Suara.com - Vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas kasus korupsi impor gula terus menuai kontroversi.
Salah satu suara yang turut menyuarakan ketidaksetujuan atas keputusan tersebut datang dari dokter dan influencer ternama, dr. Richard Lee.
Melalui unggahan di akun Instagram-nya pada Sabtu, 19 Juli 2025, Richard menyatakan bahwa putusan majelis hakim dalam kasus ini membuatnya gerah dan mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Sahabat dekat Anies Baswedan tersebut juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom karena dia dinyatakan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
Richard Lee mengungkapkan bahwa dirinya bukan seorang politisi, bahkan bukan penggemar Tom Lembong.
Namun, dia merasa perlu bersuara karena keputusan hakim kali ini dinilainya melampaui batas nalar alias tak masuk akal.
"Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena kebijakan yang dianggap merugikan atau menguntungkan pihak tertentu, padahal tidak ada aliran dana sepeser pun ke rekening pribadinya?” tulis Richard.
Baca Juga: Vonis Tom Lembong: Palu Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Guncang Nalar Publik
Dia menegaskan bahwa dalam praktiknya, setiap kebijakan publik hampir pasti akan membawa dampak yang beragam terhadap masyarakat.
"Setahu saya, setiap kebijakan publik pasti berpotensi menimbulkan dampak pada berbagai pihak, ada yang diuntungkan, ada yang dirugikan," lanjutnya.
"Kalau logika seperti ini dibiarkan, siapa lagi yang berani ambil keputusan penting untuk bangsa ini ke depan?" pungkas Richard Lee.
Sebelumnya, Richard Lee pernah mengundang Tom Lembong menjadi bintang tamu podcast miliknya.
Podcast yang membahas tentang cacat Pemilu tersebut dirilis pada 27 Februari 2024 lalu.
Vonis terhadap Tom Lembong lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Doktif Puas dr Richard Lee Ditahan: Akhirnya Kebenaran Terungkap
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!
-
Detik-detik Richard Lee Digiring ke Sel dengan Tangan Diborgol, Resmi Ditahan?
-
Ini Alasan Polisi Menahan dr Richard Lee
-
Dokter Richard Lee Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan Malam Ini
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kenang Sosok Vidi Aldiano, Lyodra Ginting: Kalau Sama Dia Pasti Senyum Terus
-
Bukan Cuma Rocker Sangar, Sang Anak Bongkar Sifat Asli Donny Fattah yang Tak Diketahui Publik
-
Anak Ungkap Penyebab Donny Fattah Meninggal: Autoimun hingga Jantung
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Police Story: Lockdown Malam Ini: Aksi Jackie Chan yang Penuh Ketegangan dan Balas Dendam
-
Vidi Aldiano Meninggal, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda!
-
Sosok yang Humble dan Rendah Hati, Vidi Aldiano Juga Dikenal sebagai 'Duta Kondangan'
-
4 Drakor Terbaru Seo In Guk, Jadi Lawan Main Jisoo BLACKPINK di Boyfriend on Demand
-
'Aku Benci Diriku', Penyesalan Deddy Corbuzier di Hari Wafatnya Vidi Aldiano
-
Obati Kanker, Vidi Aldiano Berobat ke Singapura, Malaysia, hingga Thailand