Suara.com - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania mendapat teguran dari majelis hakim dalam sidang kasus dugaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong. Pasalnya, perilaku terdakwa yang menghadiri sidang melalui virtual Zoom dianggap tak sopan, lantaran menghilang saat sidang masih berjalan.
Saat sidang baru mulai, Olivia Nathania tampak mengikuti sidang melalui aplikasi meeting virtual Zoom. Namun, saat saksi pertama sedang berbicara, Olivia tampak menghilang diduga sedang makan.
Hakim Ketua pun menegur sikap Olivia Nathania yang dinilai tidak tertib. "Saudari Olivia Nathania walaupun sidang secara daring, jangan seenaknya. Tolong jangan menghilang, jangan makan minum," kata Hakim Ketua Abu Hanifah di PN Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Hakim ketua tampak kesal karena Olivia Nathania dinilai tak sopan meninggalkan sidang. Sementara hakim dan jaksa serta para saksi sedang membahas kasusnya.
"Ini adalah perkara saudara, kepentingan saudara. Jangan menghilang dari layar. Ini kepentingan saudara juga, jadi perhatikan persidangan ini, paham?" kata hakim dengan nada keras.
Olivia Nathania pun tampak memahami kesalahannya. Ia pun kembali ke layar dan mengikuti persidangan. "Paham Yang Mulia," jawab Olivia Nathania singkat.
Namun, saat saksi kedua, Agustin, bersaksi, Olivia Nathania kembali menghilang dari layar. Ia hilang cukup lama sehingga JPU dan hakim kembali menegur.
"Saudari Olivia, apa bisa mendengar saya?" kata hakim bertanya. "Halo yang mulia, suaranya putus-putus," kata Olivia Nathania menjawab.
Seperti diketahui, sidang kali ini beragendakan penghadiran saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Total enam orang saksi yang dihadirkan.
Baca Juga: Aurel Hermansyah dan Verrell Bramasta Pernah Pacaran, Anak Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara
Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dugaan sementara, korban dari kasus ini berjumlah 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait
-
Olivia Nathania Keberatan Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong, Korban Ancam Sita Aset
-
Tiga Rumah Nia Daniaty Terancam Disita, Buntut Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong
-
Ganti Rugi CPNS Bodong Rp8,1 Miliar Belum Dibayar, 3 Rumah Nia Daniaty Terancam Disita
-
Nia Daniaty Kenang Sosok Titiek Puspa: Guru yang Sangat Penyayang dengan Siapapun
-
Sosok Titiek Puspa dalam Kenangan Nia Daniaty
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Bos OnlyFans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia, Sosok di Balik Revolusi Industri Konten Dewasa
-
Dea Annisa Rela Tunda Nikah Demi Jadi Tulang Punggung Keluarga dan Biayai Pendidikan Adik
-
Ramai THR Ameena dari Kris Dayanti dan Ashanty, Netizen Malah Pertanyakan Jatah dari Gen Halilintar
-
Selain Keluarga, Polisi Bakal Periksa Laki-Laki yang Bersama Cucu Mpok Nori Sebelum Tewas Dibunuh
-
Kronologi Chappell Roan Dilarang Manggung di Brasil, Berawal dari Tudingan Intimidasi Anak Jorginho
-
Drama Keluarga Tasyi Athasyia Vs Selvi Salavia Memanas: Kini Ribut Gara-Gara Foto Lebaran
-
Kabar Duka, Ibu Gilga Sahid Meninggal Dunia
-
Terkuak Sosok Fuad WNA Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori: Ternyata Penjual Parfum
-
Versi Pelaku, Bunuh Cucu Mpok Nori di Malam Takbiran Gegara Cemburu
-
Penampilan Ahmad Assegaf Tanpa Tasya Farasya Bikin Pangling: Dulu Berasa Raja Dubai