Suara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya angkat suara soal masih banyaknya promotor dan penyelenggara acara yang enggan membayar royalti atas penggunaan musik di kegiatan komersial.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyebut jumlahnya tak main-main: lebih dari 140 promotor masuk dalam daftar nakal dan siap diproses secara hukum.
"Ya sudah, kita proses hukum saja. Sudah capek ngomong, belaga enggak tahu, dan sebagainya. Ya sudah, mekanisme hukum yang berjalan," kata Dharma Oratmangun dengan nada tegas saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Dharma Oratmangun mengungkapkan bahwa data promotor yang mangkir dari kewajiban membayar royalti telah dikumpulkan dan akan dibuka ke publik melalui saluran resmi.
"Ada 140 lebih (promotor belum bayar royalti). Nanti lihat daftarnya di Mahkamah Konstitusi. Yang karaoke-karaoke itu ada 500 lebih," ujar Dharma.
Dia menjelaskan bahwa LMKN bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memiliki mandat hukum untuk menindak pelaku usaha yang menggunakan karya cipta musik secara komersial tanpa izin atau tanpa membayar hak kepada pemilik lagu.
"Itu bagian dari menjaga hakikat dari hak cipta maupun hak terkait yang dikuasakan kepada LMK dan LMKN. Mau dia (diproses lewat) perdata atau pidana, silakan jalankan. Masing-masing punya kajian hukum," imbuhnya.
Menurutnya, langkah ini diambil bukan semata untuk menegakkan aturan, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap para pencipta lagu dan pemegang hak terkait yang selama ini sabar menanti itikad baik para pelaku usaha.
"Kesabaran pemilik hak cipta yang ada di LMK dan LMKN sudah sampai di titik yang enggak bisa kompromi lagi," tegas dia.
Baca Juga: LMKN Geram Mie Gacoan Tak Patuh soal Musik: Ngeyel dari 2022, Akhirnya Jadi Tersangka
Masalah royalti musik kembali menjadi sorotan setelah kasus Mie Gacoan mencuat ke publik. Di sisi lain, LMKN juga tengah memantau pelanggaran serupa yang dilakukan promotor, EO, hingga usaha karaoke di berbagai daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penggunaan musik untuk kepentingan komersial wajib disertai dengan pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta melalui lembaga resmi yang ditunjuk negara.
Jika dilanggar, pelaku dapat dijerat pidana hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
Dengan banyaknya pelaku usaha yang dinilai abai, LMKN kini bersiap membawa masalah ini ke jalur hukum sebagai bentuk penegakan keadilan dan perlindungan karya anak bangsa.
Berita Terkait
-
LMKN Geram Mie Gacoan Tak Patuh soal Musik: Ngeyel dari 2022, Akhirnya Jadi Tersangka
-
LMKN Dukung Gugatan terhadap Mie Gacoan soal Pelanggaran Hak Cipta: Sudah Diingatkan Sejak 2022
-
Judika: Jangan Bilang Penyanyi Tak Niat Perjuangkan Hak Pencipta Lagu
-
Bukan Buat Ubah Aturan, Ariel NOAH Beberkan Tujuan Utama Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK
-
Rahasia Sal Priadi Raup Royalti Rp114 Juta dalam Waktu 6 Bulan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Jika Istri Berhasil Hamil Anak Kedua, Denny Sumargo Janji Biayai Satu Orang untuk Bayi Tabung
-
Bukan Tak Mau Bayar, Leony Vitria Kesal Hasil Bayar Pajak Cuma Dirasakan Pejabat
-
The Panturas Tuai Kritik: Tolak Pestapora karena Freeport, Tapi Manggung di Event Sponsor Sama
-
Ada Saja Tangan Usil Netizen, Sebut Penutupan Toko Kue Ashanty Cuma Gimik karena Kini Dibuka Lagi
-
Dian Sastro Hadiri TIFF 2025, Tampil Elegan dengan Pin Bajak Laut One Piece yang Curi Perhatian
-
Eza Gionino Ternyata Sempat Ucap Talak Satu Sebelum Digugat Cerai
-
Viral Nenek 71 Tahun Meninggal Seminggu Setelah Wisuda S3 di UIN Walisongo
-
Toko Kue Lumiere Buka Lagi, Ashanty Tak Jadi PHK Massal
-
Andovi da Lopez Bongkar Masalah Besar di Balik Demo Indonesia
-
Tangis Eza Gionino Pecah, Kangen Anak yang Dibawa Istri saat Tinggalkan Rumah