Suara.com - Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti, kini telah menunjuk pengacara Achmad Rifai setelah memberhentikan pengacara sebelumnya, Heri Ardiansyah dan Muara Karta Simatupang pada 21 September 2016 lalu.
Achmad Rifai sebelumnya pernah jadi pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sengaja ditunjuk Gatot untuk membeberkan dalang kasus yang telah menjeratnya.
Gatot yang kini ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat, diketahui menyandang tersangka kasus kepemilikan narkoba. Polisi juga sedang mendalami tiga perkara lainnya, seperti kepemilikan senjata api berikut ribuan amunisi, dugaan kasus pemerkosaan, dan dugaan kepemilikan satwa langka yang dilindungi.
“Dari cerita apa yang disangkakan tersebut, dasarnya laporan, ternyata Gatot meyakinkan kepada kami bahwa mereka 1000 persen tidak pernah melakukan pelecehan sexual, begitu juga hewan liar, itu pemberian dari seseorang, “ kata Rifai saat dihubungi media, Senin (3/10/2016).
Begitu juga soal senjata illegal. Menrutnya, pistol jenis Walther PPK kaliber 32 dan Glock 26 beserta ribuan peluru diberikan oleh mantan pejabat dengan alasan tak akan ada masalah menyimpan senjata tersebut.
“Dari berbagai cerita ini ada hal yang tidak benar, bahwa seolah-olah Gatot melakukan itu semua, padahal ada pihak-pihak lain yang terlibat dibalik semua ini,“ ungkap dia.
Rifai juga mengaku sudah memiliki bukti keberadaan hewan langka, berupa seekor elang Jawa yang masih hidup serta seekor harimau yang diair keras. Menurutnya, hewan itu pemberian orang tahun 2013.
Soal senjata illegal, ada mantan pejabat yang memberikan dan menitipkannya. Mantan Ketua BPPN I Gede Putu Ary Sutha pernah diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada awal September 2016 lalu. Ary masih menjadi saksi dan diduga memberikan senjata kepada Gatot.
“Mestinya orang tersebut yang harus di proses lebih dulu sebelum Gatot Brajamusti, mantan pejabat itulah yang menitipkan senjata ke Gatot,” ujar Rifai.
Soal pelecehan seksual, imbuh dia, Gatot tidak melakukannya. Kata dia, semua akan dibuktikannya dan semua ada kaitan.
“Tidak bisa orang mengatakan dengan mudah saya korban yang dilecehkan, tanpa dasar yang kuat, kalau tidak ada dasar yang kuat, berarti memberikan keterangan palsu, dan itu bisa di tindak pidana yaitu laporan palsu,” katanya.
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Bangkit dari Persahabatan SMA, This is EQUAL Resmi Debut Lewat EP Kirei
-
Bebizie Pamer Jabatan Baru, Tapi Visi-Misinya Cuma Sebatas Makeup dan Hairdo!
-
Venom: Ketika Tom Hardy Berbagi Tubuh dengan Parasit Luar Angkasa, Malam Ini di Trans TV
-
Kisah Anas Fikry dan Risky Adelia Membangun Konten Berbasis Kejujuran dan Aksi Sosial
-
Sineas Muda Soroti Akses Layar Bioskop, Menekraf Janji Perkuat Ekosistem Film Nasional
-
GJF International 2026: Menikmati Musik Jazz Berasa di Eropa
-
Pulang Kampung Setelah Sukses Go Internasional, Icha Yang Disambut Meriah di Jember
-
Pendidikan Mufli Budi Ananda, Asisten Raffi Ahmad Kini Jadi Komisaris
-
Dari Tulus hingga Hindia, Sunset di Kebun Tawarkan Pengalaman Festival Musik di Tengah Ruang Hijau
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Dilema Davina Karamoy Antara Cinta dan Kehormatan