Suara.com - Kepala Kepolisian Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan menyampaikan penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup. Bukan alasan politik.
"Jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami sudah temukan ada dua alat hukti yang cukup untuk menetapkan status yang bersangkutan (Ahnad Dhani) sebagai tersangka," kata Iwan saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2017).
Namun, Iwan enggan merinci soal dua alat bukti yang diperoleh polisi untuk bisa meningkatkan status Dhani dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Dia hanya menyampaikan dua alat bukti tersebut menjadi dasar hukum untuk polisi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
"Pertimbangannya bahwa dua alat bukti, jadi pertimbangan yuridis kami," katanya.
Selain itu, Iwan juga menyangkal ada muatan politis terkait peningkatan Dhani sebagai tersangka. Iwan menyampaikan, polisi hanya menjalankan tugas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Saya hanya melaksanakan tugas dalam proses penegakan hukum. Ada masyarakat melapor tentang terjadinya satu peritsiwa pidana. Oleh sebab itu, saya hanya murni melakukan tugas sebagai penegak hukum. Kami tidak melihat ada unsur apa-apa," kata dia.
Sebelumnya, Dhani merasa menjadi korban kriminalisasi terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
"Saya dikriminalkan gara-gara cuitan kebencian saya kepada para pembela penista agama," kata Dhani kepada Suara.com.
Kasus ini berawal dari tulisan yang diposting Dhani ke Twitter yang berisi: "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."
Baca Juga: Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Jadi Rebutan Pengacara
Gara-gara cuitan tersebut, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian ke polisi. Namun demikian, Dhani mengaku siap memenuhi panggilan polisi terkait agenda pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (30/11/2017)
"Siap menghadapi (proses pemeriksaan)," kata Dhani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid
-
Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB
-
Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk
-
Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito