Suara.com - Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Ahmad Dhani mengungkap adanya kecurangan yang dilakukan Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia.
Hal ini sampaikan Ahmad Dhani berdasarkan hasil laporan royalti live event yang dihimpun WAMI selama tahun 2023. Dalam laporan tersebut, WAMI berhasil mengumpulkan Rp900 juta dari seluruh konser selama setahun.
"Kita dapat laporan dari WAMI tahun 2023 itu royalti untuk live event seluruh konser kita dapat kabar Rp900 juta dalam satu tahun," kata Ahmad Dhani dalam jumpa pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2024).
Kecurigaan Ahmad Dhani cukup beralasan. Dia lantas mencotohkan bayaran manggung penyanyi Judika yang mencapai Rp1,5 miliar. Sehingga tak mungkin jika total royalti yan dikumpulkan selama setahun cuma Rp900 juta.
"Padahal saya minta Judika untuk show tunggal (harganya) Rp1,5 miliar. Ini gambaran aja, show tunggal Judika Rp1,5 miliar, ini laporan WAMI Rp900 juta selama setahun, seluruh komposer Indonesia, masuk akal nggak sih? Ini pasti ada malingnya di sini, bukan diduga, udah pasti ada malingnya," kata Ahmad Dhani.
Pentolan band Dewa19 itu juga menyentil kinerja Lembaga Manajemen Kolektif dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Menurutnya, akan ditemukan banyak penyelewengan bila dilakukan audit dalam dua organisasi tersebut
Ahmad Dhani juga mengatakan bahwa dia bersama AKSI sudah melakukan somasi kepada LMK dan LMKN untuk tidak mengurus royalti event bila tidak becus.
"Ini kalau kita mau jahat, mau audit pasti berantakan itu LMKN dan LMK. Kita juga sudah somasi ya, kalau LMKN dan LMK nggak bisa urus royalti live event, sudah, nggak usah banyak berkelit, memang kalian nggak mampu atau memang ada yang nyopet," kata Ahmad Dhani.
Di sisi lain, Ahmad Dhani bersama AKSI juga sudah membuat platform bernama Digital Direct License (DDL) yang berfungsi sebagai perantara untuk mengurus hak royalti antara event organizer (EO) dengan pencipta lagu.
Baca Juga: Apa Itu Aksi Kamisan? Sudah 17 tahun Kasus Pelanggaran HAM Belum Terselesaikan
Platform tersebut bebas digunakan EO untuk membayarkan langsung hak royalti para pencipta lagu tanpa perantara LMK. Sistem Direct License bisa dilakukan oleh musisi yang sudah tergabung AKSI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor
-
Inklusi Keuangan di Daerah 3T, Pendampingan Mantri BRI Jadi Solusi Warga Toraja Utara
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
Kemelekatan Adalah Derita
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara
-
Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!
-
Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki
-
Nonton Timnas di Pakansari Besok? Simak Skema Pengalihan Lalu Lintas Polres Bogor