Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidangkan kasus pencabulan terhadap remaja lelaki di bawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil membantah mengeluarkan vonis atas pengaruh suap yang diterima Rohadi, panitera PN Jakut.
"Nggak ada, nggak ada, (vonis) murni musyawarah majelis hakim," kata Dahlan, salah satu hakim anggota usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).
Dahlan juga memastikan, para hakim tak menerima suap. Rohadi kata dia, bermain sendiri dalam kasus ini.
"Nggak ada. Majelis hakim pokoknya tidak terlibat. Itu inisiatif Rohadi sendiri," ujarnya menegaskan.
Hal senada disampaikan Sahlan Efendi, hakim anggota lain yang menyidangkan kasus Ipul, sapaan akrab Saipul. Kata Sahlan, vonis terhadap Ipul ringan karena pasal yang berbeda.
"Itu berdasarkan hati nurani mereka masing-masing, termasuk saya. Itu putusannya, itu sudah keputusan majelis, sudah diupload itu putusannya," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Dalam dakwaan, jaksa menggunakan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 290 KUHP, atau 292 KUHP.
Majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dengan empat hakim anggotanya, yakni Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampaleng memilih membuktikan dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 292 KUHP. Walhasil, hakim menghukum Ipul dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Di balik pengurangan hukuman tersebut diduga terjadi tindak pidana penyuapan. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rohadi, panitera PN Jakut. Rohadi mendapat duit ratusan juta dari Samsul, kakak Ipul; dan Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, pengacara Ipul. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Berburu Tiket Gala Premiere Film Alas Roban Diskon 50 Persen, War Mulai Hari Ini!
-
Goyang Maut di Panggung Bundaran HI, Lia Ladysta Tak Lupa Kirim Doa buat Korban Bencana
-
Gara-Gara Lukisan Ini, Muncul Isu Terbaru Aura Kasih dan Ridwan Kamil Sudah Menikah?
-
Agak Laen: Menyala Pantiku! Jadi Film Indonesia Ketiga yang Tembus 10 Juta Penonton
-
8 Rekomendasi Film Hollywood Bernuansa Tahun Baru yang Tak Lekang Waktu
-
Top 10 Film Netflix Indonesia Terpopuler Akhir 2025, Jumbo Nomor Satu
-
5 Fakta Menarik Undercover Miss Hong, Park Shin Hye Comeback dengan Peran Ganda
-
9 Film Horor Asia Terbaik 2025, Didominasi Thailand dan Indonesia
-
Sinopsis Panyi I Sea You, Film Thailand yang Angkat Cinta Beda Agama di Desa Muslim
-
Kenang Sang Maestro Ambyar, Didi Kempot Bakal Hadir dalam Format AI