Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penetapan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial. SPDP yang berisi keterangan peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka sebelumnya telah dikirimkan Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 November 2017.
"Berdasarkan surat pengalihan status (Dhani dari terlapor menjadi tersangka) ini, Polres Jaksel mengirimkan SPDP kembali Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani. SPDP ini pun telah diterima oleh Kejari Jakarta Selatan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada Suara.com, Rabu (29/11/2017).
Nirwan menyampaikan, dari SPDP itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunjuk tiga jaksa untuk memantau perkembangan kasus suami penyanyi Mulan Jameela tersebut.
"Atas pengiriman SPDP tersebut, Kajari Jaksel sudah menunjuk tiga orang jaksa untuk mengikuti perkembangan pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan. Dari situ, jaksa sudah melakukan pemantauan perkembangan penyidikan," katanya.
Namun, Nirwan tak menjelaskan lebih jauh nama-nama jaksa yang bakal mengawal kasus Dhani. Menurutnya, dalam SPDP itu juga tak memuat alat bukti yang menjadi dasar hukum polisi untuk meningkatkan status Dhani.
Menurutnya, alat bukti maupun keterangan saksi baru bisa terlihat ketika polisi telah mengirim berkas perkara kasus Dhani ke kejaksaan.
"Kalau alat bukti maupun keterangan saksi dan ahli itu bisa kita lihat nanti di berkas perkara. Berkas perkara ini kan sedang disusun oleh Polres Jaksel," kata Nirwan.
Terkait penetapan Dhani sebagai tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga berencana memeriksa Dhani pada Kamis (30/11/2017).
Penetapan Dhani sebagai TSK bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Baca Juga: Ahmad Dhani Belum Tentu Penuhi Panggilan Pertama Sebagai TSK
Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tag
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Belum Tentu Penuhi Panggilan Pertama Sebagai TSK
-
Pengacara: Cuitan Ahmad Dhani Normatif, Tak Singgung SARA
-
Akan Diperiksa Sebagai Tersangka, Ahmad Dhani: Saya Dikriminalkan
-
Polisi Bantah Ada Alasan Politis Terkait Tersangka Ahmad Dhani
-
Nasib Ahmad Dhani Ditentukan Polisi Awal Pekan Depan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Selamat! Alca Istri Bintang Emon Melahirkan Anak Pertama
-
Deddy Corbuzier Minta Maaf Gara-Gara Pernah Marah Soal Kisruh MBG: Cara Saya Salah!
-
Bukan Orang Ketiga, Ini Alasan Mengejutkan Nicole Kidman Akhiri Pernikahannya dengan Keith Urban
-
Selamat! Bintang Emon Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Ungkap Perjuangan Sang Istri
-
Suami Tuntut Mahar Dikembalikan, Chikita Meidy: Berapa Harga Diri Lu?
-
Pandji Pragiwaksono Ungkap Kenapa Gaya Komunikasi Menkeu Purbaya Disukai Publik
-
Hadir di JWC 2025: Film "Mimpi Keluarga Sempurna", Sebuah Dinamika Relasi Ibu dan Anak
-
Belum Kelar Trauma Ibu-ibu Ngutang, Ivan Gunawan Kini Didatangi Orang Lagi Gegara Mimpi
-
Kasus Razman Semprot Hakim di Ruang Sidang Ternyata Lanjut, Padahal Baru Divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Tora Sudiro Tinggalkan Komedi, Jadi Taruhan Besar di Film Janur Ireng Adaptasi Karya SimpleMan