Suara.com - Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti, kini telah menunjuk pengacara Achmad Rifai setelah memberhentikan pengacara sebelumnya, Heri Ardiansyah dan Muara Karta Simatupang pada 21 September 2016 lalu.
Achmad Rifai sebelumnya pernah jadi pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sengaja ditunjuk Gatot untuk membeberkan dalang kasus yang telah menjeratnya.
Gatot yang kini ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat, diketahui menyandang tersangka kasus kepemilikan narkoba. Polisi juga sedang mendalami tiga perkara lainnya, seperti kepemilikan senjata api berikut ribuan amunisi, dugaan kasus pemerkosaan, dan dugaan kepemilikan satwa langka yang dilindungi.
“Dari cerita apa yang disangkakan tersebut, dasarnya laporan, ternyata Gatot meyakinkan kepada kami bahwa mereka 1000 persen tidak pernah melakukan pelecehan sexual, begitu juga hewan liar, itu pemberian dari seseorang, “ kata Rifai saat dihubungi media, Senin (3/10/2016).
Begitu juga soal senjata illegal. Menrutnya, pistol jenis Walther PPK kaliber 32 dan Glock 26 beserta ribuan peluru diberikan oleh mantan pejabat dengan alasan tak akan ada masalah menyimpan senjata tersebut.
“Dari berbagai cerita ini ada hal yang tidak benar, bahwa seolah-olah Gatot melakukan itu semua, padahal ada pihak-pihak lain yang terlibat dibalik semua ini,“ ungkap dia.
Rifai juga mengaku sudah memiliki bukti keberadaan hewan langka, berupa seekor elang Jawa yang masih hidup serta seekor harimau yang diair keras. Menurutnya, hewan itu pemberian orang tahun 2013.
Soal senjata illegal, ada mantan pejabat yang memberikan dan menitipkannya. Mantan Ketua BPPN I Gede Putu Ary Sutha pernah diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada awal September 2016 lalu. Ary masih menjadi saksi dan diduga memberikan senjata kepada Gatot.
“Mestinya orang tersebut yang harus di proses lebih dulu sebelum Gatot Brajamusti, mantan pejabat itulah yang menitipkan senjata ke Gatot,” ujar Rifai.
Soal pelecehan seksual, imbuh dia, Gatot tidak melakukannya. Kata dia, semua akan dibuktikannya dan semua ada kaitan.
“Tidak bisa orang mengatakan dengan mudah saya korban yang dilecehkan, tanpa dasar yang kuat, kalau tidak ada dasar yang kuat, berarti memberikan keterangan palsu, dan itu bisa di tindak pidana yaitu laporan palsu,” katanya.
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Ramai Konflik Knetz vs SEAblings, Cewek Korsel Ini Curhat Jadi Korban Body Shaming di Negeri Sendiri
-
ZEROBASEONE Resmi Lanjut dengan 5 Member, Konser Formasi Lengkap Jadi Penutup Era 9 Anggota
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Ibunda Okin Bela Rachel Vennya, Terang-terangan Tak Suka Pacar Baru Putranya
-
Respons Fajar Sadboy usai Videonya Diludahi Indra Frimawan Viral
-
Belasan Telur dan Lauk Sering Dibawa Pulang Pekerja MBG, Curhat Istri Picu Amarah Warganet
-
Bukan Sinetron Biasa, Dunia Tanpa Tuhan Angkat Komedi Gelap dan Ironi Iman di Pinggiran Jakarta
-
Adu Karier Fajar Sadboy dan Indra Frimawan, Siapa yang Lebih Bersinar?
-
Resmi Menikah, Reza SMASH Gelar Akad di KUA dan Pamer Foto Anti-Mainstream
-
Masa Lalu Terbongkar! Maia Estianty Pernah Panjat Pagar Demi Masuk Kos-kosan