Suara.com - Hari ini, Kamis (2/5/2019), Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan data akta pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Dalam agenda kali ini, Kriss Hatta menyampaikan nota keberatan atau eksepsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam nota kebereratan tersebut ada beberapa hal yang disinggung oleh Kriss Hatta lewat pengacara barunya, Lukmanul Hakim SH.
Salah satu keberatan yang diungkap oleh pencara Kriss Hatta adalah kurang cermatnya JPU dalam memahami masalahnya. Berikut isi dari eksepsi dari Kriss Hatta.
“Eksepsi atas dakwaan JPU:
Semua orang adalah sama di mata hukum dan tanpa diskriminasi apapun berhak atas perlindungan hukum yang sama, Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945. Apabila melihat kasus ini dan melihat peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi maka sesungguhnya JPU kurang memahami permasalahan yang terjadi dalam perkara ini, dan tidak memperhatikan beberapa hal yang cukup penting seperti proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung dengan mengabaikan aturan-aturan yang telah ada di KUHAP. Sehingga hak-hak tersangka sebagaimana telah dijamin dan diatur dalam KUHAP terabaikan. sehingga ketentuan yang telah dinyatakan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP menjadi tidak terpenuhi karena surat dakwaan jaksa penuntut umum secara formal dan materil kabur, dan menyesatkan. Bahwa setelah mempelajari surat dakwaan JPU terhadap terdakwa dalam perkara ini, maka sudah seharusnya surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum karena.
1. Uraian perbuatan dakwaan kesatu dan dakwaan kedua dan dakwaan ketiga dalam surat dakwaan ini adalah sama. surat dakwaan ketiga dan kedua menyalin ulang atau copy paste dari uraian dakwaan kesatu.
2. bahwa uraian dakwaan kesatu, kedua dan ketiga dalam surat dakwaan perkara ini adalah sama. uraian perbuatan dalam dakwaan kedua dan dakwaan ketiga adalah menyalin ulang alias copy paste. sehingga berdasarkan peraturan menyebabkan batalnya surat dakwaan tersebut karena kabur.
3. Dakwaan penuntut umum juga tidak cermat. dimana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga adalah sama. sedangkan Pasal pidana yang didakwakan berbeda.
4. Dakwaan jaksa penuntut umum juga error in persona, dikarenakan jaksa penuntut umum mendakwakan terdakwa sebagai pengguna terhadap objek. sedangkan KUA nya Jatiasih Bekasi yang menerbitkan buku nikah tidak diproses dengan baik secara hukum. sehingga terdakwa terkesan menjadi target dari persoalan ini.
Baca Juga: Kriss Hatta: Pernikahan Adalah Penyempurnaan Ibadah, Bukan Berujung Penjara
5. Dakwaan jaksa penuntut umum juga error in objecto. dikarenakan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak secara tegas menyebutkan terhadap salah satu objek buku nikah yang dijadikan sebagai objek tindak pidana sehingga membuat dakwaan menjadi kabur,” baca kuasa hukum Kriss Hatta.
Tidak sampai di situ, pada akhir pembacaan, pihak Kriss Hatta meminta agar Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela atas keberatan yang dipaparkan.
“Berdasarkan pada pokok-pokok bird keberatan eksepsi yang kami uraikan di atas, maka kami selaku penasehat hukum Krisdian Topo Khuhatta memohon kepada majelis hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. menerima nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa Krisdian Topo Khuhatta untuk seluruhnya.
2. menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
3. menetapkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Krisdian Topo Khuhatta untuk tidak dilanjutkan.
Berita Terkait
-
Kriss Hatta: Pernikahan Adalah Penyempurnaan Ibadah, Bukan Berujung Penjara
-
Copot Indra Tarigan, Kriss Hatta : Jangan Ada Perselisihan di Antara Kita
-
Kriss Hatta Copot Indra Tarigan sebagai Pengacaranya, Ada Apa?
-
Kriss Hatta : Banyak Pelajaran yang Saya Dapat di Dalam Penjara
-
Billy Syahputra Go Public dengan Pacar Baru, Hilda Vitria Asyik Joget
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Nostalgia Bareng Lagu-lagu Westlife dan Boyzone, Buka Konser Mariah Carey
-
Momen Langka, Guruh Gipsy Tampil di Synchronize Fest Usai 50 Tahun Vakum
-
Isu Cerai, Warganet Ungkit Lagi Romansa Lama Putri Tanjung dengan Gofar Hilman
-
Setahun Pacaran, El Rumi Lamar Syifa Hadju di Swiss
-
Reino Barack Bikin Masjid di Perumahan Islami, Warganet Langsung Bandingkan dengan Suami Luna Maya
-
Baru Cerai dari Pratama Arhan, Unggahan Azizah Salsha Isyaratkan Move On
-
Eks Karyawan Tuding Ashanty Lakukan Penggelapan Pajak
-
Kantongi Bukti, Sahara Rental Mobil Tuding Yai Mim Pernah Pamer Video Intim dengan Istrinya
-
4 Film dan Drama Korea Terbaru Bae Suzy: Genie, Make a Wish Lagi Trending
-
Taqy Malik soal Tudingan Bangun Masjid di Tanah Sengketa: Setiap Cerita Punya 2 Wajah