Sebagaimana diketahui, kisruh penyaluran performing rights di Indonesia masih belum mendapatkan jalan keluar yang memuaskan para pihak.
Malahan, kasus pencipta lagu menuntut penyanyi terulang lagi setelah perkara Ari Bias dan Agnez Mo diputus pengadilan.
Kini, giliran Vidi Aldiano yang diseret ke pengadilan oleh dua pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Sebelumnya, Keenan Nasution sudah pernah berbagi cerita tentang masalah perizinan lagu Nuansa Bening dari Vidi Aldiano.
Ikut mempopulerkan lagu Nuansa Bening sejak 2008, Vidi Aldiano baru mengutus tim untuk menemui Keenan Nasution di 2024.
Bukan pertemuan biasa, Vidi Aldiano juga menitipkan uang Rp50 juta kepada timnya untuk diserahkan kepada Keenan Nasution sebagai bentuk terima kasih.
Oleh Keenan Nasution, uang yang Vidi Aldiano anggap sebagai bentuk apresiasi atas izin penggunaan lagu Nuansa Bening ditolak mentah-mentah.
Bukan perkara nominal yang kelewat kecil, Keenan Nasution keberatan dengan cara Vidi Aldiano bersikap ke pencipta lagu Nuansa Bening.
Selama memakai karya Keenan Nasution, Vidi Aldiano sama sekali belum pernah mencoba menghubungi sang pencipta lagu, bahkan sekedar untuk menanyakan kabarnya saja.
Baca Juga: Bukti Vidi Aldiano Tajir dari Lahir, Hempas Tudingan Kaya Raya Berkat Lagu Nuansa Bening
Kalaupun mau hitung-hitungan soal uang royalti, apa yang Vidi Aldiano coba berikan ke Keenan Nasution tahun lalu juga jauh dari kata layak.
Kini, 31 konser Vidi Aldiano dipermasalahkan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dalam gugatan mereka.
Ada pula tuntutan ganti rugi senilai Rp24,5 miliar dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano, atas tindakan menyanyikan lagu Nuansa Bening belasan tahun tanpa izin.
Selain lewat pengadilan, masalah pencipta lagu dengan penyanyinya juga sudah mulai merambah ke ranah pelaporan polisi.
Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin di 2018.
Tag
Berita Terkait
-
Ogah Ribet, Charly Van Houten Bebaskan Lagunya Dinyanyikan: Tidak Wajib Bayar Royalti
-
Rian D'Masiv Prihatin Pencipta Lagu dan Penyanyi Kini Saling Gugat
-
Gugatan Hukum di Tengah Kanker Ginjal, Vidi Aldiano Akan Hentikan Pengobatan Kemoterapi
-
Dikenal Lewat Nuansa Bening, Ini Deretan Lagu Ciptaan Keenan Nasution Lainnya!
-
Yoni Dores Diperiksa Atas Laporan Terhadap Lesti Kejora, Dicecar 33 Pertanyaan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Revalina S. Temat Rawat Mantan Suami Stroke dan Istri Mudanya Film Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku?
-
Yuk Saksikan, Film Mertua Ngeri Kali Tayang Hari Ini di Seluruh Bioskop Indonesia
-
Resbob Kembali Bikin Gaduh, Sebut Viking dan Sunda dengan Kata Kasar
-
Bintangi Film Lupa Daratan, Vino G. Bastian Lupa Cara Berakting Akibat Sombong
-
Indonesian Idol Season 14 Bakal Beda! Soleh Solihun Si Mulut Racun Jadi Juri
-
Denny Sumargo Nonton 15 Detik Video CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Begini Pengakuannya
-
HP Miliknya Diretas untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Minta Terdakwa Dihukum Berat
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Resmi! Ammar Zoni Dipindah Sementara dari Nusakambangan ke Jakarta Selama Proses Persidangan
-
Kronologi Skandal Cho Jin Woong, Karier Hancur Hingga Terancam Digugat Ganti Rugi Rp113 Miliar