Suara.com - Kasus narkoba musisi legendaris Fariz RM kembali menjadi sorotan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 Juli 2025, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar hadir sebagai ahli dan melontarkan pernyataan mengejutkan.
Menurut Anang, proses hukum pidana terhadap pecandu narkoba seperti Fariz RM, yang sudah empat kali bolak-balik meja hijau, sejatinya hanya membuang-buang uang negara.
"Penyalahguna kalau ditangkap, itu merugikan negara. Uang negara habis untuk biaya penegakan hukum, dan belum lagi kerugian sosial," ujar Anang.
Anang Iskandar secara tegas menyatakan bahwa penanganan pecandu narkoba seharusnya berorientasi pada rehabilitasi, bukan pemenjaraan.
Ia menyoroti kasus Fariz RM sebagai contoh nyata inefisiensi sistem hukum saat ini.
Menurut Anang, Undang-Undang Narkotika seharusnya menjadi landasan utama dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba.
"Hukum narkotika itu bukan hukum pidana. Hukum narkotika adalah hukum internasional yang mengatur narkotika sebagai obat, dengan pendekatan kesehatan dan pidana," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jika merujuk pada KUHAP dan KUHP, semua penyalahguna narkoba akan berakhir di penjara.
Baca Juga: Dikira Sudah Sembuh, Penangkapan Keempat Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Bikin Personel Band Kaget
Namun, UU Narkotika memberikan hukuman alternatif berupa rehabilitasi bagi pecandu.
"Tidak boleh penyalahguna dilakukan penahanan, dan hukumannya hakim wajib rehabilitasi," tegas Anang.
Ia menjelaskan bahwa pecandu narkotika dijamin negara untuk mendapatkan rehabilitasi, berbeda dengan pengedar yang harus diberantas.
Perbedaan ini, menurut Anang, terletak pada gramasi kepemilikan narkoba yang membedakan antara pengguna dan pengedar.
Anang Iskandar juga menyoroti sifat adiktif dari narkoba yang membuat pecandu sering kambuh.
"Pecandu narkotika itu kambuhan. Dia sekali bisa sembuh, bisa lebih dari itu. Tergantung proses rehabilitasi," paparnya.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa rehabilitasi sejak awal penangkapan jauh lebih efektif dibanding proses pidana yang berlarut-larut.
"Kalau proses rehabilitasinya tuntas, yang bersangkutan bisa pulih total. Sehingga yang bersangkutan bisa kembali ke masyarakat lagi," lanjut Anang.
Pendapat Anang Iskandar ini disambut baik oleh kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara.
Deolipa berharap pandangan Anang dapat menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutus perkara Fariz RM.
"Kita sudah mendapatkan fakta-fakta, bahwa seorang Fariz RM adalah pengguna. Pengguna berat yang sempat direhabilitasi, tapi masih kecanduan, sedikit," ungkap Deolipa.
Ia menambahkan, "Harapan kami, ini juga mengikuti pola yang sudah ada di persidangan. Sehingga tuntutannya adalah rehabilitasi. Kami berharap banyak pada majelis hakim, berdasarkan fakta dan bukti."
Fariz RM sendiri, saat disinggung soal pernyataan Anang Iskandar, memilih untuk mengikuti saja hasil akhir proses persidangan nanti.
"Saya percaya kepada proses hukum yang sedang berjalan saja. Saya akan menjalani proses hukum dan menghormatinya," ujarnya singkat.
Berita Terkait
-
Tak Mau Ada Banding, Fariz RM Pasrah Apapun Pun Vonis Hakim
-
Vape Jadi Narkoba? BNN Bergerak Usai Singapura Ambil Langkah Ekstrem
-
Selain Kepala BNN, Prabowo Angkat Komjen Eddy Hartono Jadi Orang Nomor Satu BNPT
-
Profil Suyudi Ario Seto, Spesialis Reserse Pilihan Prabowo Jadi Kepala BNN yang Baru
-
Sosok Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Jenderal Bintang Dua Bakal Naik Pangkat Jadi Kepala BNN
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Sinopsis Tempest, Drakor Baru Jun Ji Hyun dan Kang Dong Won
-
Toko Kue Lumiere Ashanty Kini Jual Donat, Penuhi Permintaan Atta Halilintar
-
Sinopsis Tomb Watcher, Teror di Balik Peti Mati Wanita Pebisnis Kaya Raya
-
Jakarta World Cinema 2025: Gerbang Sinema Dunia Kembali Terbuka di Ibu Kota
-
Tribute to Gustiwiw, Salah Satu yang Spesial di Synchronize Festival 2025
-
The Darkest Hour: Kengerian Alien Tak Kasat Mata Teror Moskow, Malam Ini di Trans TV
-
Tinggal di Denpasar, Bagaimana Kondisi Jennifer Coppen Saat Banjir?
-
Bukan Komedi Biasa, Ini 3 Fakta Menohok di Balik Sindiran Mundur Wendy
-
The Dark Tower: Pertarungan Lintas Dimensi Idris Elba-Matthew McConaughey, Malam Ini di Trans TV
-
Kondisi Terkini Mama Amy Diungkap Raffi Ahmad Usai Operasi