Entertainment / Gosip
Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:05 WIB
Fariz RM dikenalkan polisi dalam gelar perkara kasus narkoba di Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018). (Ismail/Suara.com)

Suara.com - Kasus narkoba musisi legendaris Fariz RM kembali menjadi sorotan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 Juli 2025, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar hadir sebagai ahli dan melontarkan pernyataan mengejutkan.

Menurut Anang, proses hukum pidana terhadap pecandu narkoba seperti Fariz RM, yang sudah empat kali bolak-balik meja hijau, sejatinya hanya membuang-buang uang negara.

"Penyalahguna kalau ditangkap, itu merugikan negara. Uang negara habis untuk biaya penegakan hukum, dan belum lagi kerugian sosial," ujar Anang.

Anang Iskandar secara tegas menyatakan bahwa penanganan pecandu narkoba seharusnya berorientasi pada rehabilitasi, bukan pemenjaraan.

Ia menyoroti kasus Fariz RM sebagai contoh nyata inefisiensi sistem hukum saat ini.

Potret Fariz RM memakai rompi tahanan dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Menurut Anang, Undang-Undang Narkotika seharusnya menjadi landasan utama dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba.

"Hukum narkotika itu bukan hukum pidana. Hukum narkotika adalah hukum internasional yang mengatur narkotika sebagai obat, dengan pendekatan kesehatan dan pidana," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa jika merujuk pada KUHAP dan KUHP, semua penyalahguna narkoba akan berakhir di penjara.

Baca Juga: Dikira Sudah Sembuh, Penangkapan Keempat Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Bikin Personel Band Kaget

Namun, UU Narkotika memberikan hukuman alternatif berupa rehabilitasi bagi pecandu.

"Tidak boleh penyalahguna dilakukan penahanan, dan hukumannya hakim wajib rehabilitasi," tegas Anang.

Ia menjelaskan bahwa pecandu narkotika dijamin negara untuk mendapatkan rehabilitasi, berbeda dengan pengedar yang harus diberantas.

Perbedaan ini, menurut Anang, terletak pada gramasi kepemilikan narkoba yang membedakan antara pengguna dan pengedar.

Anang Iskandar juga menyoroti sifat adiktif dari narkoba yang membuat pecandu sering kambuh.

"Pecandu narkotika itu kambuhan. Dia sekali bisa sembuh, bisa lebih dari itu. Tergantung proses rehabilitasi," paparnya.

Penangkapan kembali Fariz RM [Instagram]

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa rehabilitasi sejak awal penangkapan jauh lebih efektif dibanding proses pidana yang berlarut-larut.

"Kalau proses rehabilitasinya tuntas, yang bersangkutan bisa pulih total. Sehingga yang bersangkutan bisa kembali ke masyarakat lagi," lanjut Anang.

Pendapat Anang Iskandar ini disambut baik oleh kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara.

Deolipa berharap pandangan Anang dapat menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutus perkara Fariz RM.

"Kita sudah mendapatkan fakta-fakta, bahwa seorang Fariz RM adalah pengguna. Pengguna berat yang sempat direhabilitasi, tapi masih kecanduan, sedikit," ungkap Deolipa.

Ia menambahkan, "Harapan kami, ini juga mengikuti pola yang sudah ada di persidangan. Sehingga tuntutannya adalah rehabilitasi. Kami berharap banyak pada majelis hakim, berdasarkan fakta dan bukti."

Fariz RM sendiri, saat disinggung soal pernyataan Anang Iskandar, memilih untuk mengikuti saja hasil akhir proses persidangan nanti.

"Saya percaya kepada proses hukum yang sedang berjalan saja. Saya akan menjalani proses hukum dan menghormatinya," ujarnya singkat.

Load More