Suara.com - Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti, kini telah menunjuk pengacara Achmad Rifai setelah memberhentikan pengacara sebelumnya, Heri Ardiansyah dan Muara Karta Simatupang pada 21 September 2016 lalu.
Achmad Rifai sebelumnya pernah jadi pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sengaja ditunjuk Gatot untuk membeberkan dalang kasus yang telah menjeratnya.
Gatot yang kini ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat, diketahui menyandang tersangka kasus kepemilikan narkoba. Polisi juga sedang mendalami tiga perkara lainnya, seperti kepemilikan senjata api berikut ribuan amunisi, dugaan kasus pemerkosaan, dan dugaan kepemilikan satwa langka yang dilindungi.
“Dari cerita apa yang disangkakan tersebut, dasarnya laporan, ternyata Gatot meyakinkan kepada kami bahwa mereka 1000 persen tidak pernah melakukan pelecehan sexual, begitu juga hewan liar, itu pemberian dari seseorang, “ kata Rifai saat dihubungi media, Senin (3/10/2016).
Begitu juga soal senjata illegal. Menrutnya, pistol jenis Walther PPK kaliber 32 dan Glock 26 beserta ribuan peluru diberikan oleh mantan pejabat dengan alasan tak akan ada masalah menyimpan senjata tersebut.
“Dari berbagai cerita ini ada hal yang tidak benar, bahwa seolah-olah Gatot melakukan itu semua, padahal ada pihak-pihak lain yang terlibat dibalik semua ini,“ ungkap dia.
Rifai juga mengaku sudah memiliki bukti keberadaan hewan langka, berupa seekor elang Jawa yang masih hidup serta seekor harimau yang diair keras. Menurutnya, hewan itu pemberian orang tahun 2013.
Soal senjata illegal, ada mantan pejabat yang memberikan dan menitipkannya. Mantan Ketua BPPN I Gede Putu Ary Sutha pernah diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada awal September 2016 lalu. Ary masih menjadi saksi dan diduga memberikan senjata kepada Gatot.
“Mestinya orang tersebut yang harus di proses lebih dulu sebelum Gatot Brajamusti, mantan pejabat itulah yang menitipkan senjata ke Gatot,” ujar Rifai.
Soal pelecehan seksual, imbuh dia, Gatot tidak melakukannya. Kata dia, semua akan dibuktikannya dan semua ada kaitan.
“Tidak bisa orang mengatakan dengan mudah saya korban yang dilecehkan, tanpa dasar yang kuat, kalau tidak ada dasar yang kuat, berarti memberikan keterangan palsu, dan itu bisa di tindak pidana yaitu laporan palsu,” katanya.
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Cerita Ruben Onsu Dapat Panggilan 'Alif' di Tanah Suci
-
Jeff Satur Mau Cicipi Seblak di Rumah Fans, Ujungnya Malah Nyeletuk: Aku Bisa Jadi Ayahmu
-
Bikin Bangga, Monica Karina Sukses Manggung di Festival Musik Irlandia
-
Kondisi Terkini Nunung Srimulat Usai Kena Kanker, Wajib Cek Ginjal Hingga Paru-Paru Setiap Bulan
-
Tasya Farasya Sentil Penyebar Info A1 Perceraiannya: Sumber Terpercaya Hanya Diri Sendiri
-
Keamanan Konser NCT Dream Dijaga Ketat, Fans Diminta Waspada Jaga Barang Bawaan
-
Usai Kasus Pemukulan, Zaskia Adya Mecca Bagikan Pesan Bijak Soal Emosi dan Dukungan Publik
-
Diteriaki 'Bucin' di Konser, Jeff Satur Lemparan Gombalan
-
Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri Umumkan Jenis Kelamin Anak Pertama
-
Sarwendah Bahas Lavender Marriage, Bikin Netizen Salah Paham: Gak Lagi Nyindir Kan?