Suara.com - Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan sejumlah pertimbangan untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Upaya banding akan dilakukan setelah Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Ari menjelaskan salah satu pertimbangannya ialah tidak ada niat jahat atau mens rea yang terbukti dimiliki oleh Tom Lembong dalam perkara ini.
“Tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan Majelis dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya terdakwa dibebaskan,” kata Ari kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Menurut dia, pertimbangan hakim terkait adanya mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP, bukan fakta persidangan.
Hal itu dianggap keliru lantaran keterangan saksi yang bisa dianggap alat bukti seharusnya adalah keterangan saksi yang didengar dan dihadirkan di persidangan.
“Keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri sehingga tidak ada persesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian sesuai Pasal 183 sampai dengan 185 KUHAP,” ujar Ari.
Dia juga mengkritisi pertimbangan hakim yang menilai tidak adanya evaluasi dalam 2 bulan pertama Tom Lembong menjabat sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Tom juga dianggap tidak bertanggung jawab dalam pemantauan operasi pasar. Ari menilai hal itu sebenarnya bukan ranah Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan.
Baca Juga: Feni Rose Bicarakan Drama yang Gak Sedih-sedih Amat, Sentil Erika Carlina?
“Sekalipun dasar pertimbangannya hal tersebut, pada faktanya Kemendag melalui Dirjen Dagri melakukan pemantauan melalui berkorespondensi dengan INKOPKAR dan PT PPI,” ungkap Ari.
“Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam 2 bulan pertama menjabat? Kebijakan Presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja (3 bulan),” tambah dia.
Hal lain yang juga menjadi sorotan kubu Tom Lembong ialah penghitungan kerugian keuangan negara oleh majelis hakim, yaitu Rp 194,71 miliar. Dengan begitu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai telah terbantahkan.
“Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang ‘seharus’nya didapatkan oleh BUMN / PT PPI. Pasal 4 UU BUMN menyatakan kerugian BUMN bukanlah kerugian keuangan negara,” tegas Ari.
Lebih lanjut, dia juga mempersoalkan pertimbangan majelis hakim yang memberatkan Tom Lembong, yaitu mengambil kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis.
Pertimbangan tersebut dinilai menunjukkan majelis hakim tidak profesional. Pasalnya, pertimbangan itu dianggap tidak didasari fakta persidangan, bahkan juga tidak ada dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Berita Terkait
-
Ikut Bicara Vonis Penjara Tom Lembong, Heri Horeh Singgung Nomor Rekening Hakim
-
Bintang Emon Prihatin Lihat Kasus Tom Lembong: Jujur Membawa Selamat Sudah Gak Relate
-
Tom Lembong Banding! Vonis Korupsi Gula 4,5 Tahun Tak Membuatnya Gentar
-
Justice for Tom Lembong: Teriakan Netizen yang Tak Bisa Diabaikan
-
Feni Rose Bicarakan Drama yang Gak Sedih-sedih Amat, Sentil Erika Carlina?
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi
-
Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim
-
Mapala Kritik Kemenhut: Kami Bawa Data Kerusakan, Malah Disuruh Tanam Pohon
-
Siap-siap! Tarif Transjabodetabek Naik Hingga Rp15 Ribu, Bukan Lagi Rp3.500