Suara.com - Kepala biro hukum dan humas Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Abdullah membenarkan bahwa gugatan Ruben Onsu atas merek dagang "Bensu" ditolak.
"Kalau kita bicara soal bisnisnya Ruben ini kan yang diajukan kasasi Mahkamah Agung sesuai dengan putusan MA tanggal 20 Mei ini putusannya menolak," ujar Abudullah saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
Abdullah menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan dari kasus tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut lantaran Benny Sujono sebagai pemilik sah atas nama 'Bensu' yang disengketakan Ruben Onsu.
"Jadi apa artinya menolak berarti putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu sudah benar. Karena sudah di periksa dan sudah benar maka permohonan untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga itu di tolak," jelasnya.
"Kalau kita masuk pada pertimbangan, kalau mengabulkan pertimbangannya panjang. Tapi kalau menolak itu pertimbangan yang pendek karena apa? Putusan Pengadilan Niaga ini sudah benar sehingga nggak perlu lagi di adili kembali. Putusannya sudah benar," tambahnya.
Selain itu, Abdullah menyatakan pemilik Benny Sujono sebagai pemilik yang sah atas nama "Bensu".
"Menyatakan bahwa penggugat rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," katanya menegaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ruben Onsu menggugat Benny Sujono, pemilik merek dagang "I am Geprek Bensu". Sang presenter menganggap nama tersebut serupa dengan miliknya sehingga harus memperkarakan masalah ini pada hukum.
Baca Juga: Mengintip Megahnya Kantor Ruben Onsu Usai Merek Bensu Jadi Polemik
Sebagai informasi, kasus perebutan merek dagang 'Bensu' antara Ruben Onsu dan Benny Sujono telah terjadi selama dua tahun.
Bermula dari pendaftaran gugatan suami Sarwendah itu ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat yang akhirnya ditolak. Kemudian, MA memperkuat putusan itu dengan menolak kasasi ayah tiga anak ini.
Berita Terkait
-
Ivan Gunawan hingga Ruben Onsu Bicara Soal Reset Hidup: Bukan Sekadar Mengejar Kesuksesan
-
Momen Haru Ruben Onsu dan Igun di Tanah Suci: dari Cuaca 50 Derajat hingga Me-Time di Depan Kabah
-
Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah
-
Ruben Onsu Resmi Perjuangkan Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Sidang Digelar 15 Juli 2026
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026