Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sareh Wiyono [suara.com/Nikolaus Tolen]
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra tersebut, Sareh Wiyono diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/7/2016) hari ini. Usai diperiksa selama kurang lebih delapan jam, Sareh mengaku hanya ditanyakan terkait apakah dirinya kenal dengan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Rohadi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penangan perkara pencabulan terhadap remaja dibawah umur yang ditangani PN Jakut.
"Hanya tanya kenal nggak sama Rohadi, ya kenal. Ya gitu aja," kata Sareh usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Anak buah Prabowo Subianto tersebut mengatakan bahwa dirinya berkenalan dengan Rohadi saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat itu, Rohadi sudah menjadi Panitera di sana. Meski begitu, dia membantah kalau ada arahan terkait kasus yang sedang ditangani maupun yang berkaitan dengan Rohadi di PN Jakut.
"Dulu kan saya pernah diisana, di PN Jakut, begitu aja.Saya jadi ketua, tapi nggak ada urusan dengan pengarahan," kata Sareh.
Dia pun membantah kalau pernah berkomunikasi dengan Rohadi. Karenanya dia membantah, kalau KPK mempunyai sadapan komunkasi antara dirinya dengan Rohadi. Dia pun meminta agar menanyakan yang lainnya kepada KPK sendiri. Diketahui, handphone Rohadi turut disita bersama dengan sejumlah uang saat operasi tangkap tangan oleh KPK.
"Nggak, nggak ada (sadapan). Selebihnya, tanya aja sama yang didalam (KPK)," kata Sareh.
Untuk diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tersebut.Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu (15/6/2016) siang.
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi,Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Selain itu, KPK juga menemukan uang senilai Rp700 juta dari mobil Rohadi. Jika tidak beekaitan dengan perkara Saipul Jamil, maka dapat dipastikan uang tersebut berkaitan dengan perkara lain.
Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum