Suara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan bahwa pelaku usaha seperti kafe dan restoran yang membayar royalti musik bisa memutar lagu secara aman dan nyaman di tempat usahanya.
Hal ini disampaikan Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan, di Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Yessi menekankan, tak ada alasan untuk takut selama pelaku usaha sudah mengantongi lisensi resmi.
"Unit usaha yang memiliki lisensi LMKN tidak perlu takut, karena kami jamin mereka yang sudah memiliki lisensi boleh menggunakan lagu," kata Yessi Kurniawan kepada awak media.
"Saya pikir, seperti yang disampaikan Pak Dharma (Dharma Oratmangun, Ketua LMKN), sangat salah jika menebar ketakutan. Mereka yang sudah membayar royalti bisa menggunakan lagu dengan aman dan nyaman," ucapnya menyambung.
Yessi pun mengungkap bahwa banyak pelaku usaha ternama yang telah patuh pada regulasi pembayaran royalti musik.
Meski tidak menyebut nama secara langsung, dia mencontohkan jaringan bisnis berskala besar yang telah menjalankan kewajibannya.
"Saya tidak bisa menyebut merek, tapi ada retail modern dengan 29.000 outlet yang membayar royalti dan memutar lagu," ujarnya.
"Misalnya seperti jaringan burger internasional, ayam goreng internasional, hingga kedai kopi internasional, semuanya sudah membayar royalti dan memiliki sertifikat LMKN," tutur Yessi.
Baca Juga: Kasus Royalti Musik, Once Mekel Usulkan Revisi Tarif dan Sistem Monitoring Digital yang Canggih
Lebih lanjut, Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menjelaskan bahwa proses pengurusan lisensi sangat mudah dan bisa dilakukan secara daring.
"Masuk saja ke website LMKN, ketik di Google: 'cara mengurus royalti performance rights', semua informasi akan langsung muncul. Tidak sulit kok," kata Dharma Oratmangun.
Pihaknya juga memberikan keleluasaan dalam proses pengisian data, dengan jaminan sistem verifikasi internal yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami memberikan kebebasan saat mengisi data. Kami juga punya cara untuk memverifikasi," imbuhnya.
Sebagai informasi, tarif royalti untuk pemanfaatan musik secara komersial di restoran dan kafe telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Mengacu pada regulasi tersebut, pelaku usaha dikenai, Rp60 ribu per kursi per tahun untuk royalti pencipta, Rp60 ribu per kursi per tahun untuk royalti hak terkait
Berita Terkait
-
Kasus Royalti Musik, Once Mekel Usulkan Revisi Tarif dan Sistem Monitoring Digital yang Canggih
-
Solusi Biar Tak Kena Royalti, LMKN Sarankan Pengusaha Kafe Rekam Sendiri Suara Burung
-
LMKN Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti: Sudah Jadi Domain Publik
-
Rayen Pono Sentil Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Diputar di Kafe: Ini Tuyul Tua Gak Ngerti
-
Saksi Ahli di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta: Lagu Indonesia Raya Tidak Kena Royalti
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Usai Sertifikat Mualaf Dicabut Hanny Kristianto, MCI Siap Bantu Richard Lee Urus Dokumen Baru
-
Tetap Humble di Usia 30 Tahun, Intip Rahasia Sheila on 7 Tetap Disayang Sheilagank
-
Aldi Taher Bikin Gebrakan Lagi Usai Bisnis Burger Viral, Kini Rilis Brand Sepatu hingga Celana Dalam
-
TXT MOA CON Jepang Bisa Ditonton Live di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
-
Sinopsis Film Suamiku Lukaku, Kisah Pilu Acha Septriasa Hadapi KDRT dari Baim Wong
-
Film Method Acting Tayang di Indonesia, Intip Sinopsis Perjuangan Lee Dong Hwi Jadi Aktor Serius
-
Lapor Polisi Usai Akun IG Diretas dan Dipakai Menipu, Ahmad Dhani Bakal Ganti Rugi Korban?
-
Pujian Juri The Icon Indonesia Dinilai Berlebihan, Titi DJ dan Ahmad Dhani Diserbu Kritikan
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ketua Mualaf Center Indonesia Ungkap Dampak Seriusnya
-
Momen Syifa Hadju Minta Izin Pakai Busana Terbuka Tuai Pro Kontra: Kan Dosanya Ditanggung Suami