Suara.com - Polisi menemukan petunjuk baru mengenai kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Ada alat serupa black box dalam kendaraan yang ditumpangi pasangan tersebut.
Polisi mengungkap penemuan alat serupa black box itu terjadi pada Senin (15/11/2021). Pihaknya akan mengirim komponen tersebut ke Jepang untuk diselediki.
"(Waktunya) kurang lebih 10 hari atau seminggu paling cepat. Sehingga kita bisa mendapatkan keterangan ahli," kata AKP Rudi Purwanto, Kasat Lantas Polres Jombang di kanal YouTube CumiCumi, Sabtu (20/11/2021).
Alat tersebut bisa merekam laju kendaraan yang dipacu beberapa detik sebelum kecelakaan. Selain itu ada juga beberapa informasi lain yang bisa digali.
"Disitu bisa merekam lima detik sebelum benturan, dilihat kecepatannya. lima detik sebelum benturan juga bisa dilihat prosentase pengendara dalam (menekan) gas atau pedal," kata AKP Rudi Purwanto.
"Berikutnya adalah tekanan benturan yang menimpa kendaraan itu," imbuhnya menjelaskan.
Seperti diketahui dalam kecelakaan tersebut sosok yang membawa mobil Vanessa Angel adalah Tubagus Joddy. Ia mengaku mengendarai dengan kecepatan yang tinggi dan juga sempat menggunakan ponsel.
Polisi kemudian menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang. Pria 24 tahun itu pun sudah diamankan pihak berwajib.
"Untuk penahan saudara TJ sudah 8 hari," kata AKP Rudi Purwanto.
Baca Juga: Ayah Ingin Kuasai Seluruh Harta Vanessa Angel, Warganet Geregetan
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko merincikan Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 310 Ayat 4 berbunyi; Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sedangkan Pasal 311 ayat 5 berbunyi; Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Berita Terkait
-
Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku
-
Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar
-
Rekaman Detik-Detik Lion Air Jatuh Mirip Kabar Jessica Radcliffe Tewas, Banyak yang Percaya
-
Mayang Ngaku Berat Nyanyikan Lagu untuk Mendiang Vanessa Angel
-
Air Mata Mayang Pecah, AI Vanessa Angel Beri Kejutan di Peluncuran Single "Rinduku"
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Massive Music Hadirkan Solusi Musik untuk Sineas di JAFF Market: Lebih Cepat dan Akurat!
-
Selamat Jalan Mudy Taylor, Komika Unik Melawak Sambil Bernyanyi
-
Mengenal Rehan Mubarak, 'Prince Mateen versi Indonesia' Calon Suami Dara Arafah
-
Natta Reza Dikira Pria Beristri yang Selingkuh dengan Inara Rusli
-
Dari Lapangan Benteng hingga Gang Sempit: Inilah Cara Soundrenaline Ubah Medan Jadi Kanvas Kreatif
-
Sherina Munaf Jadi Music Director FFI 2025: 6 Momen Persiapannya Penuh Dedikasi
-
Sempat Ngaku Dipersulit, Ruben Onsu Ketemu Anak saat Sarwendah ke Korea Selatan
-
Film Exorcist Terbaru Lagi Dipersiapkan, Scarlett Johansson Jadi Bintangnya
-
Ketika Suara Merdu Tiara Andini Diambil Adiknya
-
5 Film Horor Klasik Terbaik Sepanjang Masa, Tak Kalah dari yang Modern