Suara.com - Penyanyi sekaligus musisi Fariz RM ikut dimintai kesaksian dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.
Di depan hakim, Fariz RM tegas menyatakan tidak pernah menggunakan narkotika sebagai penunjang kepercayaan diri dalam berkarya sebagai seorang penyanyi.
"Saya tidak pernah menggunakan narkotika untuk bekerja," kata Fariz penuh penekanan.
Fariz RM tidak sependapat dengan para pekerja seni yang pernah tertangkap narkoba, dan menjadikan isu kepercayaan diri sebagai alasan mengonsumsinya.
"Saya yakin dan percaya, hasil kerja yang baik itu bukan dari otak yang sedang terdistorsi," tutur Fariz.
Sejalan dengan pernyataan yang pernah disampaikan dalam rilis penangkapannya pada Februari 2025 lalu, Fariz RM menegaskan bahwa penggunaan narkotika hanya untuk mewujudkan ketenangan batinnya.
"Saya hanya menggunakan untuk relaksasi," kata dia.
Ya, pergulatan panjang sang musisi dengan popularitas dan tekanan hidup yang dirasakan, berujung pada kambuhnya kecanduan Fariz RM atas narkoba.
Termasuk beberapa hari sebelum terjadinya penangkapan keempat, Fariz RM sempat mengonsumsi sabu usai bubaran manggung.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Fariz RM: dari 2007 Hingga 2025
"Saya menggunakan sabu setelah pentas selesai," aku pelantun Sakura.
Sejarah panjang penyalahgunaan narkotika menghiasi perjalanan hidup Fariz RM, hingga menjadikannya salah satu figur yang berulang kali berurusan dengan hukum karena masalah serupa.
Penangkapan pertama Fariz RM terjadi pada 28 Oktober 2007 karena kepemilikan ganja, dengan vonis 8 bulan penjara dan rehabilitasi.
Delapan tahun berselang, pada 6 Januari 2015, Fariz RM kembali tertangkap karena terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang di kediamannya.
Polisi menemukan ganja, heroin hingga sabu, dan mengantarkan Fariz RM pada hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Pada 24 Agustus 2018, Fariz RM kembali ditangkap untuk ketiga kalinya dengan barang bukti dua paket plastik klip sabu beserta alat hisapnya, sembilan butir Alprazolam dan dua butir Dumolid.
Saat itu, Fariz RM dijatuhi hukuman rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido.
Hingga pada 18 Februari 2025, Fariz RM kembali ditangkap di Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan sehari setelah eks sopirnya, Andres Deni Kristyawan diamankan di Kemayoran, Jakarta pada 17 Februari 2025.
"ADK ditangkap dengan barang bukti. Setelah dimintai keterangan, kami mendapatkan informasi dari ADK bahwa orang yang diduga pesan barang itu inisial FRM," papar Kompol Nurma Dewi selaku Humas Polres Metro Jakarta Selatan saat itu.
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram.
Dalam dakwaan, Fariz RM diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fariz RM juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya.
Untuk perbuatan tersebut, Fariz RM dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terakhir, Fariz RM didakwa memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.
Lelaki 66 tahun dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari dakwaan berlapis jaksa, salah satu pasalnya mengancam Fariz RM dengan pidana penjara maksimal sampai seumur hidup.
Berita Terkait
-
Terungkap! Cara Fariz RM Mendapatkan Ganja dan Sabu Sebelum Penangkapan Ketiga
-
Sidang Narkoba Fariz RM: Senyum di Balik Jeruji, Ancaman Pasal Berlapis Menanti
-
4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM: Saya Cuma Manusia Biasa
-
Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah! Ini Dakwaan Lengkapnya
-
Fariz RM Didakwa Edarkan Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp10 Miliar
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Profil Jacob Elordi: Idola Remaja Netflix Menjelma Jadi Ikon Baru Hollywood
-
Paula Verhoeven Curhat di Medsos, Beri Sinyal Sulit Bertemu Anak
-
Haru! Siswi MTs Minta Menu Spesial MBG untuk Kado Ultah Ayah
-
Cerita Kehilangan Ibu, Raisa Dapat Pelukan Hangat dari Josh Groba di Atas Panggung
-
Sambut Ramadan 2026, Ini Deretan Sinetron dan Serial Streaming Pilihan untuk Sahur dan Berbuka Puasa
-
Review Konser Josh Groban di Jakarta: Suguhan Megah 'Hidden Gems' di Momen Valentine
-
Anak Minta Menginap, Paula Verhoeven Singgung Izin Baim Wong: Keputusan Ada di Satu Pihak
-
Chiki Fawzi Mendadak Dicopot dari Petugas Haji 2026, Ikang Fawzi: Bukan Sedih, Saya Tersinggung
-
Momen IShowSpeed Antusias Sambut Ramadan, Ajak Sang Adik Untuk Ikut Puasa
-
Viral! Adegan 'Panas' Nicholas Saputra dan Adhisty Zara di Film Tukar Takdir Jadi Omongan