Suara.com - Kasus narkoba musisi legendaris Fariz RM kembali menjadi sorotan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 Juli 2025, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar hadir sebagai ahli dan melontarkan pernyataan mengejutkan.
Menurut Anang, proses hukum pidana terhadap pecandu narkoba seperti Fariz RM, yang sudah empat kali bolak-balik meja hijau, sejatinya hanya membuang-buang uang negara.
"Penyalahguna kalau ditangkap, itu merugikan negara. Uang negara habis untuk biaya penegakan hukum, dan belum lagi kerugian sosial," ujar Anang.
Anang Iskandar secara tegas menyatakan bahwa penanganan pecandu narkoba seharusnya berorientasi pada rehabilitasi, bukan pemenjaraan.
Ia menyoroti kasus Fariz RM sebagai contoh nyata inefisiensi sistem hukum saat ini.
Menurut Anang, Undang-Undang Narkotika seharusnya menjadi landasan utama dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba.
"Hukum narkotika itu bukan hukum pidana. Hukum narkotika adalah hukum internasional yang mengatur narkotika sebagai obat, dengan pendekatan kesehatan dan pidana," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jika merujuk pada KUHAP dan KUHP, semua penyalahguna narkoba akan berakhir di penjara.
Baca Juga: Dikira Sudah Sembuh, Penangkapan Keempat Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Bikin Personel Band Kaget
Namun, UU Narkotika memberikan hukuman alternatif berupa rehabilitasi bagi pecandu.
"Tidak boleh penyalahguna dilakukan penahanan, dan hukumannya hakim wajib rehabilitasi," tegas Anang.
Ia menjelaskan bahwa pecandu narkotika dijamin negara untuk mendapatkan rehabilitasi, berbeda dengan pengedar yang harus diberantas.
Perbedaan ini, menurut Anang, terletak pada gramasi kepemilikan narkoba yang membedakan antara pengguna dan pengedar.
Anang Iskandar juga menyoroti sifat adiktif dari narkoba yang membuat pecandu sering kambuh.
"Pecandu narkotika itu kambuhan. Dia sekali bisa sembuh, bisa lebih dari itu. Tergantung proses rehabilitasi," paparnya.
Berita Terkait
-
Haddad Alwi dan SANS Bikin Siswa SMA Terharu, Kampanye Anti-Narkoba yang Menyentuh Kalbu
-
Mendagri dan Kepala BNN Bahas Penguatan Sinergi Penanggulangan Narkoba
-
Raup Cuan Rp1 M, Marketing dan Koki Sabu di Apartemen Cisauk Tangerang Terancam Hukuman Mati
-
Bukan Tobat, 2 Residivis Kompak Bikin Lab Sabu di Apartemen Cisauk, Salah Satunya jadi 'Koki'
-
Jakarta Bersih-Bersih: Halte Transjakarta BNN dan Tiang Monorel Masuk Daftar Pembongkaran
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Lika-liku Asmara Katy Perry Sebelum Dipacari Eks Perdana Menteri, Siapa Saja Mantannya?
-
Dijebloskan ke Penjara oleh Ashanty, Eks Karyawan Titip Pesan Penting dari Balik Jeruji Besi
-
Sambil Tertawa, Ari Lasso Akui Contek Judul Lagu Dewa 19 dan Andra Ramadhan Saat Garap Hampa
-
Borong Piala Penghargaan, Ini 5 Judul Sinetron yang Melambungkan Nama Aqeela Callista
-
Nadya Almira Berencana Laporkan Keluarga Adnan Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
-
Tumbal Darah Pimpin Box Office Indonesia di Hari Pertama dengan 50.388 Penonton
-
Nyaris Dibuang, Lagu 'Hampa' Ari Lasso Sempat Dicap Cemen Label Sebelum Meledak di Pasaran
-
Pementasan Pasien No 1 di Indonesia Kita ke-44, Ketika Hukum Perlu Dirawat & Disembuhkan
-
Raisa dan Hamish Daud Dikabarkan Sudah Pisah Rumah, Begini Kata Pengacara
-
Ririn Dwi Ariyanti Senyam-senyum Ditanya Rencana Nikah Usai Jonathan Frizzy Bebas Penjara