Suara.com - Sebanyak 130 personel kepolisian dikerahkan untuk mengantisipasi bentrok susulan antarwarga di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Ratusan personel tersebut meliputi anggota Polsek Penjaringan dan Polres Metro Jakarta Utara.
"Sebanyak 130 personel diterjunkan guna mencegah melebarnya bentrok tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Senin (4/9/2023) malam.
Gidion memastikan tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Situasi dan kondisi di lokasi diklaimnya juga telah kondusif.
"Korban jiwa tidak ada. Masih kami identifikasi ada empat orang luka-luka dalam peristiwa itu,” katanya.
Adapun berdasar hasil penyelidikan awal, lanjut Gidion, bentrokan antarwarga dipicu adanya sengketa tanah.
“Dipicu karena sengketa tanah. Kita telah melakukan netralisir di lokasi,” pungkasnya.
4 Warga Terluka
Sebanyak 4 orang terluka akibat bentrokan yang terjadi di Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara, pada Senin (4/9/2023). Bentrok terjadi akibat sengketa lahan bekas kebakaran.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, bentrokan terjadi akibat permasalahan antara pihak yang merasa memiliki lahan, dengan pihak yang menempati lahan.
Baca Juga: Bentrok Warga dengan PT KCMU di Pesisir Barat, Polisi Periksa 6 Saksi
“Ini berawal dari sengketa. Dugaan kami berawal dari sengketa tanah,” kata Gidion, Senin (5/9/2023) malam.
Guna mencegah bentrok susulan, Gidion mengaku, pihaknya menerjunkan sebanyak 130 personel ke lokasi bentrokan.
“Korban jiwa tidak ada. Masih kami identifikasi ada empat orang luka-luka dalam peristiwa itu,” ucapnya.
Sebelumnya, ramai di sosial media soal bentrokan antar dua kelompok di lokasi bekas kebakaran RT 1/3, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (4/9/2023) kemarin.
Dalam video yang viral diunggah di media sosial, nampak bentrokan terjafi dua kali dalam daru hari. Bentrokan pertama terjadi saat pagi, kemudian bentrokan kembali terjadi lagi saat malam hari.
Dalam kedua aksi bentrok ini, para warga terlihat menggunakan balok kayu dan bambu untuk melakukan penyerangan.
Berita Terkait
-
Bentrok Di Penjaringan Diduga Dipicu Sengketa Lahan Bekas Kebakaran, 4 Orang Terluka
-
Bentrok Warga Di Kampung Ambon Diduga Jadi Kamuflase Bisnis Narkoba, Polisi: Ada Indikasi Ke Sana, Tapi Tak Ada Bukti
-
Dua Kelompok Warga Bentrok Saling Lempar Batu Di Kampung Ambon Cengkareng
-
Lagi Pelaku Pengeroyokan saat Bentrok Warga dengan PT KCMU Ditangkap
-
Polisi Tangkap Pelaku Utama Pengeroyokan Warga saat Bentrok di PT KCMU
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025