Entertainment / Gosip
Selasa, 30 September 2025 | 13:46 WIB
Razman Arif Nasution [Instagram]
Baca 10 detik
  • Sidang vonis Razman Arif Nasution digelar hari ini
  • Pengacara Razman minta hakim tak terpengaruh Hotman Paris sebagai pelapor
  • Hakim tegur pengacara Razman karena dituduh berpihak pada Hotman Paris

Suara.com - Sidang vonis Razman Arif Nasution diwarnai momen menegangkan saat tim kuasa hukumnya mendapat teguran keras dari majelis hakim.

Hakim bahkan menyebut pernyataan pengacara Razman telah mencederai independensi peradilan.

Kejadian ini bermula saat pengacara Razman Arif Nasution, Rahmat Riyadi meminta majelis hakim tidak terpengaruh ucapan Hotman Paris Hutapea, sosok yang melaporkan kliennya.

"Kami berharap bahwa perkara ini jangan mengikuti framing yang disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea," ujar Rahmat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 30 September 2025.

Permintaan tersebut sontak memicu reaksi tegas dari anggota majelis hakim. Hakim menegaskan bahwa mereka memutus perkara berdasarkan hukum dan fakta, bukan atas dasar framing dari pihak manapun.

"Majelis hakim itu punya guidance. Saya selalu pakai itu, ya. KUHAP dan undang-undang," kata hakim anggota.

"Dan yang harus diingat, majelis hakim tidak memihak. Jadi itu cukup jelas ya," imbuhnya.

Suasana sidang putusan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 30 September 2025, pengacara pilih walk out. [Suara.com/Tiara Rosana]

Atas penjelasan tersebut, majelis hakim meminta agar kuasa hukum Razman Arif Nasution tidak melemparkan tuduhan.

"Jadi saya harap masalah framing itu jangan pernah digunakan lagi oleh kuasa hukum terdakwa. Ya. Ini, ini, ini sepertinya mencederai juga independensi peradilan, ya," ucap hakim anggota.

Baca Juga: Alasan Tim Pengacara Walk Out di Sidang Putusan Razman Arif Nasution

Kendati perdebatan berlangsung alot, hakim tetap pada ketetapannya untuk membacakan vonis terhadap Razman hari ini juga.

Sementara Razman Arif Nasution tidak hadir dalam sidang putusan ini. Pengacara yang memiliki dua istri tersebut masih menjalani perawatan medis di Penang, Malaysia.

Sebelum sampai pada putusan sidang, Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Load More