Entertainment / Gosip
Selasa, 30 September 2025 | 13:38 WIB
Razman Arif Nasution menghadiri sidang lanjutan melawan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Sidang putusan Ricuh, kuasa hukum Razman walk out karena vonis tetap dibacakan saat klien absen.
  • Pengacara tolak putusan in absentia, mengacu pada KUHAP dan UU ITE yang dinilai tak mendukung itu.
  • Hakim tetap lanjutkan sidang, berdasar UU Kekuasaan Kehakiman bahwa putusan sah meski tanpa terdakwa.

Suara.com - Suasana sidang putusan Razman Arif Nasution mendadak memanas hingga berujung pada aksi walk out. Momen ini terjadi setelah majelis hakim menolak mentah-mentah keberatan tim pengacara Razman Arif Nasution.

Pengacara Razman Arif Nasution tidak terima dengan keputusan hakim yang bersikukuh membacakan vonis tanpa kehadiran kliennya yang dirawat di Malaysia.

Sebelum walk out, pengacara Razman, Rahmat Riyadi, terlibat debat alot dengan majelis hakim. Ia dengan tegas menolak putusan dibacakan secara in absentia.

"Kami dari tim kuasa hukum menolak sidang putusan ini tetap dibacakan dengan ketentuan in absentia," ujar Rahmat Riyadi di hadapan hakim.

Rahmat berpegang pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menurutnya mensyaratkan kehadiran terdakwa saat putusan dibacakan, terutama untuk kasus ITE yang tidak memiliki aturan khusus.

Suasana sidang putusan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 30 September 2025, pengacara pilih walk out. [Suara.com/Tiara Rosana]

"Saya pikir di dalam Undang-Undang ITE, tidak diperbolehkan putusan ini dilakukan secara in absentia," tegasnya.

Namun, argumen tersebut langsung dipatahkan majelis hakim. Hakim Anggota menjelaskan, perbedaan antara putusan in absentia dengan putusan yang bisa dibacakan tanpa terdakwa jika proses pemeriksaan sudah selesai.

"Perkara ini diperiksa dengan hadirnya terdakwa, tapi dapat diputus tanpa hadirnya terdakwa, dengan syarat pemeriksaan sudah selesai. Itu Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," jelas hakim dengan nada tegas.

Merasa argumentasi hukumnya tidak digubris dan hakim tetap bergeming pada pendiriannya, Rahmat Riyadi pun mengambil sikap final.

Baca Juga: Tawa Getir Hotman Paris untuk Razman Arif Nasution yang Tergolek Sakit

"Mengingat kami menolak terhadap sidang ini dibacakan, kami walk out dari persidangan," ucap Rahmat sebagai pernyataan sikap.

Tanpa ragu, ketua majelis hakim langsung mempersilakan tim kuasa hukum untuk meninggalkan ruang sidang.

"Silakan, silakan. Dipersilakan," kata hakim. 

Tim kuasa hukum Razman pun serentak berdiri dan berjalan keluar ruangan, meninggalkan sidang vonis yang tetap dilanjutkan.

Load More