/
Minggu, 07 Mei 2023 | 14:15 WIB
Terkuak! Motif David 'Koboi Tambun' Penganiaya Sopir Taksol Pakai Pelat Polri Bodong, Bisa Ugal-ugalan di Jalur Busway dan Jalan Tol

Setelah viral beraksi arogan hingga menganiaya sopir taksi online di kawasan Jakarta Barat, David Yulianto 'koboi tambun' resmi menjadi tersangka dan ditahan. Selain membawa senjata airsoft gun, terungkap motif di balik David menggunakan pelat dinas Polri 10011-VII bodong saat beraksi menganiaya korban bernama Hendra. 

Ternyata, pelat Polri palsu itu sengaja dipakai David agar bebas masuk jalur bus TransJakarta (busway) dan bahu jalan di tol. Fakta itu diungkapkan oleh Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully berdasarkan hasil pemeriksaan David. 

"Keterangan sementara pelat dinas palsunya agar dia bisa lewat jalur busway dan bahu jalan di tol tanpa ditangkap," kata Titus seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (7/5).

Selain itu, terungkap alasan David membeli airsoft gun, yakni untuk jaga diri. Namun Titus menegaskan bahwa penyidik tidak serta merta terpaku pada pengakuan tersebut dan akan didalami secara scientific.

"Untuk pistol airgunnya (alasannya) untuk menjaga diri. Itu keterangan sementara. Masih didalami," katanya. 

Beli Airsoft Gun Bonus Pelat Polri Palsu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko sempat mengungkap bahwa David membeli airsoft gun seharga Rp3,5 juta dari pria berinisial E. Tak hanya menjual airsoft gun, E juga turut membuatkan pelat dinas Polri 10011-VII palsu yang digunakan oleh David.

"Yang bersangkutan (David) menyampaikan sekira bulan 4 atau 5 tahun 2022 membeli beserta card dengan harga Rp3,5 juta," ungkap Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023) malam.

David diketahui merupakan karyawan swasta yang bertempat tinggal di Duren Seribu, Depok, Jawa Barat. Ia ditangkap tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat, Ditreskrimsus dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Apartmen M Town, Serpong, Kabupaten Tangerang pada Jumat (5/5/2023) sore.

Baca Juga: Beli Senjata Airsoft Gun Rp3,5 Juta, David 'Koboi Tambun' Penganiaya Sopir Taksi Online Dapat Bonus Pelat Polri Palsu

Atas perbuatannya tersangka David dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Ia terancam dengan hukum maksimal 20 tahun penjara. 

(Sumber: Suara.com)

Load More