Suara.com - Kuasa hukum aktor Tio Pakusadewo, Santrawan T Paparang menyampaikan beberapa poin keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) terhadap kliennya.
"Keberatan hukum ini sifatnya, pertama, memberikan satu warna kasus yang sejatinya bahwa yang bersangkutan adalah pecandu berat narkotika pada tingkat akut," kata Santrawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Poin kedua, pihaknya menyoroti tentang hasil assessment yang menyatakan pemenang Piala Citra untuk Pemeran Utama Pria Terbaik itu sebagai pecandu narkotika. Sebab, ini bukan kali pertama Tio Pakusadewo tersandung kasus narkoba.
"Yang kedua, sudah jelas di dalam, kami menyampaikan bahwa kalau memang benar assessment dari Badan Narkotika Nasional itu ada maka pada prinsipnya penyidik reserse narkotika Polda Metro Jaya wajib hukumnya, karena ini perintah UU," ujarnya.
Santrawan bingung kenapa kliennya belum juga direhabilitasi dan masih mendekam di sel tahanan Rutan Polda Metro Jaya.
"Tapi kenapa yang bersangkutan tidak dilakukan rehabilitasi. Jangan ada disparitas dong. Si A bisa, si B bisa, si C bisa, lho ini nggak bisa, kenapa?" katanya tegas.
Santrawan kemudian mempertanyakan jaminan negara terhadap hak Tio Pakusadewo sebagai pecandu narkoba. Ia meminta diterapkan transparansi dalam kasus kliennya.
"Sehinggga di sini jelas mengatakan bahwa ada tiga hal yang wajib diperhatikan, pertama, pecandu berat narkotika itu dijamin haknya oleh negara. Yang kedua jangan ditutup-tutupi perkara ini, demi behind the sistem," ujarnya.
"Siapa di belakang sistem ini, lho kok Tio nya, mana bandarnya? Ada nggak diajukan bandarnya? Lah kita mempertanyakan kalau memang ini proses penegakan hukumnya, sifatnya untuk keadilan maka belajar lah untuk memenuhi rasa adil itu sendiri," ujarnya lagi.
Baca Juga: Nama Raffi Ahmad Disebut di Sidang Kasus Narkoba Tio Pakusadewo
Sebelumnya, Tio melalui kuasa hukum telah mengajukan assessment agar direhabilitasi. Polisi juga telah menerima hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tio Pakusadewo bulan Mei lalu.
Hasil assessment tersebut diberikan BNNP DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya setelah Lebaran lalu. Hasil assessment menyebutkan, Tio perlu rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.
Seperti diketahui Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong.
Sebelumnya Tio juga pernah ditangkap Desember 2017. Aktor berusia 56 tahun itu ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berita Terkait
-
Momen Pertama Rendy Kjaernett Kerja Bareng Tio Pakusadewo: Ditusuk Jarum Hingga Ditampar
-
Totalitas Maudy Koesnadi Jadi Caregiver, Bawa Kisah Pribadinya ke Film Agape The Unconditional Love
-
Review Film Arti Cinta: Kisah Cinta yang Bikin Hati Remuk Redam!
-
Tayang 10 Juli, Film Hotel Sakura Angkat Kisah Nyata Hotel Seram di Semarang
-
Kisah Tio Pakusadewo Terserang Stroke 2 Kali, Ogah Minum Obat Hipertensi Seumur Hidup!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Film Anaconda Tayang Desember 2025, Jack Black dan Paul RuddBawa Humor di Tengah Teror
-
Sinopsis Series Open BO 3 Season 3: I Am Campus, Angkat Kisah Dunia Kelam di Bangku Kuliah
-
Adegan Paling Menyakitkan Esta Pramanita di Sinetron Cinta Sedalam Rindu, Sampai Bikin Lemas
-
Istri ke-7 Soekarno Yurike Sanger Meninggal Dunia di AS
-
Baru 11 Tahun, Adam Putra Sulung Shireen Sungkar dan Teuku Wisnu Produksi Trailer Horor Sendiri
-
Manis Banget, Dian Sastrowardoyo Pamer Foto Bareng Seo Ye Jin dan Han So Hee di Busan Film Festival
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Film Maryam: Janji dan Jiwa yang Terikat, Mulai Tayang Hari ini
-
Padahal Orangtua Kandung, Kenapa Suami Mpok Alpa Ajukan Perwalian Anak? Begini Menurut Hukum
-
Karpet Merah Jadi Saksi, Rangga dan Cinta Tampil Memukau di Busan International Film Festival
-
Deretan Konser Oktober 2025 di Jakarta: Dari Foo Fighters hingga Mariah Carey