Suara.com - Nikita Mirzani hari ini, Rabu (21/8/2019) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus diduga penelantaran anak yang dilaporkan mantan suaminya, Sajad Ukra.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani menyebut kalau Sajad Ukra salah lapor. Sebab, jika ingin memperebutkan hak asuh anak, seharusnya ia membuat laporan ke Mahkamah Agung, bukan Polda Metro Jaya.
"Kalau Pelapor merasa dirugikan ya harusnya ajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung, karena Putusan Pengadilan Agama sampai saat ini masih berlaku dan belum dibatalkan," kata Fahmi Bachmid, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (21/8/2019).
Pasalnya, putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan jelas menyebutkan bahwa Nikita Mirzani yang berhak atas pemeliharaan dan pendidikannya. Hal itu termaktub dalam amar putusan dari gugatan Nikita 16 Februari 2015.
"Menetapkan anak yang bernama Azka Raqilla Mawardi yang lahir 3 Oktober 2014 berada dalam pemeliharaan penggugat," tulis bunyi poin ke empat.
Sebelumnya, di Instagram Story, Nikita Mirzani mengungkapkan amarahnya. Sebab, ia tak terima dituduh menelantarkan anak yang justru sangat disayangnya itu.
"Baca netizen baik-baik kertas ini. Gusti nu agung, jaga selalu saya dan anak-anak saya. Bismillahirahmanirahim, semoga saya mendapatkan keadilan seadil-adilnya," tulis Nikita Mirzani, menanggapi surat pemanggilan itu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Meminta Polisi Tak Lakukan Visum kepada Anaknya
Berita Terkait
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tukin TNI Naik, Jangan Sampai Masih Ada Prajurit Langgar Hukum
-
Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?
-
Cara Mengatasi Masalah Baterai Cepat Habis di HP Android, Mudah Dilakukan
-
Viva Milk Cleanser Ada Berapa Macam? Cek Varian dan Fungsi Masing-Masing
-
Pre-Order Samsung Galaxy Fold8 Pakai Kartu Debit BRI, Dapatkan Potongan Hingga Rp4 Juta!
-
Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"
-
Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi