Suara.com - Tersangka kasus sabu, RR Safitri Triesjaya Crespi (24) merupakan artis yang tidak terlalu dikenal di dunia hiburan. Bahkan, dia hanya pernah satu kali bermain film dan dua sinetron FTV.
Saat itu film yang dimainkan berjudul "7/24", film garapan MNC Picture yang diperankan oleh Dian Sastrowardoyo dan Lukman Sardi. Safitri di film tersebut cuma berperan cameo.
Kemudian, dia ditanya soal film terakhir yang diperankannya. Safitri cuma menjawab singkat, "Sudah lama," kata Safitri saat dihadapkan ke awak media oleh satuan Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (29/10/2017).
Perempuan yang ditahan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu itu mengaku bahwa saat ini dia tak lagi menggeluti seni peran. Dia memilih kuliah dan jadi model dalam kegiatan pemotretan.
"Sekarang kuliah aja sudah nggak syuting," kata Safitri. "Cuma photoshoot (pemotretan) aja, kalau film udah lama nggak."
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Safitri bersama kekasihnya, CG, dikediaman CG di Jalan Pulau Dewa Barat 2 Blok O 2 No. 17, Modern Land, Kota Tangerang, Banten, pada Senin (23/10).
Mereka ditangkap berkat informasi dari ojek online yang mendapatkan titipan untuk mengirim paket.
Tonton video RR Safitri Triesjaya Crespi dirilis Polda Metro Jaya:
Baca Juga: Artis FTV Safitri Pakai Narkoba Sebagai 'Obat Kuat'
Di kediaman CG, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus kertas warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 86,54 gram, satu pak kertas papir, satu buah alat hisap sabu (bong) dan dua buah ponserl iPhone 7.
Safitri memesan barang haram itu kepada Ardi (DPO) seharga Rp850.000 sebanyak 0,5 gram.
Pembayaran dilakukan melalui transfer M bangking BCA. Sedangkan barang bukti ganja didapati dengan membeli kepada Anto (DPO) seharga Rp850.000 per bungkus di daerah Kota Tangerang.
Safitri dan CG terancam dijerat pasal Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
6 Fakta Menarik Jodoh 3 Bujang yang Bikin Jadi Raja di Netflix
-
Hotman Paris Ledek Firdaus Oiwobo yang Diminta Copot Toga oleh Hakim MK
-
Top 5 Serial Netflix Hari Ini: Drama Korea Mendominasi, Serial Indonesia Bertengger di Tiga Besar
-
Sinopsis The Hunger Games: Sunrise on the Reaping, Ungkap Asal-usul Haymitch Abernathy
-
Film Dukun Magang: Ketika Logika Mahasiswa Skeptis Terpaksa Berguru pada Ilmu Gaib
-
7 Drama Kim Woo Bin, Aktor yang Siap Menikah dengan Shin Min Ah
-
5 Rekomendasi Drakor Populer Tentang Balas Dendam, Terbaru Taxi Driver 3 Tayang Hari Ini
-
Review Film Wicked: For Good, Penutup Manis yang Kadang Terasa Kurang Bumbu
-
SinopsisThe Hunger Games: Sunrise on the Reaping, Ungkap Asal-usul Haymitch Abernathy
-
Backtrace: Upaya Sylvester Stallone Mengungkap Perampokan Misterius, Malam Ini di Trans TV