Suara.com - Tim pengacara Rachmawati Soekarnoputri melaporkan presenter sekaligus suami Lyra Virna, Fadlan Muhammad, ke Polda Metro Jaya, Kamis (30/11/2017).
Tak tanggung-tanggung, putri kandung mantan Presiden RI Soekarno itu ancam jerat Fadlan dengan dua kasus yang berbeda.
Laporan pertama, Fadlan diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara meminta agar Rachmawati menginvestasikan dana sebasar Rp5 miliar ke PT Pintah Berkah di kawasan Malang, Jawa Timur.
"Saudara Fadlan mengajak klien saya Rahmawati Soekarnoputeri untuk menanamkam saham di PT Pintah Berkat yang di pimpin oleh saudara Fadlan. Adapun uang uang yang sudah masuk ke dalam perusahan itu sebesar Rp5 M," kata pengacara Rachmawati, Kamarudin Simanjuntak usai membuat laporan.
Menurutnya, kliennya juga pernah diminta kembali menginvestasi dana dengan jumlah yang lebih besar. Namun, setelah ditelusuri, Rachmawati mengetahui keberadaan perusahaan yang dipimpin Fadlan itu ternyata fiktif.
"Tahap pertama, tahap kedua dua minta lagi 50 M, tapi sebelum digelontorkan Rahwa punya naluri ada beberapa pengeluaran yang tidak sesuai PT, ditugaskan saksi Leo untuk menginvestigasi. Ternyata hasilnya diketahui perusahaan ini bermasalah semacam fiktif yang diproposal perusahan dicantum bahwa Fadlan telah menginventasikan Rp200 M," katanya.
Setelah terbongkar, Rachmawati meminta agar Fadlan mengembalikan uang Rp5 miliar yang sudah dikirim. Namun, hingga kini, uang tersebut belum pernah dibayarkan Fadlan.
"Maka ibu memanggil Fadlan untuk meminta pertanggung jawaban Tentang PT apa benar atau fiktif. Tapi Fadlan tidak jujur dan ibu memutuskan saham dan mengundurkan diri. Meminta uangnya kembali. Saudara Fadlan menjanjikan uangnya dikembalikan pada awal 2017, tapi sampai sekarang tidak dibayarkan," kata Kamarudin.
Laporan ini telah diterima polisi dengan nomor LP/5860/XI/2017/Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Rachmawati Disebut Pernah Tanya Fadlan Soal Perasaan
Ayah empat anak itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUH tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 374 KUHP dan penggelapan dalam jabatan.
Selain itu, Rachmawati juga melaporkan Fadlan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan itu dibuat, setelah pengacara Fadlan Razman Arief Nasution menyebut Rachmawati menyimpan perasaan kepada kliennya.
Diduga, karena cintanya ditolak, Rachmawati akhirnya meminta kembali uang Rp5 miliar yang sudah diinvestasikan oleh lelaki 40 tahun itu.
"Tapi setelah mereka datang buat tindak pidana baru yaitu pencemaran nama baik, dengan mengatakan kisruh bisnis ini karena dituduh klien saya rahmawati jatuh cinta ke Fadlan, karena ditolak ibu Rahma kata mereka memutus kontrak. Cinta ditolak hukum bertindak, kata pengacaranya ini kita tidak terima," katanya.
Dari hal itu, kata Kamaradmrudin, membuat Benny Soemarno, suami Rahmawati berang dan memustukan untuk membawanya ke jalur hukum.
"Hari ini kami buat dua LP, saya pelapornya saya melaporkan Fadlan dan kawan-kawan. Kedua Benny selaku suami tentang pencemaran nama baik," kata Kamarudin.
Laporan kedua itu juga sudah diterima polisi dengan nomor LP/5862/XI/2017/Dit. Reskrimsus. Fadlan diduga melanggar Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Terkini
-
Sidang Tetap Lanjut Meski Razman Dirawat, Pengacara Walkout Sambil Sindir Peradilan: Innalillahi
-
Sindir Bobby Nasution Imbas Razia Pelat Luar Sumut? Sammy Notaslimboy: Sampai ke Mantu Tolol Semua!
-
Mak Vera Bocorkan Paras Anak Billy Syahputra dan Vika Kolesnaya: Gen Bulenya Kuat Banget
-
Gagal Diet 25 Tahun Hingga Obesitas Tingkat 3, Ibu Tasya Kamila Jalani Operasi Bariatrik
-
Dalih Sakit Razman Nasution Rontok di Sidang, Jaksa: Dokter Tak Pernah Suruh Berobat ke Luar Negeri
-
Soimah Dihujat Gara-Gara Ospek Pacar Anak, Tapi Justru Dibela: Ibu Gak Pernah Maki-Maki Saya
-
Pernikahan Bedu Ternyata Sudah Lama Retak, Sampai Pisah Ranjang Saat Masih Satu Atap
-
Minta Jangan Terpengaruh Hotman Paris Jelang Vonis, Pengacara Razman Nasution Ditegur Hakim
-
Bedu Ogah Disebut Gagal Jadi Kepala Rumah Tangga: Saya Cuma Kurang Beruntung
-
Alasan Tim Pengacara Walk Out di Sidang Putusan Razman Arif Nasution