Disinggung soal permintaan maaf untuk Vadel Badjideh, Nikita Mirzani tidak menyampaikan pesan khusus untuk mantan kekasih anaknya itu.
"Harus secara khusus itu, tidak ada yang secara khusus. Artinya kalau tidak ada khusus berarti tidak ada yang disampaikan," pungkasnya.
Nikita Mirzani kini masih menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap bos skincare, dokter Reza Gladys.
Dokter Reza Gladys membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, ia mengaku diperas Nikita dan Mail senilai Rp4 miliar.
Pada 4 Maret lalu, Nikita Mirzani bersama Mail resmi ditahan di Polda Matro Jaya selama 20 hari ke depan.
Namun penyidik memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani hingga 40 hari ke depan.
Proses hukum kasus dugaan pemerasan ini masih terus berlanjut, dan masih menunggu proses ke pengadilan.
Sementara itu, praktisi hukum Deolipa Yumara, menilai kasus hukum Nikita Mirzani tidak bisa mendapat penangguhan penahanan.
"Dia tidak bisa ditangguhkan karena pasal pemerasan. Pasal itu, sulit sekali ditangguhkan," kata Deolipa Yumara ditemui di Depok, Jawa Barat pada Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Kronologi Vadel Badjideh 'Pecat' Razman Arif Nasution, Berapa Tarifnya?
Deolipa mengatakan bahwa pasal pemerasan itu setara dengan pasal perjudian, penganiayaan dan pembunuhan sehingga tak bisa untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Nasib Nikita Mirzani serupa Vadel Badjideh, orang yang dilaporkan terkait kasus persetubuhan dan aborsi ilegal terhadap putrinya, Lolly.
Setelah jadi tersangka, Vadel langsung ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Kontributor : Rizka Utami
Berita Terkait
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar
-
Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian