Suara.com - Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mempertanyakan alasan polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Sebab, menurutnya cuitan yang diposting Dhani sama sekali tak memuat unsur tindak pidana
"Berdasarkan hasil kajian hukum kami ternyata isi dari tweet tersebut masih bersifat normatif dan belum memenuhi unsur pelanggaran atau pidana sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2," kata Ali kepada Suara.com melalui keterangan tertulis, Rabu (29/11/2017).
Ali bahkan menganggap konten yang diunggah Dhani di medsos tak berbau SARA. Apalagi tak ada nama yang disebut suami Mulan Jameela itu.
"Karena isi tweet tersebut tidak menyebut suku ras, agama dan antar golongan (SARA) terlebih nama seseorang," katanya.
Menurut Ali, apa yang dituangkan Dhani melalui medsos merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Undang-Undang.
"Seharusnya beliau (Ahmad Dhani ) mendapat perlindungan dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat sesuai dengan konstitusi RI," ujarnya.
Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.
Selanjutnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga akan memeriksa Dhani sebagai tersangka pada Kamis (30/11/2017) besok.
Perkara tersebut bermula dari konten yang diunggah Dhani ke Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Baca Juga: Nyinyir ke Bunga Usai Gagal di Miss Universe, Geofanny Minta Maaf
Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Sinopsis Qorin 2, Akankah Fedi Nuril Kembali Mendua di Film Horornya?
-
Bukan Kaleng-Kaleng, Atta dan Saaih Halilintar Siap Adu Skill Padel di Kompetisi Akbar Ini
-
Rio Dewanto Ungkit Trauma, Faradina Mufti Dicap Istri Durhaka Gara-Gara Legenda Kelam Malin Kundang
-
Deretan Drama Korea 2025 Adaptasi Webtoon, Terbaru Dear X
-
Susul Boiyen, Anwar BAB Mantap Nikahi Perempuan Berhijab Usai Lebaran
-
3 Upcoming Drama Korea Ji Chang Wook yang Tayang 2026, Ada Merry Berry Love!
-
Sinopsis Champagne Problems, Film Romcom Netflix Terbaru Tayang 19 November 2025
-
Dikenal Galak, Sisi Lain Iis Dahlia dan Soimah Dibongkar Putri Isnari
-
Top 10 Film Netflix Lagi Trending di Indonesia, Genre Horor Mendominasi
-
Tom Cruise Dianugerahi Oscar Kehormatan, Ini 7 Filmnya dengan Rating Tertinggi