Suara.com - Adam Deni telah membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Lewat tulisan dalam secarik kertas, Adam mengawali pembelaannya lewat permintaan maaf.
"Saya meminta maaf bahwa saya melakukan kesalahan dengan memposting sebuah kertas bundel yang bertuliskan nama Ahmad Sahroni," kata Adam Deni di persidangan.
Kemudian, Adam Deni bersumpah bahwa ia tidak bermaksud jahat di balik aksi mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni tanpa izin pada 6 Februari 2022.
"Demi Allah Rasulullah, demi ibu yang melahirkan saya dan demi bapak saya juga, saya melakukan hal ini tidak ada niat jahat," ujar lelaki lelaki 26 tahun ini.
Adam Deni melakukan hal itu demi membongkar dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR RI.
"Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat Republik Indonesia," kata sang pegiat media sosial.
Adam Deni juga memaparkan kesehariannya sebagai pegiat media sosial sejak 2017. Ia mengaku tak pernah mendapat predikat sebagai penyebar hoaks.
"Selama ini saya tidak pernah punya catatan itu. Saya sangat yakin bahwa semua yang saya lakukan itu benar terjadi," ucap Adam Deni.
Karenanya, Adam Deni kaget saat dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia tak menyangka tuntutan jaksa bakal begitu berat.
Baca Juga: Terus Melawan Meski Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni: Saya Tidak Menyesal
"Saya berekspektasi, saya mendapat tuntutan sesuai apa yang saya lakukan," ungkap lelaki yang sempat berseteru dengan Jerinx.
Adam Deni dilaporkan Ahmad Sahroni ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Di persidangan, Adam Deni dan terdakwa lainnya, Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menilai Adam Deni dan Dwita Anggari bersalah karena dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang sifatnya rahasia.
Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.
Berita Terkait
-
Ramai Gosip Istri Ahmad Sahroni Selingkuh dengan Musisi Terkenal, Pengalihan Isu BBM?
-
Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
-
Awal Mula Sahroni Sadar Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta, Berawal dari Tamu Perempuan di DPR
-
KPK Bongkar Modus 4 Pegawai Gadungan yang Peras Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan yang Pertama Kali!
-
Diperas Rp 300 Juta oleh 4 Pegawai KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Tegaskan Tak Ada Ancaman
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Justin Bieber Kantongi Rp171,4 Miliar di Coachella 2026, Bagaimana dengan BIGBANG?
-
Jazz Goes To Campus 2026 Hadir di TIM, Gandeng Erwin Gutawa hingga Tohpati
-
Netizen Shock Harga Bensin Mendadak Naik, Dulu Rp1,4 Juta Kini Rp2,3 Juta
-
Ni Luh Djelantik Sentil Keras I Wayan Koster, Kritik Gubernur Bali Minim Empati
-
Ramai Gosip Istri Ahmad Sahroni Selingkuh dengan Musisi Terkenal, Pengalihan Isu BBM?
-
Muncul Kabinet YouTuber, Ferry Irwandi dan Bobon Santoso Rebutan Posisi Kepala BGN
-
Millen Cyrus Diduga Ubah Gender di KTP, Warganet Langsung Kasih 4 Larangan Keras
-
Viral Murid Acungkan Jari Tengah ke Guru, Dedi Mulyadi Usul Pelaku Dihukum
-
Uya Kuya Klarifikasi Disebut Punya 750 Dapur MBG
-
Inara Rusli dan Insanul Fahmi Menikah Siri Tanpa Saksi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?