Wacana ini muncul pasca-kontroversi keputusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskannya sebagai calon wakil presiden meski belum cukup umur saat mendaftar.
Sejumlah netizen juga mengaitkan insiden tersebut dengan isu etika yang membayangi jabatan Gibran.
Sejak keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 keluar, sorotan terhadap legitimasi Gibran memang tak pernah surut.
Putusan itu memungkinkan Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden meski belum berusia 40 tahun, sebagaimana diatur sebelumnya.
Banyak pihak menilai putusan tersebut cacat secara etika dan melanggar semangat konstitusi.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI bahkan telah melayangkan surat resmi tuntutan pemakzulan kepada pimpinan DPR dan MPR.
Mereka menilai proses pencalonan Gibran sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kepantasan dan etika publik.
Surat tersebut sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan pimpinan MPR, tetapi hingga kini belum ada langkah konkret yang diambil parlemen.
Puan sendiri menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari isi surat tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan, sementara MPR menyebut perlunya kajian internal terlebih dahulu.
Baca Juga: Kurikulum AI: Lompatan Pendidikan atau Jurang Ketimpangan Baru?
Respons yang terkesan hati-hati itu justru memicu keraguan publik, apakah wacana pemakzulan akan benar-benar dijalankan atau hanya menjadi isu sesaat.
Di tengah tekanan tersebut, Gibran terus menjalankan tugas-tugas protokoler dan simbolik sebagai wakil presiden.
Namun sebagaimana terlihat dalam insiden di Sleman, setiap gerakan dan tindakannya kini tak luput dari penilaian publik.
Bahkan celurit copot pun bisa menjadi bahan kritikan pedas yang menggambarkan krisis kepercayaan yang lebih dalam.
Tag
Berita Terkait
-
Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...
-
Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc
-
Tolak Usul JK Naikkan BBM, Gibran: Perintah Presiden Jelas, Harga Harus Tetap Terjangkau!
-
Gibran Sambut Usulan DPR, Ajak Lembaga Negara Mulai Berkantor di IKN
-
Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Sinopsis Kala, Film Joko Anwar yang Bikin Manoj Punjabi Rugi Miliaran Rupiah
-
Segera Tayang! Sinopsis Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan
-
Baru Bebas, Doni Salmanan Dipastikan Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan
-
Review Film Yohanna, Kisah Krisis Iman dan Kemanusiaan yang Gagal Mengguncang Perasaan
-
Sinopsis Film Sarahs Oil: Dari Kemiskinan ke Jutaan Dolar, Kisah Nyata yang Menginspirasi
-
Menantea Pamit Total April 2026, Jerome Polin Bongkar Skandal Penipuan Internal Tembus Rp38 Miliar
-
Denise Chariesta Ungkap Anaknya Jadi Sasaran Hujatan, Sudah Terjadi Sejak Dalam Kandungan
-
Tak Langsung Punya Lagu, 5 Musisi Dunia Awali Karier Lewat Cover Lagu
-
Enda Ungu Murka! Netizen Komentar Jorok ke Anak, Langsung Ancam ke Jalur Hukum