Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penetapan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial. SPDP yang berisi keterangan peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka sebelumnya telah dikirimkan Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 November 2017.
"Berdasarkan surat pengalihan status (Dhani dari terlapor menjadi tersangka) ini, Polres Jaksel mengirimkan SPDP kembali Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani. SPDP ini pun telah diterima oleh Kejari Jakarta Selatan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada Suara.com, Rabu (29/11/2017).
Nirwan menyampaikan, dari SPDP itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunjuk tiga jaksa untuk memantau perkembangan kasus suami penyanyi Mulan Jameela tersebut.
"Atas pengiriman SPDP tersebut, Kajari Jaksel sudah menunjuk tiga orang jaksa untuk mengikuti perkembangan pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan. Dari situ, jaksa sudah melakukan pemantauan perkembangan penyidikan," katanya.
Namun, Nirwan tak menjelaskan lebih jauh nama-nama jaksa yang bakal mengawal kasus Dhani. Menurutnya, dalam SPDP itu juga tak memuat alat bukti yang menjadi dasar hukum polisi untuk meningkatkan status Dhani.
Menurutnya, alat bukti maupun keterangan saksi baru bisa terlihat ketika polisi telah mengirim berkas perkara kasus Dhani ke kejaksaan.
"Kalau alat bukti maupun keterangan saksi dan ahli itu bisa kita lihat nanti di berkas perkara. Berkas perkara ini kan sedang disusun oleh Polres Jaksel," kata Nirwan.
Terkait penetapan Dhani sebagai tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga berencana memeriksa Dhani pada Kamis (30/11/2017).
Penetapan Dhani sebagai TSK bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Baca Juga: Ahmad Dhani Belum Tentu Penuhi Panggilan Pertama Sebagai TSK
Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tag
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Belum Tentu Penuhi Panggilan Pertama Sebagai TSK
-
Pengacara: Cuitan Ahmad Dhani Normatif, Tak Singgung SARA
-
Akan Diperiksa Sebagai Tersangka, Ahmad Dhani: Saya Dikriminalkan
-
Polisi Bantah Ada Alasan Politis Terkait Tersangka Ahmad Dhani
-
Nasib Ahmad Dhani Ditentukan Polisi Awal Pekan Depan
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Dijaga Ketat, Acara Tedak Siten Andrew Anak Erika Carlina Bernuansa Putih
-
Wanita Viral Pengejek Outfit Fauzan Muncul, Akui Salah dan Minta Maaf
-
Penuh Perjuangan, Petugas Disdukcapil Kejar-kejaran dengan ODGJ untuk Ambil Foto KTP
-
Reza Arap Tak Enak Ayah Fuji Risi Anaknya Dijodohkan Dengannya: Kayak Gue Binatang Aja!
-
Anak Rusuh di Pesawat, Cara Asuh Denise Chariesta dan Niken Havana Dikritik
-
Dukungan Pemerintah untuk Ekosistem Film Sci-Fi: Menekraf Apresiasi Pelangi di Mars
-
Okin Diduga Butuh Duit Banget, Jual Akses Close Friends sampai Banting Harga Rp25 Ribu
-
Rachel Vennya Nangis di Pelukan Fuji Usai Curhat Rumah Mau Dijual Okin
-
Ikuti Jejak Joe Taslim di Dunia Akting, Hyo Ri Mika Bintangi FIlm Desember Jani
-
Duet Maut Lagi, Joe Taslim dan Yayan Ruhian Bintangi Film Hong Kong The Furious