Penting untuk dipahami fatwa ini tidak mengharamkan semua jenis sound system secara total. Yang diharamkan adalah penggunaan sound horeg yang berlebihan dan menimbulkan dampak negatif.
Berikut adalah beberapa alasan utama yang mendasari fatwa haram tersebut:
1. Polusi Suara Ekstrem
Sound horeg menggunakan pengeras suara bertenaga tinggi dengan volume yang sangat keras, sering kali jauh di atas ambang batas aman yang disarankan WHO (85 dB).
Hal ini menyebabkan polusi suara yang mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga, terutama bagi lansia, anak-anak, dan orang sakit.
2. Merusak Lingkungan dan Properti
Getaran suara yang sangat kuat dari sound horeg dapat menyebabkan kerusakan pada properti, seperti kaca jendela yang retak atau bergetar, bahkan merusak struktur bangunan.
3. Ancaman Kesehatan
Suara bising yang berlebihan dapat membahayakan kesehatan pendengaran, memicu stres, dan mengganggu kualitas tidur masyarakat di sekitarnya.
Baca Juga: Sound Horeg dan Dinamika Budaya Populer di Era Digital
4. Identik dengan Aksi Kemaksiatan
Penggunaan sound horeg sering kali diiringi dengan joget atau tarian yang tidak senonoh, pergaulan bebas, dan campur baur tanpa batas antara laki-laki dan perempuan.
Dalam banyak kasus, acara dengan sound horeg dikaitkan dengan perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti minuman keras dan perilaku tidak etis lainnya.
5. Pemborosan dan Sikap Pamer (Tabdzir)
Menyewa dan mengoperasikan sound horeg membutuhkan biaya yang sangat besar, terkadang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Fatwa tersebut memandang bahwa penggunaan dana yang besar untuk sesuatu yang justru menimbulkan mudarat (kerusakan atau kerugian) dan pamer kekayaan adalah bentuk pemborosan yang dilarang dalam ajaran Islam.
Berita Terkait
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Video Promosi Film Abadi Nan Jaya Viral, Muncul Sosok Mirip Edi Sound Horeg yang Bikin Salfok
-
Warga Jember Geram, Jembatan Dirusak Paksa Demi Truk Sound Horeg Bisa Melintas
-
Fenomena Auroreg di Malang, Aurora Finlandia dengan Kearifan Lokal?
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Sinopsis Cellar Door: Uji Nyali Jordana Brewster di Balik Misteri Pintu Terlarang
-
Sinopsis Drakor The Scarecrow, Park Hae Soo Jadi Detektif yang Selidiki Kasus Pembunuhan Berantai
-
Vidi Aldiano Berpulang, Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening Tetap Berlanjut ke Tingkat Kasasi
-
Rampage: Dwayne Johnson Hadapi Monster Raksasa yang Ganas, Malam Ini di Trans TV
-
Di Balik Layar Film Na Willa: Kru Dilarang Merokok hingga Jadwal Tidur Siang Pemeran Utama
-
Cerita Mudik Artis 2026: Road Trip Estetik hingga Nostalgia Masa Kecil
-
Spinoff Bridgerton Disiapkan, Bakal Angkat Kisah Cinta Pasangan Fenomenal Ini
-
Promo Spesial M-TIX, Beli 1 Gratis 1 Tiket Film Senin Harga Naik
-
Kompak Berbagi Waktu, Ben Kasyafani dan Marshanda Atur Jadwal Lebaran Sienna
-
Melanie Subono Desak Polisi Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus