Suara.com - Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, masih meminta keterangan ahli terkait kasus penyebaran ujaran kebencian yang dituduhkan kepada musikus Ahmad Dhani.
"Kami menunggu ada pemeriksaan ahli. Ada yang belum selesai. Mungkin pekan ini selesai," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).
Menurutnya, selama proses penyidikan kasus tersebut, polisi masih belum mendapatkan keterangan ahli hukum pidana dan ahli bidang informasi dan transaksi elektronik.
"Yang belum itu dari saksi ahli bagian ITE. Ahli pidana juga belum,” tukasnya.
Dia menambahkan, apabila keterangan ahli sudah terkumpul, polisi akan melakukan gelar perkara guna menentukan status Ahmad Dhani.
Iwan menyampaikan, gelar perkara dalam kasus tersebut rencananya akan dilakukan pekan depan.
Perkara tersebut bermula dari konten unggahan Dhani di Twitter yang menyebutkan, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bxxxxxan yang perlu diludahi mukanya-ADP."
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Kembali Ditemukan 2 Kantong Jenazah Ledakan Pabrik Petasan
Tak hanya itu, Dhani juga telah berstatus tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!
-
ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs
-
2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi
-
Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN
-
Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030
-
80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak
-
Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli
-
Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!