Suara.com - Kepala biro hukum dan humas Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Abdullah membenarkan bahwa gugatan Ruben Onsu atas merek dagang "Bensu" ditolak.
"Kalau kita bicara soal bisnisnya Ruben ini kan yang diajukan kasasi Mahkamah Agung sesuai dengan putusan MA tanggal 20 Mei ini putusannya menolak," ujar Abudullah saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
Abdullah menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan dari kasus tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut lantaran Benny Sujono sebagai pemilik sah atas nama 'Bensu' yang disengketakan Ruben Onsu.
"Jadi apa artinya menolak berarti putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu sudah benar. Karena sudah di periksa dan sudah benar maka permohonan untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga itu di tolak," jelasnya.
"Kalau kita masuk pada pertimbangan, kalau mengabulkan pertimbangannya panjang. Tapi kalau menolak itu pertimbangan yang pendek karena apa? Putusan Pengadilan Niaga ini sudah benar sehingga nggak perlu lagi di adili kembali. Putusannya sudah benar," tambahnya.
Selain itu, Abdullah menyatakan pemilik Benny Sujono sebagai pemilik yang sah atas nama "Bensu".
"Menyatakan bahwa penggugat rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," katanya menegaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ruben Onsu menggugat Benny Sujono, pemilik merek dagang "I am Geprek Bensu". Sang presenter menganggap nama tersebut serupa dengan miliknya sehingga harus memperkarakan masalah ini pada hukum.
Baca Juga: Mengintip Megahnya Kantor Ruben Onsu Usai Merek Bensu Jadi Polemik
Sebagai informasi, kasus perebutan merek dagang 'Bensu' antara Ruben Onsu dan Benny Sujono telah terjadi selama dua tahun.
Bermula dari pendaftaran gugatan suami Sarwendah itu ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat yang akhirnya ditolak. Kemudian, MA memperkuat putusan itu dengan menolak kasasi ayah tiga anak ini.
Berita Terkait
-
Betrand Peto Jadi 'Alarm' Sahur Ruben Onsu: dari War Takjil Hingga Ketagihan Nasi Briyani
-
Giorgio Antonio Sebut Sarwendah Janda Gadis, Warganet Geram: Pikirkan Anak-anaknya!
-
Tak Balas Undangan Imlek Sarwendah, Betrand Peto Pilih Nyekar Bareng Ruben Onsu
-
Hormati Mendiang Ayah, Sarwendah Rayakan Imlek tanpa Angpao dan Baju Merah
-
Tangis Betrand Peto Pecah, Antar Ruben Onsu Umrah untuk Ketiga Kalinya
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
Terkini
-
Agnez Mo Hadiri Bukber di Dubai, Sikap Aslinya Dibongkar Orang Dalam
-
Fairuz A Rafiq Bicara soal Diam Usai Kakaknya Ditangkap KPK, Ogah Terseret?
-
Bentuk Rudal dan Meriam untuk Pertahanan Udara Indonesia Jadi Olokan Netizen
-
Dihantam Rudal Iran, Hotel Mewah Rp5,4 T di Dubai Dibombardir Review Bintang 1
-
Sinopsis Pinocchio Unstrung, Obsesi Boneka Kayu Demi Jadi Manusia
-
Musdalifah Cosplay Jadi Istri Gubernur Kaltim: Bangsawan Beli Takjil
-
Istri Meninggal dalam Kecelakaan, Bos Rokok HS Tanggung Biaya Hidup Pengemudi Jupiter MX
-
Ada Rp33 Miliar Royalti Lagu Belum Diklaim di LMKN
-
Deretan Rekomendasi Drama Korea Genre Medis, Terbaru Doctor Shin
-
Perang Iran vs AS-Israel Hari Keempat: Trump Klaim Tewaskan 48 Pemimpin Iran