Suara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya angkat suara soal masih banyaknya promotor dan penyelenggara acara yang enggan membayar royalti atas penggunaan musik di kegiatan komersial.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyebut jumlahnya tak main-main: lebih dari 140 promotor masuk dalam daftar nakal dan siap diproses secara hukum.
"Ya sudah, kita proses hukum saja. Sudah capek ngomong, belaga enggak tahu, dan sebagainya. Ya sudah, mekanisme hukum yang berjalan," kata Dharma Oratmangun dengan nada tegas saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Dharma Oratmangun mengungkapkan bahwa data promotor yang mangkir dari kewajiban membayar royalti telah dikumpulkan dan akan dibuka ke publik melalui saluran resmi.
"Ada 140 lebih (promotor belum bayar royalti). Nanti lihat daftarnya di Mahkamah Konstitusi. Yang karaoke-karaoke itu ada 500 lebih," ujar Dharma.
Dia menjelaskan bahwa LMKN bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memiliki mandat hukum untuk menindak pelaku usaha yang menggunakan karya cipta musik secara komersial tanpa izin atau tanpa membayar hak kepada pemilik lagu.
"Itu bagian dari menjaga hakikat dari hak cipta maupun hak terkait yang dikuasakan kepada LMK dan LMKN. Mau dia (diproses lewat) perdata atau pidana, silakan jalankan. Masing-masing punya kajian hukum," imbuhnya.
Menurutnya, langkah ini diambil bukan semata untuk menegakkan aturan, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap para pencipta lagu dan pemegang hak terkait yang selama ini sabar menanti itikad baik para pelaku usaha.
"Kesabaran pemilik hak cipta yang ada di LMK dan LMKN sudah sampai di titik yang enggak bisa kompromi lagi," tegas dia.
Baca Juga: LMKN Geram Mie Gacoan Tak Patuh soal Musik: Ngeyel dari 2022, Akhirnya Jadi Tersangka
Masalah royalti musik kembali menjadi sorotan setelah kasus Mie Gacoan mencuat ke publik. Di sisi lain, LMKN juga tengah memantau pelanggaran serupa yang dilakukan promotor, EO, hingga usaha karaoke di berbagai daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penggunaan musik untuk kepentingan komersial wajib disertai dengan pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta melalui lembaga resmi yang ditunjuk negara.
Jika dilanggar, pelaku dapat dijerat pidana hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
Dengan banyaknya pelaku usaha yang dinilai abai, LMKN kini bersiap membawa masalah ini ke jalur hukum sebagai bentuk penegakan keadilan dan perlindungan karya anak bangsa.
Berita Terkait
-
LMKN Geram Mie Gacoan Tak Patuh soal Musik: Ngeyel dari 2022, Akhirnya Jadi Tersangka
-
LMKN Dukung Gugatan terhadap Mie Gacoan soal Pelanggaran Hak Cipta: Sudah Diingatkan Sejak 2022
-
Judika: Jangan Bilang Penyanyi Tak Niat Perjuangkan Hak Pencipta Lagu
-
Bukan Buat Ubah Aturan, Ariel NOAH Beberkan Tujuan Utama Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK
-
Rahasia Sal Priadi Raup Royalti Rp114 Juta dalam Waktu 6 Bulan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Momen Paling Horor Luna Maya Saat Syuting Suzzanna, Bukan Perkara Lawan Setan!
-
Sinopsis Sentimental Value, Drama Keluarga Penuh Luka yang Menggugah Emosi
-
Cerita Ananta Rispo Izin Istri Demi Adegan Romantis di Film
-
3 Fans Theory Tentang Film Abadi Nan Jaya, Zombie Bakal Jadi Wabah Nasional?
-
4 Film Kimo Stamboel di Netflix, Terbaru Abadi Nan Jaya
-
Sinopsis Taxi Driver 3: Balas Dendam Kim Do Ki Makin Ganas!
-
Bertabur Komika, Ananta Rispo Perankan Cucu Sial dalam Film Drama Komedi Ketok Mejik
-
Bukan Lagi Arwah Gentayangan, Suzzanna Akan Jadi Manusia Penuh Derita di Film Terbaru
-
Selain Raisa dan Hamish Daud, 4 Artis Juga Jalani Co-Parenting untuk Jaga Psikologis Anak
-
5 Fakta Erika Richardo, Kreator Lukis yang Bikin Sekolah-Sekolah di Daerah Terpencil