Suara.com - Penyanyi Judika Nalon Abadi Sihotang angkat bicara mengenai polemik royalti musik yang belakangan menjadi sorotan, terutama terkait pemutaran lagu di area komersial seperti kafe dan restoran.
Pria berusia 46 tahun itu merasa perlu meluruskan kesalahpahaman umum bahwa izin penggunaan lagu bisa langsung diminta dari sang artis.
Ia mengaku bahkan teman-temannya sendiri banyak yang meminta izin langsung kepadanya untuk membawakan atau menggunakan lagunya.
"Ini teman-teman gue aja banyak yang minta izin sama aku, 'Jud, boleh ya bawa ini'," ungkap Judika dalam sebuah wawancara baru-baru ini.
Namun, Judika tegas menyatakan bahwa secara hukum ia tidak memiliki wewenang untuk melarang atau mengizinkan penggunaan karyanya secara cuma-cuma untuk tujuan komersial.
"Aku nggak berhak untuk melarang atau mengizinkan, karena secara undang-undang, yang aku tahu, itu yang berlaku," tegasnya.
Pelantun "Aku yang Tersakiti" ini menjelaskan bahwa semua hak cipta atas karyanya kini telah terdaftar dan dikelola oleh sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Karena aku sudah terdaftar di LMK, LMK WAMI, yang memang aku pakai mereka untuk bagian orang yang mengollect dan mengelola aku punya ciptaan, gitu loh," jelas Judika.
Kondisi ini membuatnya tidak bisa lagi memberikan pengecualian atau izin gratis secara pribadi karena akan mengacaukan sistem yang sudah diatur oleh undang-undang. Upaya individual seperti itu dinilainya hanya akan menimbulkan kerumitan.
Baca Juga: Melanie Subono Syok Tahu Aturan Royalti Suara Burung di Resto
"Kalau nanti minta ini, aku bilang lagi ke LMK, 'Eh, free ya yang ini', jadinya nanti ribet tuh. Jadi urusannya susah," paparnya.
Judika kemudian menyoroti pentingnya kesadaran bagi para pelaku usaha seperti restoran dan kafe yang menggunakan musik untuk mendatangkan keuntungan.
"Jadi restoran, public service, yang memang benar-benar memakai musik ini untuk apa ya, ada komersial, ada komersialnya, nilai komersialnya, memang dikenakan secara aturan, bukan dari kami," ujarnya.
Menurutnya, sistem pembayaran royalti ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Oleh karena itu, urusan teknis sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menghindari kebingungan.
"Mendingan LMK yang bikin nanti sistem-sistem gimana kalau mau ini mau itu. Jangan kaminya dilempar-lempar untuk urusan kayak gini," sarannya.
Berita Terkait
-
Ribut Masalah Royalti, Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Restoran dan Syaratnya Mudah
-
Polemik Royalti Musik, Anggota DPR: Ini Kondisi yang Tidak Sehat Bagi Ekosistem Industri Kreatif
-
Profil Dharma Oratmangun, Sosok yang Wajibkan Kafe Bayar Royalti saat Putar Musik dan Suara Burung
-
Suara Kicauan Burung Diputar di Kafe Kena Royalti, Musik Klasik Aman?
-
Rekam Jejak Dharma Oratmangun, Ketua LMKN yang Sebut Putar Suara Burung Bisa Kena Royalti
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
7 Serial TV Terbaik 2025 dengan Rating Tertinggi
-
Cesen Ungkap Perubahan Besar Suaminya, Kiky Saputri Jambak Marshel Widianto
-
5 Koleksi Tas Chanel Shandy Aulia, Bikin Makin Kece saat Liburan ke Spanyol
-
Kenapa The Great Flood Disebut Mirip Film Sore: Istri dari Masa Depan?
-
Mau Poligami, Insanul Fahmi Ogah Ceraikan Inara Rusli dan Istri Sah: Laki-Laki Harus Tanggung Jawab
-
Sinopsis Film The SpongeBob Movie: Search for SquarePants, Siap Tayang di Bioskop 24 Desember 2025
-
Diserang Avatar, Sanggupkah Agak Laen: Menyala Pantiku! Capai 9 Juta Penonton?
-
Siapa Sosok Inisial R Diduga Kekasih Baru Aura Kasih?
-
Nekat atau Strategi? Film Timur Hadapi Gempuran Avatar: Fire and Ash di Bioskop Akhir Pekan Ini
-
Review The Great Flood: Film Bencana atau Sci-Fi? Cerita Ambisius yang Kehilangan Arah