Suara.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Suwondo Nainggolan menyampaikan, truk tronton berisi 315 paket ganja siap edar ternyata sudah didesain selama hampir satu bulan. Lantai bak truk yang dibawa sopir bernama Agam (45) itu telah dimodifikasi untuk bisa mengirim ganja asal Aceh.
"Bak truk itu sudah didesain selama sebulan," kata Suwondo di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).
Namun, Suwondo tak merinci siapa yang telah merancang bak truk itu agar bisa menyimpan ratusan paket ganja untuk diedarkan ke Jakarta.
"Mereka pasti sudah rencanakan, hambatan yang bakal mereka hadapi dalam perjalanan. Tiap saat pelaku kembangkan inovasi melakukan kejahatannya," kata dia.
Suwondo menyampaikan, truk itu memang sengaja dimodif di bagian lantai bak agar bisa mengelabui petugas selama perjalanan dari Aceh. Secara kasat mata, kata dia, bentuk truk tersebut tak berbeda dengan angkutan barang lainnya.
"Dipakai untuk mengelabui petugas selama melintas di jalanan itu," katanya.
Saat ditangkap di rest area Tol Tangerang-Jakarta Km 42, Balaraja, Tangerang Selatan, Jumat (13/10/2017) sekitar pukul 04.30 WIB, polisi juga awalnya tak menemukan paketan ganja.
Namun, kata Suwondo lagi, polisi menemukan ada kejanggalan di lantai bak truk tersebut. Alhasil, setelah bagian lantai dibongkar, polisi baru menemukan ratusan paket ganja.
"Di bawah baknya ada lagi bak buatan. Itu harus dibongkar pakai linggis segala macam, di bawah itu ditaruhnya," kata dia.
Truk pengangkut ratusan kilogram ganja asal Aceh yang ditangkap. [Suara.com/Welly Hidayat]
Pengungkapan modus pengiriman ganja menggunakan truk tronton itu berawal ketika polisi menangkap S alias Razali dan GS, penumpang mobil Calya yang membawa ganja seberat 38.512 gram di tol Tangerang-Jakarta Km 23, Curug, Tangerang.
Keduanya ditangkap setelah bertransaksi dengan Agam, sopir truk yang mengangkut ratusan paket ganja.
Dari proses pengembangan, polisi kemudian menangkap Jali alias Y (35), bandar dari pengiriman ratusan paket ganja tersebut. Jali diringkus saat berada di rumah kontrakan di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat siang.
Namun, saat dilakukan pengembangan ke lokasi lain di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jali ditembak mati lantaran dianggap melawan petugas.
Total barang bukti paketan ganja yang dibawa truk tronton dan mobil Calya tersebut berjumlah 386.273 gram.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional