Suara.com - Adam Deni telah membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Lewat tulisan dalam secarik kertas, Adam mengawali pembelaannya lewat permintaan maaf.
"Saya meminta maaf bahwa saya melakukan kesalahan dengan memposting sebuah kertas bundel yang bertuliskan nama Ahmad Sahroni," kata Adam Deni di persidangan.
Kemudian, Adam Deni bersumpah bahwa ia tidak bermaksud jahat di balik aksi mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni tanpa izin pada 6 Februari 2022.
"Demi Allah Rasulullah, demi ibu yang melahirkan saya dan demi bapak saya juga, saya melakukan hal ini tidak ada niat jahat," ujar lelaki lelaki 26 tahun ini.
Adam Deni melakukan hal itu demi membongkar dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR RI.
"Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat Republik Indonesia," kata sang pegiat media sosial.
Adam Deni juga memaparkan kesehariannya sebagai pegiat media sosial sejak 2017. Ia mengaku tak pernah mendapat predikat sebagai penyebar hoaks.
"Selama ini saya tidak pernah punya catatan itu. Saya sangat yakin bahwa semua yang saya lakukan itu benar terjadi," ucap Adam Deni.
Karenanya, Adam Deni kaget saat dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia tak menyangka tuntutan jaksa bakal begitu berat.
Baca Juga: Terus Melawan Meski Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni: Saya Tidak Menyesal
"Saya berekspektasi, saya mendapat tuntutan sesuai apa yang saya lakukan," ungkap lelaki yang sempat berseteru dengan Jerinx.
Adam Deni dilaporkan Ahmad Sahroni ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Di persidangan, Adam Deni dan terdakwa lainnya, Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menilai Adam Deni dan Dwita Anggari bersalah karena dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang sifatnya rahasia.
Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.
Berita Terkait
-
Febrie Adriansyah Dapat Perlakuan Spesial? Ahmad Sahroni: Harusnya Dia Pakai Rompi Pink
-
Sahroni Dukung Kuntadi Jadi Jampidsus Baru: Pilihan Jaksa Agung Pasti yang Terbaik
-
Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas
-
'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M
-
KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
3 Fitur Layar Samsung Galaxy Z Fold8 yang Wajib Dicoba untuk Multitasking dan Hiburan
-
Mitsubishi Fuso Siapkan 6 Langkah Antisipasi untuk Konsumen yang Gunakan Solar B50
-
GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai
-
4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!
-
Pengalaman Multitasking dan Face Unlock Oppo Kini Lebih Cerdas, Berkat Update ColorOS 16!
-
Waspada Isu Keamanan Agustus, Imam Besar FBR Ajak Warga Betawi Jaga Kampung dan Tolak Hoaks
-
Budaya Menghakimi Era Digital: di Balik Layar, Dia Tetaplah Seorang Manusia
-
Pendapatan Harita Nickel (NCKL) Naik 21,2 Persen di Semester I 2026
-
Doa Kebangsaan di Monas Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal, Lokasi Parkir, dan Rute Lalu Lintasnya
-
Trisno Pas Band Meninggal Dunia Usai Bertahan Melawan Komplikasi Penyakit