Suara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya angkat suara soal masih banyaknya promotor dan penyelenggara acara yang enggan membayar royalti atas penggunaan musik di kegiatan komersial.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyebut jumlahnya tak main-main: lebih dari 140 promotor masuk dalam daftar nakal dan siap diproses secara hukum.
"Ya sudah, kita proses hukum saja. Sudah capek ngomong, belaga enggak tahu, dan sebagainya. Ya sudah, mekanisme hukum yang berjalan," kata Dharma Oratmangun dengan nada tegas saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Dharma Oratmangun mengungkapkan bahwa data promotor yang mangkir dari kewajiban membayar royalti telah dikumpulkan dan akan dibuka ke publik melalui saluran resmi.
"Ada 140 lebih (promotor belum bayar royalti). Nanti lihat daftarnya di Mahkamah Konstitusi. Yang karaoke-karaoke itu ada 500 lebih," ujar Dharma.
Dia menjelaskan bahwa LMKN bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memiliki mandat hukum untuk menindak pelaku usaha yang menggunakan karya cipta musik secara komersial tanpa izin atau tanpa membayar hak kepada pemilik lagu.
"Itu bagian dari menjaga hakikat dari hak cipta maupun hak terkait yang dikuasakan kepada LMK dan LMKN. Mau dia (diproses lewat) perdata atau pidana, silakan jalankan. Masing-masing punya kajian hukum," imbuhnya.
Menurutnya, langkah ini diambil bukan semata untuk menegakkan aturan, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap para pencipta lagu dan pemegang hak terkait yang selama ini sabar menanti itikad baik para pelaku usaha.
"Kesabaran pemilik hak cipta yang ada di LMK dan LMKN sudah sampai di titik yang enggak bisa kompromi lagi," tegas dia.
Baca Juga: LMKN Geram Mie Gacoan Tak Patuh soal Musik: Ngeyel dari 2022, Akhirnya Jadi Tersangka
Masalah royalti musik kembali menjadi sorotan setelah kasus Mie Gacoan mencuat ke publik. Di sisi lain, LMKN juga tengah memantau pelanggaran serupa yang dilakukan promotor, EO, hingga usaha karaoke di berbagai daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penggunaan musik untuk kepentingan komersial wajib disertai dengan pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta melalui lembaga resmi yang ditunjuk negara.
Jika dilanggar, pelaku dapat dijerat pidana hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
Dengan banyaknya pelaku usaha yang dinilai abai, LMKN kini bersiap membawa masalah ini ke jalur hukum sebagai bentuk penegakan keadilan dan perlindungan karya anak bangsa.
Berita Terkait
-
LMKN Geram Mie Gacoan Tak Patuh soal Musik: Ngeyel dari 2022, Akhirnya Jadi Tersangka
-
LMKN Dukung Gugatan terhadap Mie Gacoan soal Pelanggaran Hak Cipta: Sudah Diingatkan Sejak 2022
-
Judika: Jangan Bilang Penyanyi Tak Niat Perjuangkan Hak Pencipta Lagu
-
Bukan Buat Ubah Aturan, Ariel NOAH Beberkan Tujuan Utama Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK
-
Rahasia Sal Priadi Raup Royalti Rp114 Juta dalam Waktu 6 Bulan
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Manajer Ungkap Detik-Detik Pertemuan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Usai 24 Tahun Terpisah
-
Gelar Salat Id, Hanung Bramantyo dan Zaskia Adya Mecca Sukses Rangkul Ratusan Warga Jagakarsa
-
John Wick Chapter 3 - Parabellum: Nyawa Keanu Reeves Jadi Buruan, Malam Ini di Trans TV
-
Sinopsis Absolute Value of Romance: Kim Hyang Gi Jadi Penulis Novel, Tayang April di Prime Video
-
Viral Bupati Situbondo Video Call dengan LC: Isi Percakapannya Mengejutkan!
-
Terharu saat Salat Id, Ayu Ting Ting Selipkan Doa soal Jodoh di Lebaran Tahun Ini
-
Lucinta Luna Pakai Sarung dan Peci saat Salat Id: Perlahan Memperbaiki Diri...
-
Ayah Kenang Momen Vidi Aldiano Takbiran: Suaramu Masih Menggema sampai Akhir Masa
-
Feby Febiola Sentil Podcast Agama, Imbas Daniel Mananta Ditanya Alasan Tak Masuk Islam?
-
Tembus 3 Juta Penonton, Penampilan Blink-Blink Ibu Ayu Ting Ting Jadi Sorotan Panas