Entertainment / Gosip
Kamis, 04 September 2025 | 20:45 WIB
Pembeli ini menggunakan uang lama Rp100 ribu untuk belanja di warung (Instagram)

"Wahhh itu uang langka. Itu uang paling bagus bahannya," sambung warganet lainnya.

Kemunculannya sempat menjadi fenomena karena materialnya yang terbuat dari plastik, membuatnya lebih tahan air dan tidak mudah lecek dibandingkan uang kertas biasa.

Desainnya menampilkan potret dwi tunggal Soekarno-Hatta di satu sisi, dan gambar Gedung MPR/DPR di sisi lainnya.

Meskipun canggih pada masanya, uang ini tidak beredar dalam waktu lama dan secara bertahap digantikan oleh emisi yang lebih baru.

Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan inti dari video viral tersebut: apakah uang ini masih sah digunakan untuk bertransaksi?

Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, uang pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 1999 tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.

Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/33/PBI/2008, BI secara resmi telah mencabut dan menarik uang tersebut dari peredaran.

Masyarakat diberi waktu untuk menukarkannya di bank umum hingga tahun 2013 dan di kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018.

Artinya, setelah tanggal tersebut, uang ini secara hukum tidak memiliki nilai tukar sesuai nominalnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR dan DPR RI!

Meskipun sudah tidak bisa digunakan untuk berbelanja, lembaran uang polimer ini kini telah bertransformasi menjadi barang koleksi.

Di pasar numismatik (kolektor uang kuno), nilainya bisa jauh melampaui angka Rp 100.000, terutama jika kondisinya masih mulus atau unread (UNC/Uncirculated).

Video viral ini pun menjadi pengingat dan edukasi publik yang tak terduga. Momen sederhana antara pedagang dan pembeli ini tidak hanya menampilkan interaksi yang lucu, tetapi juga menyoroti pentingnya mengetahui masa edar mata uang dan potensi nilai historis dari uang sisa yang mungkin masih tersimpan di laci atau dompet lama.

Load More