Suara.com - Kepala Kepolisian Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan menyampaikan penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup. Bukan alasan politik.
"Jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami sudah temukan ada dua alat hukti yang cukup untuk menetapkan status yang bersangkutan (Ahnad Dhani) sebagai tersangka," kata Iwan saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2017).
Namun, Iwan enggan merinci soal dua alat bukti yang diperoleh polisi untuk bisa meningkatkan status Dhani dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Dia hanya menyampaikan dua alat bukti tersebut menjadi dasar hukum untuk polisi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
"Pertimbangannya bahwa dua alat bukti, jadi pertimbangan yuridis kami," katanya.
Selain itu, Iwan juga menyangkal ada muatan politis terkait peningkatan Dhani sebagai tersangka. Iwan menyampaikan, polisi hanya menjalankan tugas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Saya hanya melaksanakan tugas dalam proses penegakan hukum. Ada masyarakat melapor tentang terjadinya satu peritsiwa pidana. Oleh sebab itu, saya hanya murni melakukan tugas sebagai penegak hukum. Kami tidak melihat ada unsur apa-apa," kata dia.
Sebelumnya, Dhani merasa menjadi korban kriminalisasi terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
"Saya dikriminalkan gara-gara cuitan kebencian saya kepada para pembela penista agama," kata Dhani kepada Suara.com.
Kasus ini berawal dari tulisan yang diposting Dhani ke Twitter yang berisi: "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."
Baca Juga: Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Jadi Rebutan Pengacara
Gara-gara cuitan tersebut, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian ke polisi. Namun demikian, Dhani mengaku siap memenuhi panggilan polisi terkait agenda pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (30/11/2017)
"Siap menghadapi (proses pemeriksaan)," kata Dhani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro