Suara.com - Polemik dugaan pelanggaran hak cipta oleh Mie Gacoan terus bergulir. Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memutar musik di gerai tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak tahun 2022.
Laporan atas dugaan pelanggaran ini dilayangkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) pada Agustus 2024.
Proses penyelidikan kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian hingga akhirnya memasuki tahap penyidikan.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun menilai langkah hukum yang diambil oleh SELMI sebagai keputusan yang tepat untuk memberikan efek jera sekaligus kepastian hukum.
"Bagus. Ya, kita harus proses hukum supaya taat hukum. Coba bayangkan, sudah kita minta sejak tahun 2022, tapi sampai sekarang masih ngeyel," kata Dharma Oratmangun saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Dharma menekankan bahwa penindakan ini penting tidak hanya untuk membela hak pencipta lagu, tetapi juga demi kepastian hukum bagi pelaku usaha waralaba itu sendiri.
"Ya bagus, diproses hukum supaya ada kepastian hukum untuk pemilik hak cipta dan hak terkait, juga kepastian hukum untuk franchise dari Mie Gacoan. Jadi ada kepastian hukum di situ," ujarnya.
Meski tidak membeberkan jumlah kerugian yang ditimbulkan, Dharma memastikan pihaknya telah mengantongi data yang akan disampaikan di persidangan.
"Sudah pasti, unsur kerugian itu kita tidak sebut angkanya. Karena kita punya data, nanti kita buka di pengadilan," imbuh Dharma.
Baca Juga: Judika: Jangan Bilang Penyanyi Tak Niat Perjuangkan Hak Pencipta Lagu
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus SELMI, Jusak Irwan Setiono, turut memberikan pernyataan. Dia berharap kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku usaha yang masih abai terhadap ketentuan hak cipta musik.
"Kasus yang menimpa Mie Gacoan ini selayaknya menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya, khususnya mereka yang masih menggunakan pemutar musik pribadi, sumber tidak resmi, atau layanan tanpa lisensi," tutur Jusak Irwan Setiono.
Menurutnya, pelanggaran hak cipta tidak hanya berdampak pada proses hukum, tapi juga bisa merusak citra bisnis dan mengganggu kelangsungan usaha.
"Pelanggaran hak cipta bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga dapat mencoreng reputasi dan mengganggu keberlangsungan operasional usaha," katanya lagi.
Jusak pun mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar hukum dengan memastikan bahwa setiap penggunaan musik di ruang komersial telah dilengkapi dengan izin yang sah.
Untuk memfasilitasi hal tersebut, LMKN telah menunjuk PT Velodiva Music Technologies sebagai mitra teknologi resmi. Platform ini mempermudah pelaku usaha untuk memutar musik secara legal sekaligus mencatat penggunaan lagu secara otomatis.
Berita Terkait
-
Judika: Jangan Bilang Penyanyi Tak Niat Perjuangkan Hak Pencipta Lagu
-
Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Kinerja LMK Disentil
-
WAMI Tegas Soal Ketentuan Royalti: Jangan Takut Putar Lagu di Kafe, Pahami Aturannya!
-
Polemik Penyanyi vs Pencipta Lagu Bikin Sammy Simorangkir Takut Nyanyikan Lagu Milik Orang Lain
-
Sammy Simorangkir Menyesal Tak Perjuangkan Lagunya Saat Masih di Kerispatih
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bahlil Malah Cengar-cengir Saat Lagu Parodi MBG Diputar di Acara Resmi Kosgoro
-
Belum Terima Honor Film, Sumber Utama Ratu Sofya Ribut dengan Produser dan Libatkan Keluarga
-
Tak Terima Dituding Somasi Ibunya, Ratu Sofya Laporkan Produser Film Reza Aditya
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Sarwendah Diduga Sewa Buzzer Demi Komentar Baik di Unggahan Permintaan Maaf
-
Video Bandar Membara Diburu di Media Sosial, Pemeran Pria Kini Jadi Tersangka
-
Setelah Ramai Belum Bayar Gaji, Orang Suruhan Erin Taulany Baru Minta Nomor Rekening Mantan ART
-
Tanggapi Anggapan Balik ke Setelan Pabrik, Bimbim: Slank Tetap Sama, Mereka yang Berubah
-
Selain Hera, Nur Juga Dapat Perlakuan Kasar Selama Bekerja dengan Erin Taulany
-
Film The Kill Room di Dunia Nyata: Modus Cuci Uang Silmy Karim Catut Rekening Office Boy