Suara.com - Fachry Albar kembali ditangkap atas kasus narkoba. Ini merupakan kali kedua bintang film Pengabdi Setan tersebut diamankan sejak 2018.
Kali ini, Fachry Albar ditangkap di rumahnya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2025). Dari penangkapan tersebut, polisi menembak sejumlah barang bukti.
Diantaranya dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram.
Masih ada lagi narkotika jenis lainnya. Seperti dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, satu buah botol kaca berisikan nerkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram dan 27 butir pil alprazolam 1 miligram.
"(Ditemukan juga) 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik, satu buah botol bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 buah korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, 1 unit handphone berwarna hitam," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (24/4/2025).
Merujuk pada kepemilikan sejumlah jenis narkoba tersebut, Fachry Albar terancam maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Pasal yang akan diterapkan pada Fachry Albar yang kini berstatus tersangka, pertama, adalah UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Twedi Aditya Bennyahdi.
UU selanjutnya adalah UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, terkait kepemilikan alprazolam.
Baca Juga: 8 Pesona Renata Kusmanto Istri Fachry Albar, Aura dan Gayanya Mahal!
"Yang disangkakan, pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana penjara paling banyak Rp100 juta," kata Twedi Aditya Bennyahdi.
Per hari ini, Kamis (24/2/2025), Fachry Albar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
"Hari ini saudara FA (Fachry Albar) sudah dilakukan penahanan dan untuk Satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkara dan akan kami limpahkan ke kejaksaan," kata Twedi Aditya Bennyahdi.
Terkait apakah Fachry Albar akan langsung menjalani sidang atau rehabilitasi terlebih dulu, polisi masih akan menahan aktor 43 tahun tersebut.
"Kami sudah sampaikan, tim sedang melengkapi berkas dan akan kami limpahkan ke kejaksaan," kata Twedi Aditya Bennyahdi.
Sayang, Fachry Albar tidak mengatakan satu kata apapun. Suami Renata Kusmanto ini hanya tertunduk saat polisi memberikan keterangan terkait penangkapan bintang film Pengabdi Setan tersebut.
Berita Terkait
-
Ini Alasan Fachry Albar Gunakan Sabu, Ganja, Kokain hingga Alprazolam
-
Fachry Albar Positif Gunakan Sabu, Ganja, Kokain hingga Alprazolam
-
Potret Aktor Fachry Albar Kembali Ditahan Akibat Kasus Narkoba
-
Positif Gunakan Ganja hingga Kokain, Fachry Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
-
Silsilah Keluarga Renata Kusmanto Istri Fachri Albar
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal
Pilihan
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
-
Sambut Ide Pramono, LRT Jakarta Bahas Wacana Penyambungan Rel ke PIK
Terkini
-
Inara Rusli Datangi Polda Metro Jaya, Jalan Cepat Hindari Wartawan
-
Suara Lantang Melly Goeslaw di Senayan: Desak Audit Menyeluruh dan Revolusi Digital di Tubuh LMKN
-
Ammar Zoni Harus Penuhi Syarat Ini Jika Mau Tinggal Tanpa Jeruji Besi di Nusakambangan
-
Berstatus Napi High Risk, Ammar Zoni Batal Hadiri Sidang Tatap Muka
-
MAXStream Studios Gelar Kompetisi Film Pendek SISI, Tiga Karya Terbaik Tayang di JAFF
-
Hanya 3 Jam, Donasi Ferry Irwandi untuk Korban Bencana Sumatera Tembus Rp1 Miliar!
-
Disebut Bakal Umrah Bareng Keluarga, Audi Marissa Diduga Kembali ke Islam di Tengah Isu Cerai
-
Bicara Soal Cara Didik Anak, Virgoun Malah Diduga Sentil Inara Rusli Suka Salahkan Orang Lain
-
Nonton Agak Laen Menyala Pantiku di CGV Lebih Hemat Pakai GoPay, Cashback 50 Persen!
-
Tok! Hakim Kabulkan Permintaan, Ammar Zoni Bakal Diboyong dari Nusakambangan untuk Sidang Tatap Muka