Suara.com - Tersangka kasus sabu, RR Safitri Triesjaya Crespi (24) merupakan artis yang tidak terlalu dikenal di dunia hiburan. Bahkan, dia hanya pernah satu kali bermain film dan dua sinetron FTV.
Saat itu film yang dimainkan berjudul "7/24", film garapan MNC Picture yang diperankan oleh Dian Sastrowardoyo dan Lukman Sardi. Safitri di film tersebut cuma berperan cameo.
Kemudian, dia ditanya soal film terakhir yang diperankannya. Safitri cuma menjawab singkat, "Sudah lama," kata Safitri saat dihadapkan ke awak media oleh satuan Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (29/10/2017).
Perempuan yang ditahan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu itu mengaku bahwa saat ini dia tak lagi menggeluti seni peran. Dia memilih kuliah dan jadi model dalam kegiatan pemotretan.
"Sekarang kuliah aja sudah nggak syuting," kata Safitri. "Cuma photoshoot (pemotretan) aja, kalau film udah lama nggak."
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Safitri bersama kekasihnya, CG, dikediaman CG di Jalan Pulau Dewa Barat 2 Blok O 2 No. 17, Modern Land, Kota Tangerang, Banten, pada Senin (23/10).
Mereka ditangkap berkat informasi dari ojek online yang mendapatkan titipan untuk mengirim paket.
Tonton video RR Safitri Triesjaya Crespi dirilis Polda Metro Jaya:
Baca Juga: Artis FTV Safitri Pakai Narkoba Sebagai 'Obat Kuat'
Di kediaman CG, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus kertas warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 86,54 gram, satu pak kertas papir, satu buah alat hisap sabu (bong) dan dua buah ponserl iPhone 7.
Safitri memesan barang haram itu kepada Ardi (DPO) seharga Rp850.000 sebanyak 0,5 gram.
Pembayaran dilakukan melalui transfer M bangking BCA. Sedangkan barang bukti ganja didapati dengan membeli kepada Anto (DPO) seharga Rp850.000 per bungkus di daerah Kota Tangerang.
Safitri dan CG terancam dijerat pasal Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Sempat Takut 'Beauty is Pain', Mikha Tambayong Temukan Metode Perawatan Wajah yang Nyaman
-
Adhisty Zara Diduga Jalani Akad Nikah Dua Kali, Ini yang Bikin Netizen Curiga
-
Sarwendah Akhirnya Buka Suara soal Konflik dengan Ruben Onsu: Kasihan Anak-Anak
-
Dian Sastro Ikut Rayakan Waisak di Candi Borobudur, Agamanya Jadi Sorotan
-
Seskab Teddy Ungkap Biaya Tambahan Kunjungan Prabowo ke Luar Negeri Ditanggung Pribadi, Publik Heboh
-
Sarwendah Siap Lunasi Utang Rumah, Ruben Onsu Diminta Penuhi Syarat Ini
-
8 Film Luar Negeri yang Tayang di Bioskop Indonesia Juni 2026, Ada Apa Saja?
-
Sinopsis Film Backrooms, Teror Labirin Misterius yang Siap Menghantui Bioskop Indonesia
-
Hampir Dua Tahun, Misteri Penyebab Ruben Onsu dan Sarwendah Cerai Kembali Diungkit Pengacara
-
Pihak Sarwendah Jawab Ruben Onsu: Anak-Anak Tetap Sehat Meski Enam Bulan Tanpa Nafkah dari Ayah