Suara.com - Polisi menemukan petunjuk baru mengenai kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Ada alat serupa black box dalam kendaraan yang ditumpangi pasangan tersebut.
Polisi mengungkap penemuan alat serupa black box itu terjadi pada Senin (15/11/2021). Pihaknya akan mengirim komponen tersebut ke Jepang untuk diselediki.
"(Waktunya) kurang lebih 10 hari atau seminggu paling cepat. Sehingga kita bisa mendapatkan keterangan ahli," kata AKP Rudi Purwanto, Kasat Lantas Polres Jombang di kanal YouTube CumiCumi, Sabtu (20/11/2021).
Alat tersebut bisa merekam laju kendaraan yang dipacu beberapa detik sebelum kecelakaan. Selain itu ada juga beberapa informasi lain yang bisa digali.
"Disitu bisa merekam lima detik sebelum benturan, dilihat kecepatannya. lima detik sebelum benturan juga bisa dilihat prosentase pengendara dalam (menekan) gas atau pedal," kata AKP Rudi Purwanto.
"Berikutnya adalah tekanan benturan yang menimpa kendaraan itu," imbuhnya menjelaskan.
Seperti diketahui dalam kecelakaan tersebut sosok yang membawa mobil Vanessa Angel adalah Tubagus Joddy. Ia mengaku mengendarai dengan kecepatan yang tinggi dan juga sempat menggunakan ponsel.
Polisi kemudian menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang. Pria 24 tahun itu pun sudah diamankan pihak berwajib.
"Untuk penahan saudara TJ sudah 8 hari," kata AKP Rudi Purwanto.
Baca Juga: Ayah Ingin Kuasai Seluruh Harta Vanessa Angel, Warganet Geregetan
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko merincikan Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 310 Ayat 4 berbunyi; Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sedangkan Pasal 311 ayat 5 berbunyi; Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Berita Terkait
-
Polosnya Gala Sky Ceritakan Kalung yang Selamat saat Kecelakaan
-
Momen Gala Sky Bacakan Al-Fatihah, Ngaku Mimpi Digendong Vanessa Angel Bikin Tangis Pecah
-
Setahun Bebas dari Penjara, Mantan Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Lamar Kekasih
-
Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku
-
Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Sekuel World War Z Resmi Digarap Lagi, Teror Zombie Kembali Mengintai Dunia
-
Logan Lucky: Rencana Gila Merampok Arena Balap NASCAR, Malam Ini di Trans TV
-
Review Jujur Ghost in the Cell: Sentilan Tanpa Ampun Joko Anwar terhadap Borok Realita
-
Pernah Heboh Dekat dengan Ammar Zoni, Zeda Salim Nangis Lepas Hijab demi Nafkahi Anak
-
Fairuz A Rafiq Jawab Kabar Cerai, Bagikan Momen Romantis dengan Suami di Bali
-
Fitnah Dijadikan Cuan, Rossa Polisikan Buzzer di Balik Gosip Liar
-
Belajar dari Jessica Iskandar, Jaga Kebersihan Makanan Agar Terhindar Hepatitis A
-
Gara-Gara Main dengan Teman, Anak Jessica Iskandar Kedapatan Bicara Kasar, Jedar Lakukan Ini
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Pernah Sebut Pasien RSJ Orang Gila, dr Gia Pratama Akui Khilaf dan Minta Maaf