Suara.com - Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti, kini telah menunjuk pengacara Achmad Rifai setelah memberhentikan pengacara sebelumnya, Heri Ardiansyah dan Muara Karta Simatupang pada 21 September 2016 lalu.
Achmad Rifai sebelumnya pernah jadi pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sengaja ditunjuk Gatot untuk membeberkan dalang kasus yang telah menjeratnya.
Gatot yang kini ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat, diketahui menyandang tersangka kasus kepemilikan narkoba. Polisi juga sedang mendalami tiga perkara lainnya, seperti kepemilikan senjata api berikut ribuan amunisi, dugaan kasus pemerkosaan, dan dugaan kepemilikan satwa langka yang dilindungi.
“Dari cerita apa yang disangkakan tersebut, dasarnya laporan, ternyata Gatot meyakinkan kepada kami bahwa mereka 1000 persen tidak pernah melakukan pelecehan sexual, begitu juga hewan liar, itu pemberian dari seseorang, “ kata Rifai saat dihubungi media, Senin (3/10/2016).
Begitu juga soal senjata illegal. Menrutnya, pistol jenis Walther PPK kaliber 32 dan Glock 26 beserta ribuan peluru diberikan oleh mantan pejabat dengan alasan tak akan ada masalah menyimpan senjata tersebut.
“Dari berbagai cerita ini ada hal yang tidak benar, bahwa seolah-olah Gatot melakukan itu semua, padahal ada pihak-pihak lain yang terlibat dibalik semua ini,“ ungkap dia.
Rifai juga mengaku sudah memiliki bukti keberadaan hewan langka, berupa seekor elang Jawa yang masih hidup serta seekor harimau yang diair keras. Menurutnya, hewan itu pemberian orang tahun 2013.
Soal senjata illegal, ada mantan pejabat yang memberikan dan menitipkannya. Mantan Ketua BPPN I Gede Putu Ary Sutha pernah diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada awal September 2016 lalu. Ary masih menjadi saksi dan diduga memberikan senjata kepada Gatot.
“Mestinya orang tersebut yang harus di proses lebih dulu sebelum Gatot Brajamusti, mantan pejabat itulah yang menitipkan senjata ke Gatot,” ujar Rifai.
Soal pelecehan seksual, imbuh dia, Gatot tidak melakukannya. Kata dia, semua akan dibuktikannya dan semua ada kaitan.
“Tidak bisa orang mengatakan dengan mudah saya korban yang dilecehkan, tanpa dasar yang kuat, kalau tidak ada dasar yang kuat, berarti memberikan keterangan palsu, dan itu bisa di tindak pidana yaitu laporan palsu,” katanya.
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Bunga Zainal Mencak-Mencak, Sindir Seseorang Sambil Bahas Biaya Tahlilan usai Ayah Meninggal
-
Dede Sunandar Akui Selingkuh dan KDRT: Lagi di Atas Angin, Kelupaan, Khilaf
-
Pita Kuning Kembali Gelar Laga Amal Mini Soccer, Pertemukan Fans MU dan Barcelona
-
Ibu-Ibu Bawa Speaker Bikin Gaduh Konser Afgan di Grand Indonesia, Mau Lompat ke Lantai Dasar
-
Gus Miftah Masuk Radar Pemimpin Masa Depan PBNU
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Klarifikasi Ayu Aulia soal Rahim Diangkat, Bukan Cuma Karena Faktor Dihamili Bupati R
-
Film Terlaris, Dhudradhar: The Revenge Akan Tayang di Netflix Mulai Besok
-
Ayu Aulia Ngaku Cuma Halu Dihamili Pejabat: Kan Keren Kalau Hamil sama Bupati
-
Ngaku Dihamili Ridwan Kamil hingga Bupati Bintan, Ayu Aulia Minta Maaf: Itu Cuma Halusinasi