Suara.com - Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mempertanyakan alasan polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Sebab, menurutnya cuitan yang diposting Dhani sama sekali tak memuat unsur tindak pidana
"Berdasarkan hasil kajian hukum kami ternyata isi dari tweet tersebut masih bersifat normatif dan belum memenuhi unsur pelanggaran atau pidana sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2," kata Ali kepada Suara.com melalui keterangan tertulis, Rabu (29/11/2017).
Ali bahkan menganggap konten yang diunggah Dhani di medsos tak berbau SARA. Apalagi tak ada nama yang disebut suami Mulan Jameela itu.
"Karena isi tweet tersebut tidak menyebut suku ras, agama dan antar golongan (SARA) terlebih nama seseorang," katanya.
Menurut Ali, apa yang dituangkan Dhani melalui medsos merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Undang-Undang.
"Seharusnya beliau (Ahmad Dhani ) mendapat perlindungan dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat sesuai dengan konstitusi RI," ujarnya.
Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.
Selanjutnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga akan memeriksa Dhani sebagai tersangka pada Kamis (30/11/2017) besok.
Perkara tersebut bermula dari konten yang diunggah Dhani ke Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Baca Juga: Nyinyir ke Bunga Usai Gagal di Miss Universe, Geofanny Minta Maaf
Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
160 Ribu Orang di Sarinah Pilih Hening demi Korban Bencana: Tiara Andini hingga Donasi Miliaran
-
MNET Bocorkan Reuni Wanna One di Awal 2026, Reality Show Jadi Proyek Perdana
-
Marion Jola Ikut Geram dengan Sikap Tengil Insanul Fahmi
-
Dilaporkan Istri Sah ke Polisi, Satu Cara Ini Disebut Bisa Selamatkan Inara Rusli dari Jeratan Hukum
-
Sinopsis Wonder Man, Perjalanan Aktor Hollywood Masuk Dunia Superhero
-
Analisis Deolipa Yumara: Kenapa CCTV Ilegal Tetap Bisa Seret Inara Rusli di Kasus Zina
-
Siap Lepas Masa Lajang, Ini Deretan Pasangan Artis yang Berniat Gelar Pernikahan di 2026
-
Slank Gelar Sayembara Cover Lagu 'Republik Fufufafa', Tantang Slankers Unjuk Kreativitas Tanpa Batas
-
Pilih Cerai dari Ridwan Kamil, Atalia Praratya Ungkap Harapan Baru di 2026
-
Rumah Keluarga dan Mobil Jadi Sasaran, Sherly Annavita Buka Rekaman CCTV Aksi Teror