Suara.com - Tersangka kasus sabu, RR Safitri Triesjaya Crespi (24) merupakan artis yang tidak terlalu dikenal di dunia hiburan. Bahkan, dia hanya pernah satu kali bermain film dan dua sinetron FTV.
Saat itu film yang dimainkan berjudul "7/24", film garapan MNC Picture yang diperankan oleh Dian Sastrowardoyo dan Lukman Sardi. Safitri di film tersebut cuma berperan cameo.
Kemudian, dia ditanya soal film terakhir yang diperankannya. Safitri cuma menjawab singkat, "Sudah lama," kata Safitri saat dihadapkan ke awak media oleh satuan Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (29/10/2017).
Perempuan yang ditahan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu itu mengaku bahwa saat ini dia tak lagi menggeluti seni peran. Dia memilih kuliah dan jadi model dalam kegiatan pemotretan.
"Sekarang kuliah aja sudah nggak syuting," kata Safitri. "Cuma photoshoot (pemotretan) aja, kalau film udah lama nggak."
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Safitri bersama kekasihnya, CG, dikediaman CG di Jalan Pulau Dewa Barat 2 Blok O 2 No. 17, Modern Land, Kota Tangerang, Banten, pada Senin (23/10).
Mereka ditangkap berkat informasi dari ojek online yang mendapatkan titipan untuk mengirim paket.
Tonton video RR Safitri Triesjaya Crespi dirilis Polda Metro Jaya:
Baca Juga: Artis FTV Safitri Pakai Narkoba Sebagai 'Obat Kuat'
Di kediaman CG, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus kertas warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 86,54 gram, satu pak kertas papir, satu buah alat hisap sabu (bong) dan dua buah ponserl iPhone 7.
Safitri memesan barang haram itu kepada Ardi (DPO) seharga Rp850.000 sebanyak 0,5 gram.
Pembayaran dilakukan melalui transfer M bangking BCA. Sedangkan barang bukti ganja didapati dengan membeli kepada Anto (DPO) seharga Rp850.000 per bungkus di daerah Kota Tangerang.
Safitri dan CG terancam dijerat pasal Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Dituding 'Menjilat' Prabowo Terkait Selat Hormuz, Gus Miftah: Ini Soal Keyakinan!
-
Katy Perry Diselidiki Kepolisian Australia Terkait Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Ruby Rose
-
Konser CNBLUE di ICE BSD Digelar Besok, Ini Jadwal Masuk hingga Soundcheck
-
Sambil Nangis, Egi Fazri Minta Maaf dan Janji Berhenti Ngaku Mirip Vidi Aldiano
-
Siap Nonton MONSTA X di Jakarta? Ini Jadwal Penukaran Tiket dan Rundown Konsernya
-
Segera Tayang di Indonesia, 5 Alasan Film Horor Korea Salmokji Layak Dinantikan
-
Deretan Pemain The Lord of the Rings: The Hunt for Gollum Terungkap, Ada Jamie Dornan
-
Film Horor Komedi Gudang Merica Siap Tayang, Kisah Teror Mahasiswa Koas di Rumah Sakit
-
6 Film Horor 2026 Paling Dinantikan yang Siap Menghantui Bioskop!
-
Deretan Rekomendasi Drama Korea Genre Thriller Medis, Terbaru Reverse yang Dijamin Bikin Tegang