Hal ini juga dilakukan S atas perintah Mario.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ade Ary.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap S merujuk sejumlah fakta dan barang bukti yang telah ditemukan oleh penyidik.
Baca Juga: Divonis 10 Bulan Bui di Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto: Risiko Tugas Saya
Sementara persangkaan pasal yang diterapkan meliputi Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
"Saat ini tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Penampakan TKP Penganiayaan Mario Dandy Yang Bikin Geger, Lokasi Di Perumahan Elite Dan Sepi
-
Geram, Seorang Warganet Tulis Daftar Dampak Buruk yang Diakibatkan Agnes, Pacar Mario Dandy
-
Mario Dandy Satriyo Kena DO, Rafael Alun Trisambodo Dicopot Sri Mulyani
-
Disebut Tak Jelas oleh PPATK, KPK Pastikan Tindak Lanjuti Transaksi Mencurigakan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambo
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Masuk Kategori Cukup Bebas, Sulsel Jadi Sorotan dalam Rakor Kemerdekaan Pers di Makassar
-
Petaka Timnas Perancis, Striker Rp 1,7 Triliun Absen di Piala Dunia 2026, Ini Penyebabnya
-
Maut Kembali Mengintai! Warner Bros Resmi Umumkan Tanggal Rilis Final Destination 7
-
Deretan Potret Prewedding 'Old Money Vibes' Ala Syifa Hadju dan El Rumi, Elegan Bikin Baper
-
BenQ Indonesia Resmi Luncurkan Monitor Khusus MacBook Pilihan Lengkap: Full Lineup MA Series
-
4 Cara Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering dan Pecah-Pecah
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Melihat Sunaryo Bekerja
-
Kurniawan Beberkan Evaluasi Jelang Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur