Entertainment / Gosip
Jum'at, 06 Maret 2020 | 11:27 WIB
Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih mendatangi Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan terkais kasus pembobolan kartu kredit alias carding, Jumat (6/3/2020). [Ali Achmad/Suara.com]

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, telepon seluler dan rekening bank. Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.

Ancaman hukumannya, pidana 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp 5 miliar.

Kontributor : Achmad Ali

Load More