Suara.com - Artis Nikita Mirzani mengaku senang Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan permohonan isbat nikah dan cerainya dari Dipo Latief. Permohonan Nikita dikabulkan lantaran hakim sudah mendapat keterangan yang jelas dari perempuan 32 tahun itu sebagai penggugat.
"Senang akhirnya majelis hakim menerima gugatan isbat nikah dan cerai. Hakimnya minta sidang dilanjutkan dua minggu lagi," ujar Nikita Mirzani, usai menjalani sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).
Menurut ibu dua anak ini, dikabulkannya gugatan sebagai bentuk pembuktian kepada pihak Dipo Latief yang selama ini meremehkannya.
Karena selama ini, pihak Dipo mengatakan kalau majelis hakim tak akan mengabulkan gugatan karena pernikahan dilakukan secara siri dan sudah dilakukan talak sebelumnya.
"Ya diterimakan, orang baik pasti akan dikasih jalannya. Dibantu jalannya. Sekarang mereka yang puyeng nih, minta waktu dua minggu buat sidang lagi. Lagi atur waktu buat cari kebohongan apa lagi nih," tutur Nikita Mirzani menyindir.
Terkait persidangan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Hendra Asmara mengatakan kalau eksepsi dari Dipo Latief dua pekan lalu ditolak. Majelis hakim mengatakan kalau pernikahan keduanya di bulan Februari 2018 itu benar adanya di wilayah hukum Jakarta Selatan.
"Jadi tadi itu sehabis replik, putusan sela. Hasilnya Pengadilan Agama ini berhak melanjutkan sidang ke tahap selanjutnya. Karena pernikahan terbukti dan sah," katanya.
Berita Terkait
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar
-
Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Musisi Indonesia hingga Mancanegara Bakal Manggung di Axean Festival 2026, Intip Line Up-nya!
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu