Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penetapan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial. SPDP yang berisi keterangan peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka sebelumnya telah dikirimkan Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 November 2017.
"Berdasarkan surat pengalihan status (Dhani dari terlapor menjadi tersangka) ini, Polres Jaksel mengirimkan SPDP kembali Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani. SPDP ini pun telah diterima oleh Kejari Jakarta Selatan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada Suara.com, Rabu (29/11/2017).
Nirwan menyampaikan, dari SPDP itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunjuk tiga jaksa untuk memantau perkembangan kasus suami penyanyi Mulan Jameela tersebut.
"Atas pengiriman SPDP tersebut, Kajari Jaksel sudah menunjuk tiga orang jaksa untuk mengikuti perkembangan pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan. Dari situ, jaksa sudah melakukan pemantauan perkembangan penyidikan," katanya.
Namun, Nirwan tak menjelaskan lebih jauh nama-nama jaksa yang bakal mengawal kasus Dhani. Menurutnya, dalam SPDP itu juga tak memuat alat bukti yang menjadi dasar hukum polisi untuk meningkatkan status Dhani.
Menurutnya, alat bukti maupun keterangan saksi baru bisa terlihat ketika polisi telah mengirim berkas perkara kasus Dhani ke kejaksaan.
"Kalau alat bukti maupun keterangan saksi dan ahli itu bisa kita lihat nanti di berkas perkara. Berkas perkara ini kan sedang disusun oleh Polres Jaksel," kata Nirwan.
Terkait penetapan Dhani sebagai tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga berencana memeriksa Dhani pada Kamis (30/11/2017).
Penetapan Dhani sebagai TSK bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Baca Juga: Ahmad Dhani Belum Tentu Penuhi Panggilan Pertama Sebagai TSK
Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tag
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Belum Tentu Penuhi Panggilan Pertama Sebagai TSK
-
Pengacara: Cuitan Ahmad Dhani Normatif, Tak Singgung SARA
-
Akan Diperiksa Sebagai Tersangka, Ahmad Dhani: Saya Dikriminalkan
-
Polisi Bantah Ada Alasan Politis Terkait Tersangka Ahmad Dhani
-
Nasib Ahmad Dhani Ditentukan Polisi Awal Pekan Depan
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Melawan Arus Viral, Agushafi Gandeng Satrio ALEXA Lahirkan Pop Ballad Grande 'Tunggu Apa Lagi'
-
Fancon Kim Myungsoo di Jakarta Tinggal Hitungan Jam, Simak Rundown dan Jadwal Benefitnya
-
Momen Haru Ruben Onsu dan Igun di Tanah Suci: dari Cuaca 50 Derajat hingga Me-Time di Depan Kabah
-
Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy
-
Prambanan Jazz 2026 Siapkan Konsep 'Playing Jazz', Sejumlah Musisi Lintas Genre Akan Tampil Beda
-
Boby Berliandika X Factor dan Istri Rajut Karier Musik hingga Bisnis di Tengah Gempuran Digitalisasi
-
Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah
-
Agna Rangkum Perihnya Perpisahan Sunyi dalam Lagu 'Diluar Hal Biasa'
-
DNA Rilis Album Aurora, Realita Kehidupan DJ Aloy dan JayJax dalam 18 Lagu