Suara.com - Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti, kini telah menunjuk pengacara Achmad Rifai setelah memberhentikan pengacara sebelumnya, Heri Ardiansyah dan Muara Karta Simatupang pada 21 September 2016 lalu.
Achmad Rifai sebelumnya pernah jadi pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sengaja ditunjuk Gatot untuk membeberkan dalang kasus yang telah menjeratnya.
Gatot yang kini ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat, diketahui menyandang tersangka kasus kepemilikan narkoba. Polisi juga sedang mendalami tiga perkara lainnya, seperti kepemilikan senjata api berikut ribuan amunisi, dugaan kasus pemerkosaan, dan dugaan kepemilikan satwa langka yang dilindungi.
“Dari cerita apa yang disangkakan tersebut, dasarnya laporan, ternyata Gatot meyakinkan kepada kami bahwa mereka 1000 persen tidak pernah melakukan pelecehan sexual, begitu juga hewan liar, itu pemberian dari seseorang, “ kata Rifai saat dihubungi media, Senin (3/10/2016).
Begitu juga soal senjata illegal. Menrutnya, pistol jenis Walther PPK kaliber 32 dan Glock 26 beserta ribuan peluru diberikan oleh mantan pejabat dengan alasan tak akan ada masalah menyimpan senjata tersebut.
“Dari berbagai cerita ini ada hal yang tidak benar, bahwa seolah-olah Gatot melakukan itu semua, padahal ada pihak-pihak lain yang terlibat dibalik semua ini,“ ungkap dia.
Rifai juga mengaku sudah memiliki bukti keberadaan hewan langka, berupa seekor elang Jawa yang masih hidup serta seekor harimau yang diair keras. Menurutnya, hewan itu pemberian orang tahun 2013.
Soal senjata illegal, ada mantan pejabat yang memberikan dan menitipkannya. Mantan Ketua BPPN I Gede Putu Ary Sutha pernah diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada awal September 2016 lalu. Ary masih menjadi saksi dan diduga memberikan senjata kepada Gatot.
“Mestinya orang tersebut yang harus di proses lebih dulu sebelum Gatot Brajamusti, mantan pejabat itulah yang menitipkan senjata ke Gatot,” ujar Rifai.
Soal pelecehan seksual, imbuh dia, Gatot tidak melakukannya. Kata dia, semua akan dibuktikannya dan semua ada kaitan.
“Tidak bisa orang mengatakan dengan mudah saya korban yang dilecehkan, tanpa dasar yang kuat, kalau tidak ada dasar yang kuat, berarti memberikan keterangan palsu, dan itu bisa di tindak pidana yaitu laporan palsu,” katanya.
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
5 Film Distopia Wajib Tonton Sebelum Menyaksikan The Running Man (2025)
-
Sinopsis Na Willa, Film Keluarga Terbaru dari Kreator Jumbo
-
5 Film Terbaru Mawar Eva, Sampai Titik Terakhirmu Tayang Besok
-
Jadwal Festival Sinema Prancis 2025: Diskusi Horor Bareng Joko Anwar hingga Film Spesial Cannes
-
Chris Evans Dituding Berselingkuh Tak Lama Usai Istri Melahirkan Anak Pertama
-
3 Karakter Penting Drakor No Next Life, Soroti Kehidupan Wanita Usia 40 Tahunan
-
Jejak di Festival Cannes Jadi Kunci, Marissa Anita Didapuk Sebagai Duta Festival Sinema Prancis
-
Ada Lalat Mengitari Kepala Gus Elham saat Minta Maaf, Netizen Ramai-Ramai Mengartikan
-
Sinopsis Pertaruhan The Series 3: Jefri Nichol Dituduh Membunuh
-
5 Drakor Terbaru Ahn Eun Jin di Netflix, Dynamite Kiss Tayang Hari Ini