Suara.com - Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mempertanyakan alasan polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Sebab, menurutnya cuitan yang diposting Dhani sama sekali tak memuat unsur tindak pidana
"Berdasarkan hasil kajian hukum kami ternyata isi dari tweet tersebut masih bersifat normatif dan belum memenuhi unsur pelanggaran atau pidana sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2," kata Ali kepada Suara.com melalui keterangan tertulis, Rabu (29/11/2017).
Ali bahkan menganggap konten yang diunggah Dhani di medsos tak berbau SARA. Apalagi tak ada nama yang disebut suami Mulan Jameela itu.
"Karena isi tweet tersebut tidak menyebut suku ras, agama dan antar golongan (SARA) terlebih nama seseorang," katanya.
Menurut Ali, apa yang dituangkan Dhani melalui medsos merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Undang-Undang.
"Seharusnya beliau (Ahmad Dhani ) mendapat perlindungan dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat sesuai dengan konstitusi RI," ujarnya.
Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.
Selanjutnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga akan memeriksa Dhani sebagai tersangka pada Kamis (30/11/2017) besok.
Perkara tersebut bermula dari konten yang diunggah Dhani ke Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Baca Juga: Nyinyir ke Bunga Usai Gagal di Miss Universe, Geofanny Minta Maaf
Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Merasa Cantik, Jennifer Coppen Yakin Dapat Pria Lain Jika Ditinggal Justin Hubner
-
Selamat! Alca Istri Bintang Emon Melahirkan Anak Pertama
-
Deddy Corbuzier Minta Maaf Gara-Gara Pernah Marah Soal Kisruh MBG: Cara Saya Salah!
-
Bukan Orang Ketiga, Ini Alasan Mengejutkan Nicole Kidman Akhiri Pernikahannya dengan Keith Urban
-
Selamat! Bintang Emon Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Ungkap Perjuangan Sang Istri
-
Suami Tuntut Mahar Dikembalikan, Chikita Meidy: Berapa Harga Diri Lu?
-
Pandji Pragiwaksono Ungkap Kenapa Gaya Komunikasi Menkeu Purbaya Disukai Publik
-
Hadir di JWC 2025: Film "Mimpi Keluarga Sempurna", Sebuah Dinamika Relasi Ibu dan Anak
-
Belum Kelar Trauma Ibu-ibu Ngutang, Ivan Gunawan Kini Didatangi Orang Lagi Gegara Mimpi
-
Kasus Razman Semprot Hakim di Ruang Sidang Ternyata Lanjut, Padahal Baru Divonis 1,5 Tahun Penjara